Home / Peristiwa

Kamis, 16 September 2021 - 10:09 WIB

Perintah Kapolri, Humanis Tangani Aksi Kunker Jokowi

Kadiv Humas Polri menyampaikan perintah Kapolri untuk pengamanan Kunker Jokowi, Rabu malam (15/9/2021)

Kadiv Humas Polri menyampaikan perintah Kapolri untuk pengamanan Kunker Jokowi, Rabu malam (15/9/2021)

Jakarta. Kunjungan kerja (Kunker) Presiden-RI Joko Widodo ke beberapa daerah sering diwarnai kerumunan dan aksi penyampaian aspirasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk pengamanan secara humanis dan tidak reaktif.

“Perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat,” kata Irjen Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri, Rabu malam (15/9/2021).

Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021, untuk seluruh jajaran diwajibkan memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan.

Baca juga:  Uji Mutu Kratom Tersedia di Perusda AU

Ada empat point penekanan dalam arahan itu antara lain pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar.

Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.

Baca juga:  Geger Mayat Bertato Tergantung di Bangunan Kosong

“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” kata Argo.

Dan keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis. Perlu dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” kata Argo. (as/rls)

Share :

Baca Juga

Evakuasi warga yang meninggal dunia

Peristiwa

Banjir Terjang Kalbar, Terparah di Landak
HUT TNI 77

Peristiwa

Tentara Indonesia Tak Pernah Berubah
Balik Mudik Presisi 2023

Peristiwa

Balik Mudik Gratis Presisi 2023 Mempawah
KGYM Jalan Parit Haji Husin 2 Pontianak

Peristiwa

Terlempar dari Lantai 3, KGYM Telan Korban
Titik pusat gempa di Kabupaten Mempawah, Rabu (17/12/2025) malam, sekitar pukul 20.07 WIB.

Peristiwa

Gempa Tektonik Guncang Kabupaten Mempawah
SAR Evakuasi Korban

Peristiwa

SAR Evakuasi Korban Tenggelam Semakuan
Kebakaran Pasar Sambas

Peristiwa

Ini Awal Mula 14 Ruko Pasar Sambas Terbakar
loggo Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Peristiwa

7,3 Juta Peserta JKN Nonaktif, Ini Tanggapan Pihak BPJS
error: Content is protected !!