Home / Peristiwa

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:27 WIB

100 Hektar Lahan Terbakar di Desa Pasir

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Mempawah. Seluas 100 hektar lahan terbakar di Dusun Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Sudah tiga pekan terakhir ini Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Desvan, Kabid Damkar Kabupaten Mempawah kepada Pontianak Times, Selasa (21/2/2023) menjelaskan hingga saat ini sudah 100 hektar lahan yang terbakar. Karhutlan tersebut menyebabkan jarak pandang tidak normal dan kabut asap melanda di sekitar kawasan lahan yang terbakar.

Upaya pemadaman Karhutla dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Jajaran Polres Kabupaten Mempawah dan Masyarakat. “Tim berjibaku melakukan pemadaman serta memblokir api agar tidak merambat,” ujar Desvan.

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Kalbar Olah TKP Kasus Oli Palsu

Pada pekan lalu, kebakaran lahan mencapai 49 hektar. Sempat mengalami turun hujan sekitar dua hari, sehingga ada ruang jeda untuk tim melakukan pemadaman. Setelah itu cuaca kembali panas sehingga api dengan cepat membakar di lahan gambut. “Hingga saat ini kebakaran meluas mencapai seratus  hektar,” ujar Desvan.

Desvan mengingatkan kepada siapa saja soal regulasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan. Hal itu diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga:  Sriwijaya Mangkir Bayar Korban SJ-182

‌Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999.

Bunyi pasal tersebut, “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar”

Penulis: Rizki Firnanda  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Ketua RT dan Jasad Korban

Peristiwa

Warga Gempar Sinsang Singkawang Bunuh Diri
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan mantan ideolog kombatan teror.

Peristiwa

Soroti Bom Molotov, Ketua Borneo Bela Negara Pertanyakan Kinerja Bakesbangpol Kubu Raya
Apel Siaga Cegah Banjir

Peristiwa

Danrem 121 Apel Kesiapan Cegah Banjir
Mayat tanpa identitas

Peristiwa

Mayat Tanpa Identitas Terapung di Sungai Depan RSUD Soedarso
Sepmot Satlantas

Peristiwa

Sigap, Sepmot Patroli Ganjal Truk Mogok
Y gantung diri di Pemangkat

Peristiwa

PNS di Pemangkat Ditemukan Gantung Diri
Monster Air Ikan Tapah

Peristiwa

Monster Air Sungai Ditemukan di Mempawah
Jalan Raya

Peristiwa

Tabrakan di Tebas, Pengendara Meninggal
error: Content is protected !!