Home / Peristiwa

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:27 WIB

100 Hektar Lahan Terbakar di Desa Pasir

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Mempawah. Seluas 100 hektar lahan terbakar di Dusun Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Sudah tiga pekan terakhir ini Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Desvan, Kabid Damkar Kabupaten Mempawah kepada Pontianak Times, Selasa (21/2/2023) menjelaskan hingga saat ini sudah 100 hektar lahan yang terbakar. Karhutlan tersebut menyebabkan jarak pandang tidak normal dan kabut asap melanda di sekitar kawasan lahan yang terbakar.

Upaya pemadaman Karhutla dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Jajaran Polres Kabupaten Mempawah dan Masyarakat. “Tim berjibaku melakukan pemadaman serta memblokir api agar tidak merambat,” ujar Desvan.

Baca juga:  1000 Milenial Antusias Seminar Entrepreneur

Pada pekan lalu, kebakaran lahan mencapai 49 hektar. Sempat mengalami turun hujan sekitar dua hari, sehingga ada ruang jeda untuk tim melakukan pemadaman. Setelah itu cuaca kembali panas sehingga api dengan cepat membakar di lahan gambut. “Hingga saat ini kebakaran meluas mencapai seratus  hektar,” ujar Desvan.

Desvan mengingatkan kepada siapa saja soal regulasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan. Hal itu diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga:  Komunitas Kuale Kocak Bersihkan Pemakaman

‌Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999.

Bunyi pasal tersebut, “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar”

Penulis: Rizki Firnanda  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Iqbal Plt DPD Golkar Kubu Raya

Peristiwa

Fakta Iqbal Menghilang di Sungai Kapuas
Bom Bunuh Diri Astana Anyar

Peristiwa

Waduh, Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar
Hari Jadi Sambas 392

Peristiwa

Jadwal Even Hari Jadi 392 Kabupaten Sambas
Ribuan warga hadir open house idulfitri Bupati Sambas H Satono SSos I MH beserta keluarga, Selasa (1/4/2025) di Rumah Dinas Jalan Pembangunan 38.

Peristiwa

Ribuan Warga Hadir Open House Satono
Proses Evakuasi Korban Longsor PETI

Peristiwa

Korban PETI Bengkayang 5 Tewas 8 Selamat
Kongres IWO Indonesia

Peristiwa

Lima Tahun IWO Indonesia di HPN 2023
Jokowi dan Steinmer

Peristiwa

70 Tahun Ultah Diplomatik Indonesia-Jerman
Apel Pengamanan Tahun Baru

Peristiwa

Antisipasi Miras dan Pasangan Seks Bebas
error: Content is protected !!