Home / Peristiwa

Selasa, 21 Februari 2023 - 16:27 WIB

100 Hektar Lahan Terbakar di Desa Pasir

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, Selasa (21/2/2023)

Mempawah. Seluas 100 hektar lahan terbakar di Dusun Suap, Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah. Sudah tiga pekan terakhir ini Tim Gabungan memadamkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Desvan, Kabid Damkar Kabupaten Mempawah kepada Pontianak Times, Selasa (21/2/2023) menjelaskan hingga saat ini sudah 100 hektar lahan yang terbakar. Karhutlan tersebut menyebabkan jarak pandang tidak normal dan kabut asap melanda di sekitar kawasan lahan yang terbakar.

Upaya pemadaman Karhutla dilakukan Tim Gabungan terdiri dari Pemadam Kebakaran (Damkar), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI, Jajaran Polres Kabupaten Mempawah dan Masyarakat. “Tim berjibaku melakukan pemadaman serta memblokir api agar tidak merambat,” ujar Desvan.

Baca juga:  Target 350 Kantong Donor Darah di 60 Tahun Bank Kalbar

Pada pekan lalu, kebakaran lahan mencapai 49 hektar. Sempat mengalami turun hujan sekitar dua hari, sehingga ada ruang jeda untuk tim melakukan pemadaman. Setelah itu cuaca kembali panas sehingga api dengan cepat membakar di lahan gambut. “Hingga saat ini kebakaran meluas mencapai seratus  hektar,” ujar Desvan.

Desvan mengingatkan kepada siapa saja soal regulasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk tujuan pembukaan lahan. Hal itu diatur dalam berbagai undang-undang seperti UU No.41 Tahun 1999 Tentang kehutanan, UU 32/2009 PPLH dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.

Baca juga:  Ada Apa di Gang Gajahmada 9 Pontianak

‌Pembakaran hutan dengan disengaja berdasarkan UU Kehutanan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal yang bisa menjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 UU 41 Tahun 1999.

Bunyi pasal tersebut, “barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar”

Penulis: Rizki Firnanda  Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Ketua DPC Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Sambas Anwari, bersama Ketua DPN HKTI periode 2025-2030, Sudaryono pada acara Musyawarah Nasional (Munas) X HKTI di Jakarta.

Peristiwa

Wamentan Terpilih Aklamasi Ketua DPN HKTI
Ahmad Muzani Partai Gerindra

Peristiwa

Gerindra Minta Kaji Ulang Biaya Haji 2023
Korban Longsor Serasan

Peristiwa

Rumah Sakit Kalbar Tangani Korban Longsor
Haspawi Koordinator Tagana Kabupaten Sambas

Peristiwa

Tagana Sambas Imbau Warga Waspada Banjir
DPP PASS

Peristiwa

Empati PASS untuk Konflik Rempang dan Galang
Truk yag terguling akbat kecelakaan lalulitas di Jalan Lintas Malindo, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam.

Peristiwa

Dua Truk Tabrakan di Sekayam, Sopir Luka Diduga Mengantuk
Banjir Desa Sebatuan Pemangkat

Peristiwa

Jalan Nasional Sebatuan Diterjang Banjir
Nenek Meninggal Terbakar Api

Peristiwa

Tragis, Nenek Meninggal Terpanggang Api
error: Content is protected !!