Home / Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:55 WIB

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

PONTIANAK – Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya.

Bebasnya Askiman itu setelah sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca juga:  BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga:  Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi

Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (2/7/2026) menyampaikan pernyataan yang menguatkan putusan majelis hakim. “Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarka fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Denie.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Talkshow RAIN dan Kemenkumham

Hukum

RAIN Inisiasi Talkshow Anti Narkotika
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Penculik Bayi Pemangkat

Hukum

Hendak Dijual, Penculik Bayi Ditangkap
Jampidum Kejagung

Hukum

Vonis Bharada E, Jaksa Tak Banding
Barang bukti mobil tangki yang memasok BBM jenis solar ilegal ke PKS PT SEC.

Hukum

Disorot Rampas Lahan, Kini PT SEC Tersandung BBM Ilegal
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
Denie Amiruddin, Kuasa Hukum HM Deram Hz yang memenagkan perkara melawan BP Melawi.

Hukum

BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
error: Content is protected !!