Home / Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:55 WIB

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

PONTIANAK – Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya.

Bebasnya Askiman itu setelah sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca juga:  Kejaksaan Peringkat 4 Kepercayaan Publik

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga:  Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (2/7/2026) menyampaikan pernyataan yang menguatkan putusan majelis hakim. “Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarka fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Denie.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
KPK Pantau Telkomsel

Hukum

Pantau Investasi Rp6,4 T Telkomsel ke GOTO
Satgas PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) menyerahkan aset Rp371 triliun. Jumlah itu setara 10 persen APBN, untuk bangun sekolah dan jembatan desa.

Hukum

Prabowo Apresiasi Satgas PKH Selamatkan Aset Rp371 Triliun
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan