Home / Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:55 WIB

Hakim Bebaskan Askiman dari Seluruh Dakwaan Korupsi Hibah

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

Deti-detik Askiman saat diputuska tidak bersalah oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pontianak.

PONTIANAK – Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya.

Bebasnya Askiman itu setelah sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Juni 2026.

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider.

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca juga:  14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Baca juga:  Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (2/7/2026) menyampaikan pernyataan yang menguatkan putusan majelis hakim. “Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarka fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Denie.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
Persidangan perkara BP2TD di Pengadilan Tipikor Pontianak dan kantor Dinas PUPR Mempawah.

Hukum

Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Barang bukti penangkapan tiga tersangka palanggaran narkotika yang diungkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Rabu (28/5/2025) pagi pukul 07.00 WIB.

Hukum

Sabu di Kantong Celana, Tiga Pelaku Diringkus
pontianak-times.co.id

Hukum

DPO Aheng Pengemplang BNI Pontianak Diringkus Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
Kuat Ma'ruf

Hukum

Salam Metal Kuat Ma’ruf Usai Vonis 15 Tahun
error: Content is protected !!