Home / Infrastruktur

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:43 WIB

Kominfo Bakal Blokir Portal dan Aplikasi

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Jakarta. Tinggal menghitung hari. Kominfo akan memblkir sejumlah Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar.

Langkah ini seiring Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Ruang lingkupnya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022.

“Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Satono Aktif Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Pusat

Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan? Pihak Kominfo dalam laman question and answer menjelaskan antara lain portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Lingkup PSE lainnya yang wajib mendaftar adalah yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Baca juga:  Apostille Solusi Legalisasi Dokumen Anda

Selain itu, yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Penyedia lainnya adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Juga yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik. (dwi)

Share :

Baca Juga

Jembatan Berkemajuan

Infrastruktur

Jembatan Kayu 135 Meter Rusak Parah, Ini Solusinya
Brigade Pangan Kabupaten Sambas

Infrastruktur

Brigade Pangan Sambas Terima Bantuan Alsintan
PLBN Jagoi Babang

Infrastruktur

Persiapan Peresmian PLBN Jagoi Babang
Drainase Sungai Pinyuh

Infrastruktur

Drainase Buruk, Rumah Warga Tergenang Air
Salah satu lokasi air terjun eksotis di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Infrastruktur

Menjemput Embun di Beranda Negeri: Pesona Eksotis Sajingan Besar

Infrastruktur

Baitulmal Sarawak Sokong Masjid 1001 Kubah
Bupati Sambas H Satono bertemu langsung Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono, Kamis (27/8/2025).

Infrastruktur

Bupati Sambas Bertemu AHY Urus Infrastruktur
Bupati Sambas, H. Satono meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di ruas Sungai Sapak–Sepandak, Kecamatan Subah, Sabtu (24/1/2026).

Infrastruktur

Bupati Satono Resmikan Jalan IJD Subah Senilai Rp19 Miliar
error: Content is protected !!