Home / Infrastruktur

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:43 WIB

Kominfo Bakal Blokir Portal dan Aplikasi

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Jakarta. Tinggal menghitung hari. Kominfo akan memblkir sejumlah Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar.

Langkah ini seiring Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Ruang lingkupnya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022.

“Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Yuk Intip Telehandler Ditsamapta Kalbar

Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan? Pihak Kominfo dalam laman question and answer menjelaskan antara lain portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Lingkup PSE lainnya yang wajib mendaftar adalah yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Baca juga:  BPK RI Tinjau Makotis Perbatasan Entikong

Selain itu, yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Penyedia lainnya adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Juga yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik. (dwi)

Share :

Baca Juga

PLBN Jagoi Babang

Infrastruktur

Persiapan Peresmian PLBN Jagoi Babang
Bupati Sambas Satono sosialisasi pemeliharaan jalan poros Sempalai Seberkat

Infrastruktur

Sosialisasi Peningkatan Jalan Poros Sempalai – Seberkat Non APBD
wakaf tanah masjid nurul yaqin sekabuk

Infrastruktur

Masjid Nurul Yaqin Sekabuk Ajak Wakaf Tanah
Tim BPK RI meninjau Makotis Perbatasan Entikong

Infrastruktur

BPK RI Tinjau Makotis Perbatasan Entikong
Posko Singgah Dishub MEmpawah

Infrastruktur

Posko Singgah Multifungsi Dishub Mempawah
Bupati Sambas Cegat Truk Sawit

Infrastruktur

Bupati Sambas Cegat Truk Sawit Overload
Peletakan batu pertama Gedung Pastoran Sambas

Infrastruktur

Gedung Pastoran Paroki Sambas Segera Dibangun
Pangdan XII Tanjungpura

Infrastruktur

Kodam XII Dorong Sinergi Kelola Perbatasan
error: Content is protected !!