Home / Infrastruktur

Sabtu, 25 Juni 2022 - 18:43 WIB

Kominfo Bakal Blokir Portal dan Aplikasi

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Loggo Kementerian Komukasi dan Informasi (Kominfo)

Jakarta. Tinggal menghitung hari. Kominfo akan memblkir sejumlah Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar.

Langkah ini seiring Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Ruang lingkupnya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022.

“Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).

Baca juga:  Resmi, Penggunaan Jembatan Sungai Sambas Besar

Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan? Pihak Kominfo dalam laman question and answer menjelaskan antara lain portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

Lingkup PSE lainnya yang wajib mendaftar adalah yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

Baca juga:  Gawat, Kabupaten Sambas Terkepung Banjir

Selain itu, yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Penyedia lainnya adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

Juga yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik. (dwi)

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Tangaran, Idris Jirana melihat proses pembangunan jalan desa.

Infrastruktur

Ucap Syukur, Jalan Penghubung Desa Tangaran Mulai Dibangun
Kondisi pekerjaan jembatan non APBD di Dusun Lubuk Lagak

Infrastruktur

Satono Tinjau Pembangunan Jembatan Non APBD di Lubuk Dagang
Cek Kesiapan Imigrasi di PLBN Nanga Badau

Infrastruktur

Pastikan 3 PLBN Berikan Pelayanan Maksimal
Rantis Telehandler Ditsamapta

Infrastruktur

Yuk Intip Telehandler Ditsamapta Kalbar
Direktur PDAM Tirta Raya

Infrastruktur

PDAM Tirta Raya Maksimalkan Pelayanan
Peletakan batu pertama Gedung Pastoran Sambas

Infrastruktur

Gedung Pastoran Paroki Sambas Segera Dibangun
Kondisi Sungai Selakau Tua

Infrastruktur

Air Bersih Sulit Diperoleh di Selakau Tua
Jalan Perigi Piai Sambas

Infrastruktur

Pemkab Segera Perbaiki Jalan Perigi Piai
error: Content is protected !!