Jakarta. Tinggal menghitung hari. Kominfo akan memblkir sejumlah Penyelenggaran Situs Elektronik (PSE) seperti portal, situs dan aplikasi yang beroperasi tanpa mendaftar.
Langkah ini seiring Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Ruang lingkupnya di dalam negeri maupun asing yang wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.
Semuel A Pangerapan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) memberikan deadline penerapan regulasi tersebut hingga 20 Juli 2022.
“Setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Semuel dalam siaran pers, Selasa (21/6/2022).
Pemutusan akses nantinya sesuai rekomendasi dari kementerian/lembaga pengawas sektornya. Sebelum pemutusan akan melalui tahap pemberian teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.
Bagi PSE yang hendak mendaftar dapat melalui sistem perizinan berusaha berbasis elektronik atau Online Single Submission (OSS) di oss.go.id. Sistem ini akan terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.
Sistem Elektronik seperti apa yang wajib didaftarkan? Pihak Kominfo dalam laman question and answer menjelaskan antara lain portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.
Lingkup PSE lainnya yang wajib mendaftar adalah yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.
Selain itu, yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Penyedia lainnya adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.
Juga yang berhubungan dengan pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat terkait aktivitas transaksi elektronik. (dwi)