Untuk kesekian kalinya, wacana pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR) kembali masuk dalam ranah diskursus politik lokal di Kalimantan Barat.
Bertempat di Pendopo Bupati Sintang, Sabtu (13/12/2025) digelar seminar penyusunan kajian akademis pembentukan Provinsi Kapuas Raya. Tentu saja ini bukan kali pertama, melainkan ikhtiar dalam bentuk ombak besar yang kembali menghantam dinding birokrasi.
Bayangkan saja. Selama dua dekade atau dua puluh tahun berwacana, namun tak kunjung pecah menjadi kenyataan. Bagi masyarakat di lima kabupaten timur Kalimantan Barat—Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi, dan Kapuas Hulu—Kapuas Raya bukan sekadar soal bagi-bagi kekuasaan atau jabatan gubernur baru.
Kapuas Raya adalah soal rentang kendali (span of control), keadilan pembangunan, dan martabat di perbatasan beranda negara. Namun, ironi terbesar, bagaimana aspirasi yang secara administratif dan teknis sudah matang ini, terus terganjal oleh moratorium yang seolah tak berujung.
Secara historis, embrio Kapuas Raya sudah mulai didengungkan sejak awal era reformasi, seiring dengan semangat desentralisasi. Namun, tonggak formalnya dapat kita tarik ke sekitar tahun 2005-2006, ketika usulan ini mulai mendapatkan bentuk legalitasnya.
Ibarat lomba lari marathon. Jika kita bedah lini masanya, proses ini sebenarnya sudah hampir mencapai garis finish. Persetujuan lengkap telah ada pada tahun 2006 hingga 2007. Seluruh persyaratan administratif dasar telah terpenuhi.
Syarat itu mulai dari persetujuan Bupati dan DPRD di lima kabupaten cakupan (Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu), hingga persetujuan Gubernur dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat, semua telah dikantongi belasan tahun lalu.
Belum lagi dalam bentuk Amanat Presiden (Ampres) di era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kapuas Raya sempat masuk dalam daftar prioritas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Bahkan, Ampres untuk pembahasan tersebut sudah terbit.
Di ujung masa pemerintahan SBY dan berlanjut ke era Presiden Joko Widodo, pintu pemekaran ditutup rapat-rapat melalui kebijakan moratorium DOB. Alasannya klasik. Beban fiskal negara dan evaluasi terhadap banyak DOB yang gagal mandiri.
Selama hampir 20 tahun, panitia pembentukan (seperti P3KR) timbul tenggelam memperjuangkan ini. Gedung-gedung persiapan kantor gubernur bahkan sempat direncanakan dan lahannya disiapkan di Sintang. Namun, realisasinya nol. Masyarakat di hulu Kalbar dipaksa bersabar.
Sementara, provinsi lain seperti Papua dimekarkan menjadi empat provinsi baru dengan alasan strategis. Apa yang membedakan Kapuas Raya dengan Kalimantan Barat? Apakah pendekatannya prosperity atau kemakmuran, atau pendekatan keamanan?
Tiga Aspek
Jika argumen pemerintah pusat adalah kelayakan, maka data empiris justru mendukung Kapuas Raya. Lihat saja sedikitnya dari tiga aspek meliputi geografis, potensi ekonomi dan geopolitik.
Secara geografis dan luas wilayah Kalimantan Barat mencapai 147.307 kilomter persegi, lebih luas dari Pulau Jawa plus Pulau Bali. Lima kabupaten yang akan membentuk Kapuas Raya mencakup sekitar 53% dari total luas Kalimantan Barat.
Bayangkan seorang warga dari Kapuas Hulu yang harus mengurus administrasi birokrasi tingkat provinsi di Pontianak. Mereka harus menempuh perjalanan darat 12 hingga 16 jam. Ini menciptakan inefisiensi pelayanan publik yang masif dan biaya tinggi (high-cost economy).
Dari aspek potensi ekonomi dan fiskal, kekhawatiran Kapuas Raya akan membebani APBN sebenarnya bisa diperdebatkan. Wilayah ini adalah lumbung perkebunan (sawit dan karet) serta pertambangan (bauksit dan emas).
Selain itu, wilayah ini memiliki potensi ekonomi lintas batas (cross-border trade) yang belum tergarap maksimal karena jauhnya pusat pengambilan keputusan. Dengan menjadi provinsi, Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dapat dikelola lebih fokus untuk membangun infrastruktur di hulu yang selama ini tertinggal.
Terkait aspek geopolitik atau pertahanan dan keamanan. Ini justeru menjadi argumen terkuat. Kapuas Raya berbatasan langsung dengan Sarawak, Malaysia. Terdapat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yakni Entikong (Sanggau), Badau (Kapuas Hulu), dan Jasa (Sintang). Membangun provinsi baru di sini bukan hanya soal administrasi, melainkan soal kedaulatan.
Pemerintah Malaysia membangun infrastruktur perbatasan mereka dengan sangat masif. Untuk mengimbangi hal tersebut, Indonesia membutuhkan pusat pemerintahan setingkat provinsi yang lebih dekat ke garis batas, agar respons terhadap isu keamanan dan ekonomi perbatasan lebih cepat.
Harga Mati
Dari tiga aspek itu saja, maka sudah menjadi alasan logis bahwa pembentukan Kapuas Raya tak bisa ditunda lagi alias harga mati. Pemerataan pembangunan selama ini dalam bentuk “kue” pembangunan Kalbar terasa lebih berat di wilayah pesisir (Pontianak, Singkawang, Sambas).
Kapuas Raya akan menciptakan episentrum pertumbuhan baru di pedalaman. Ini akan memecah konsentrasi ekonomi yang selama ini hanya berpusat di Pontianak. Pelayanan publik juga akan efektif. Gubernur Kalbar yang berada di Pontianak secara manusiawi sulit memantau detail permasalahan di desa-desa terpencil Kapuas Hulu atau Sintang secara intensif, karena faktor jarak.
Ketika pemerintah pusat memekarkan Papua dengan alasan percepatan pembangunan dan kontrol keamanan, alasan yang sama persis berlaku untuk Kapuas Raya. Jika Papua bisa dimekarkan di tengah moratorium, lantas mengapa Kapuas Raya yang merupakan “benteng NKRI” di perbatasan Malaysia dianaktirikan?
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News


















