Home / Kolom

Kamis, 22 Januari 2026 - 14:56 WIB

Membaca Sinyal Legalistik Otokratik via RUU Pemilu 2026

Foto ilustrasi peta kekuatan menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2026.

Foto ilustrasi peta kekuatan menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2026.

Saat ini, Indonesia berada di persimpangan jalan krusial. Pemerintah dan DPR RI menargetkan penyelesaian Rancangan Undang Undang (RUU Pemilu) Juni 2026.

Revisi undang-undang ini bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan respons fundamental terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta dinamika politik pasca-Pemilu 2024 yang telah mengubah wajah koalisi nasional.

Ada beberapa “bola panas” dalam draf RUU ini yang akan menentukan kualitas kontestasi 2029. Pertama, soal ambang batas parlemen(Parliamentary Threshold). Pasca putusan Mahkamah Kostitusi (MK) yang menyatakan ambang batas 4 persen harus diubah sebelum 2029. Perdebatan kini berkisar pada angka ideal yang tetap mampu menyederhanakan sistem kepartaian namun tidak membuang suara rakyat secara sia-sia.

Kedua, soal ambang batas pencalonan presiden(Presidential Threshold). Meski ada dorongan untuk menghapus atau menurunkan angka 20 persen kursi suara nasional, partai-partai besar cenderung ingin mempertahankannya demi stabilitas pemerintahan sejak dini.

Ketiga, terkait sinkronisasi jadwal Pemilu. Rencana pemisahan waktu antara Pemilu Nasional (Pilpres & Pileg DPR/DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada) secara permanen mulai tahun 2031, dengan jeda sekitar 2 hingga 2,5 tahun.

Keempat, mengenai sistem Pemilu. Wacana perubahan dari proporsional terbuka menjadi tertutup atau “campuran” masih menjadi perdebatan sengit. Sistem terbuka dianggap lebih demokratis bagi pemilih, namun sistem tertutup atau campuran diklaim dapat memperkuat institusi partai.

Baca juga:  Koalisi Tolak Pemilu Proporsional Tertutup

Kelima, pengaturan teknologi dan Artificial Inteligence (AI). Mengingat masifnya penggunaan kecerdasan buatan pada 2024, RUU ini mulai melirik aturan ketat mengenai kampanye berbasis AI dan perlindungan data pemilih.

Peta Kekuatan

Pembahasan RUU itu tidak terlepas dari kepentingan Partai Politik dan kepentingan kelompok. Bagaimana melihat peta kekuatan perpolitikan Indonesia yang saat ini di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto?

Peta kekuatan politik 2026 menunjukkan anomali yang menarik. Meskipun Gerindra hanya pemenang ketiga di Pileg 2024, namun posisi Prabowo sebagai tokoh sentral eksekutif memberikan daya tawar yang sangat tinggi. Kekuatan entitas utama politik saat ini dipegang Gerindra dengan tokoh sentral Prabowo Subianto. Kendali birokrasi, anggaran, dan daya rekat Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus”.

PDI Perjuangan selaku Parpol Pemenang Pileg 2024. Menjadi penyeimbang utama di DPR dengan basis massa akar rumput yang solid. Kekuatan PDI Perjuangan ini dibayangi pemilik perolehan suara terbesar kedua yakni Partai Golkar. Partai berlambang beringin ini berpengaruh dalam mengamankan agenda pemerintah di parlemen, dan masuk dalam circle KIM Plus.

Penguatan itu semakin solid dengan bergabungnya Nasdem bersama PKB pasca pemerintahan 2024 dan memberikan mayoritas mutlak bagi kebijakan eksekutif.

Baca juga:  Bang Mus Politisi Golkar Berjuluk ‘Presiden’ Disabilitas

Alhasil, pemerintahan Prabowo didukung oleh koalisi super-mayoritas di DPR. Hal ini membuat pembahasan RUU Pemilu diprediksi akan berjalan “mulus” secara prosedural, namun publik perlu mewaspadai adanya kompromi elit yang mungkin mengabaikan aspek partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Dilema Stabilitas vs Pluralisme

Kekuatan sentral Prabowo Subianto memungkinkan terciptanya regulasi yang sangat mendukung stabilitas pemerintahan. Namun, risikonya adalah RUU ini bisa terjebak dalam desain yang hanya menguntungkan partai-partai besar yang sudah mapan dalam koalisi pemerintah.

Target Juni 2026 adalah tenggat waktu yang pendek. Jika pembahasan dipaksakan tanpa melibatkan elemen masyarakat sipil secara mendalam, Indonesia berisiko memproduksi undang-undang yang bersifat “legalistik-otokratik”, di mana aturan dibuat sah secara hukum namun mempersempit ruang kompetisi bagi kekuatan baru.

RUU Pemilu 2026 akan menjadi ujian bagi Presiden Prabowo. Apakah akan menggunakan pengaruh besarnya untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih inklusif dan adil, atau justru mempermanenkan dominasi koalisi besar melalui aturan ambang batas yang tinggi? Jawaban itu akan kita lihat di bulan Juni mendatang.

Opini Redaksi I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia menjadi bahan perbincangan geopolitik dunia pasca menandatangani Board of Peace (BoP).

Kolom

Prabowo Menguji Batas Diplomasi “Bebas Manuver”
Sejarah perang dan apa pentingnya mengetahui sejarah ini

Kolom

Kuasa Pemenang Perang
Foto ilustrasi hubungan toxic dua negara, AS dan Iran

Kolom

Hubungan Toxic AS vs Iran: Dompet Kita Terancam?
Hermawansyah, kolumnis, aktivis reformasi dan pegiat sosial, salah seorang pendiri Gemawan-Lembaga Pengembangan Masyarakat Swandiri

Kolom

Ekosistem Perjuangan Masyarakat Sipil
Beni Sulastiyo

Kolom

Kecerdasan Perang Dagang
M Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand dan Dosen FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak

Kolom

Alarm Krisis Gizi, Luka Mental dan Ilusi Produktivitas
Hermawansyah, aktivis dan pegiat sosial.

Kolom

Sejarah Berulang, Tak Semata Soal Masa Lalu
Beni Sulastyo

Kolom

Tak Mungkin Dibiarkan Bisa Pintar
error: Content is protected !!