Home / Kolom

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:26 WIB

Sita Rekening dan Tanah Tak Digarap, Adilkah?

M Hermayani Putera, aktivis NGo dan pegiat sosial.

M Hermayani Putera, aktivis NGo dan pegiat sosial.

Marak perbincangan publik menyikapi kebijakan pemerintah tentang pemblokiran rekening bank tidak aktif selama 3 bulan dan penyitaan tanah yang tidak digarap selama dua tahun.

Hal ini perlu disikapi secara kritis namun konstruktif. Mari kita urai satu-persatu dan pahami dasar hukumnya. Pemblokiran rekening dormant (tidak aktif ≥ 3 bulan) ini dijalankan oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).

Mengacu pada  Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dinyatakan dormant (tidak aktif minimal 3 bulan hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank) untuk mencegah penyalahgunaan, seperti pencucian uang, jual beli rekening ilegal, atau simpanan hasil kejahatan lainnya.

Namun demikian, nasabah tetap memiliki hak penuh atas dana, dan dapat mengaktifkan kembali rekening melalui prosedur verifikasi di bank serta PPATK. PPATK juga memastikan dana nasabah tetap aman.

PPATK memblokir rekening dormant untuk melindungi kepentingan umum dan mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia. Kebijakan memblokir rekening dormant ditempuh karena ada cukup banyak rekening digunakan untuk tindak pidana pencucian uang.

Sedangkan penyitaan tanah yang tidak digarap selama ≥ 2 tahun diatur oleh Peraturan Pemerintah 9PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar (PP 20/2021), implementasi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA).

Mengacu pada PP 20/2021 ini, tanah dengan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, atau Hak Pengelolaan dapat menjadi objek penertiban. Hal ini jika sengaja tidak diusahakan, digalakkan, maupun tidak dikelola selama 2 tahun sejak diterbitkan haknya.

Prosedur penertiban ini melibatkan tahapan-tahapan: (1) Inventarisasi tanah terindikasi telantar oleh Kantor BPN; (2) Peringatan tertulis sebanyak tiga kali (165 hari); (3) Jika tidak direspon, diajukan penetapan tanah telantar, yang kemudian menyebabkan hapusnya hak atas tanah dan berubah menjadi tanah negara. Dasarnya juga merujuk Pasal 15 UU Pokok Agraria (UUPA) yang mewajibkan pemegang hak untuk mengusahakan dan memelihara tanah sesuai fungsi sosialnya.

Baca juga:  Kapuas Raya, Janji Dua Dekade yang Menggantung

Apakah aturan ini bisa diterapkan juga ke pemilik tanah hak milik (SHM) yang tidak digarap selama dua tahun? Menurut Pasal 7 PP 20/2021, kriteria khusus untuk tanah hak milik berbeda. Penyitaan karena tidak digarap hanya berlaku untuk hak seperti HGB, HGU, hak pakai, dan hak pengelolaan — bukan untuk tanah hak milik (SHM) dengan syarat waktu 2 tahun itu (kecuali pemanfaatannya melanggar fungsi sosial/tidak memelihara).

Apakah adil dan proporsional?

Rekening yang tidak aktif 3 bulan, misalnya, bisa terjadi disebabkan beberapa hal. TKI yang mengirimkan uang kepada keluarga setiap 3-4 bulan sekali. Atau warga desa yang didorong membuka rekening untuk berbagai keperluan, misalnya menerima bantuan sosial pemerintah secara tunai, namun di luar itu, untuk keperluan sehari-hari mereka masih bisa tempuh dengan transaksi tunai tidak memerlukan rekening bank.

Investasi atau menabung pun masih dilakukan secara konvensional, misalnya di rumah, bikan di bank. Atau diinvestasikan dalam bentuk lain, misalnya membeli ternak. Ada juga kasus khusus rekening bank para lansia yang intensitas pemakainnya sangat minim, mungkin hanya digunakan untuk menerima uang kiriman dari anak cucu, dll). Jadi, jika rekening yang tidak aktif ini langsung diblokir, adakah proses pemberitahuan dan pemulihan?

Kemudian untuk tanah yang tidak digarap 2 tahun bukan berarti ditelantarkan; bisa jadi karena pengelolanya sedang berhalangan karena sakit, atau konflik waris yang belum tuntas, atau ada perencanaan persiapan jangka panjang.

Baca juga:  Sawit, Senjata Pamungkas RI di Tengah Prahara Energi Global

Jika kebijakan tidak memperhatikan konteks sosial dan ekonomi masyarakat, maka perlu dikritisi karena bisa berdampak pada pelanggaran hak-hak asasi manusia, khususnya hak ekonomi dan sosial (ECOSOC).

Advokasi dan Edukasi

Warga perlu diedukasi soal kebijakan ini agar dapat menjaga rekening tetap aktif (misalnya dengan melakukan transaksi rutin minimal). Demikian pula halnya dengan mengelola tanah agar tetap produktif secara hukum, walau tidak digarap langsung (misal berbentuk kerja sama ataupun surat keterangan pengelolaan).

Ormas, LSM, akademisi, dan tokoh masyarakat yang sudah tercerahkan dan memiliki kesadaran kritis juga perlu melakukan advokasi, misalnya mengkaji ulang kebijakan agar tidak merugikan kelompok rentan, dan menawarkan alternatif kebijakan yang lebih memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

Jika kebijakan ini mulai diterapkan secara tidak adil, kita bisa menggunakan hak protes warga melalui saluran resmi: DPRD, DPR, Ombudsman, Komnas HAM, atau Mahkamah Konstitusi (jika menyangkut hak konstitusional). Atau dengan cara membentuk forum warga atau koalisi masyarakat sipil untuk mendokumentasikan dan melaporkan dampaknya dan memberi tekanan kebijakan agar ditinjau kembali.

Negara memang punya hak mengatur tanah dan sistem keuangan, tapi harus tetap memperhatikan asas keadilan, perlindungan warga, dan prinsip due process, yakni prinsip hukum yang menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang adil, terbuka, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kebijakan seperti ini seringkali berpotensi memberatkan masyarakat desa dan marginal, dan mempermudah pengambilalihan lahan oleh investor tanpa proses yang adil. Ini yang perlu dimitigasi sedini mungkin.

[M. Hermayani Putera, kolumnis dan aktivis NGo] Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

ilustrasi kebodohan yang berulang

Kolom

Kebodohan yang Mematikan
M Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand dan Dosen FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak

Kolom

Alarm Krisis Gizi, Luka Mental dan Ilusi Produktivitas
M. Irzam Abdillah (Ketua Umum PB ISKAB 2026-2028)

Kolom

Surat Cinta PB ISKAB untuk Pemprov Kalbar di Usia ke-69 Tahun
Gambar ilustrasi Borgol Paman Sam

Kolom

Borgol Paman Sam: Keadilan atau Arogansi Imperialis?
Foto ilustrasi peta kekuatan menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu 2026.

Kolom

Membaca Sinyal Legalistik Otokratik via RUU Pemilu 2026
Beni Sulastyo

Kolom

Tak Mungkin Dibiarkan Bisa Pintar
Hermawansyah, kolumnis, aktivis reformasi dan pegiat sosial, salah seorang pendiri Gemawan-Lembaga Pengembangan Masyarakat Swandiri

Kolom

Ekosistem Perjuangan Masyarakat Sipil
KH Didik Imam Wahyudi

Kolom

Keutamaan Sedekah 10 hari Terakhir Ramadan
error: Content is protected !!