Home / Kolom

Rabu, 19 November 2025 - 14:28 WIB

Larangan Kantong Plastik, antara Idealisme dan Realisasi

M. Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand.

M. Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand.

Sudah lima tahun berlalu sejak Pemerintah Kota Pontianak memberlakukan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Perwako itu kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota tentang Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha.

Tujuan di balik inisiatif ini patut dipuji: membangun kesadaran lingkungan serta menekan timbunan sampah plastik. Namun di lapangan, kebijakan ini menyisakan paradoks yang menarik. Pontianak memang tampak lebih “bebas kantong plastik”, tetapi jelas belum terbebas dari plastik itu sendiri.

Setiap hari masyarakat masih membeli barang-barang yang terbungkus kemasan plastik: air mineral, mi instan, sabun cair, hingga makanan ringan. Ironisnya, sebagian besar sampah plastik di TPA justru berasal dari kemasan produk sekali pakai, bukan dari kantong belanja yang kini dilarang.

Dalam konteks ini, larangan plastik tampak seperti mengobati gejala, bukan akar masalah. Kita sibuk melarang wadah, tetapi membiarkan isinya terus membanjiri lingkungan.

Kebijakan Hijau

Di atas kertas, kebijakan ini selaras dengan Sustainable Development Goals (SDGs) dan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle). Namun, di lapangan, pelaksanaannya kerap menimbulkan kesulitan praktis, terutama bagi warga yang berbelanja spontan.

Tidak semua orang pergi ke warung atau minimarket dengan membawa tas kain. Banyak yang akhirnya kesulitan membawa barang atau harus membeli tas baru, yang ironisnya juga berbahan plastik tebal.

Fenomena ini menunjukkan adanya jurang antara idealisme kebijakan dan realitas perilaku masyarakat. Hasil penelitian di Surabaya dan Bandung menunjukkan bahwa hingga 60 persen warga mendukung pelarangan plastik, tetapi lebih dari separuh di antaranya lupa membawa tas belanja saat berbelanja spontan. Artinya, dukungan moral tinggi, tetapi kesiapan perilaku masih rendah.

Pontianak mengalami hal serupa. Kebijakan yang mengabaikan dinamika perilaku masyarakat berisiko kehilangan legitimasi sosial. Ia baik dalam niat, tetapi sulit dalam praktik.

Ketimpangan Tanggung Jawab Ekologis

Masalah lain yang lebih mendasar adalah soal siapa yang sebenarnya menanggung beban kebijakan ini. Larangan plastik belanja menekan konsumen untuk berubah, tetapi tidak menekan produsen yang membungkus produknya dengan lapisan plastik berlapis-lapis.

Baca juga:  Ekosistem Perjuangan Masyarakat Sipil

Akibatnya, beban moral dan ekonomi justru jatuh ke tangan rakyat kecil, bukan industri yang menjadi penyumbang terbesar limbah plastik nasional.

Dalam hukum lingkungan, ini disebut ketimpangan tanggung jawab ekologis—situasi ketika masyarakat diminta berkorban demi lingkungan, sementara korporasi tetap berada di zona nyaman. Padahal, Perwali Kota Pontianak Tahun 2019 sebenarnya telah menyebutkan kewajiban produsen untuk memproduksi plastik ramah lingkungan. Hanya saja, tidak ada sanksi, tidak ada indikator, dan tidak ada pengawasan. Ia berhenti sebagai kalimat tanpa gigi.

Di sinilah kebijakan ini kehilangan keseimbangannya. Pemerintah mengatur perilaku warga, tetapi tidak mengatur perilaku pasar.

Kantong Berbayar: Edukasi atau Eksploitasi?

Beberapa ritel kini menawarkan kantong plastik berbayar bagi pembeli yang lupa membawa tas. Sekilas, ini tampak seperti solusi praktis. Tetapi benarkah demikian?

Secara teori kebijakan perilaku (behavioral economics), sistem “kantong berbayar” dirancang untuk mendorong konsumen berpikir ulang sebelum memakai plastik. Namun dalam praktiknya, harga yang terlalu murah (Rp200–Rp500) tidak menciptakan efek jera. Bahkan, banyak warga menganggap membayar kantong plastik sebagai bagian dari biaya belanja.

Lebih dari itu, sebagian ritel cenderung tidak transparan soal ke mana dana hasil penjualan kantong itu disalurkan. Jika hasilnya masuk ke kas bisnis alih-alih digunakan untuk program lingkungan, maka kebijakan ini bergeser dari instrumen edukatif menjadi instrumen komersial. Dari nudge policy, berubah menjadi business policy.

Secara hukum hal itu diperbolehkan, tetapi secara etis, ini merupakan pengaburan makna kebijakan lingkungan. Lingkungan dijadikan ladang transaksi, bukan ruang tanggung jawab bersama.

Larangan Menuju Transformasi

Kota Pontianak bisa belajar dari kota lain. Denpasar, misalnya, tidak hanya melarang plastik, tetapi juga memberikan masa adaptasi dan mewajibkan pelaku usaha menyediakan alternatif nonplastik. Hasilnya, penggunaan kantong plastik di ritel besar turun hingga 60 persen. Surabaya lebih inovatif lagi dengan menggabungkan program daur ulang dan transportasi publik: “Suroboyo Bus” menerima botol plastik sebagai tiket.

Baca juga:  Warga Pemangkat Minta Pemkab Atasi Sampah

Pelajaran dari dua kota itu jelas: kebijakan lingkungan tidak bisa berdiri sendiri. Ia harus menjadi bagian dari ekosistem perubahan perilaku dan tanggung jawab sosial.

Pontianak perlu melangkah lebih jauh. Larangan plastik sebaiknya diikuti dengan:

  • Skema Extended Producer Responsibility (EPR), produsen wajib menarik kembali kemasan plastiknya;
  • Kantong pinjam atau kantong donasi di ritel;
  • Transparansi dana hasil penjualan plastik untuk kegiatan lingkungan.

Dengan cara itu, kebijakan menjadi lebih manusiawi, adil, dan efektif.

Menata Ulang Arah Kebijakan

Pontianak telah mengambil langkah penting dalam perjalanan menuju kota hijau. Namun, langkah itu jangan berhenti pada simbol. Larangan kantong plastik hanyalah gerbang awal menuju kebijakan plastik yang lebih adil dan terintegrasi.

Kebijakan lingkungan sejati bukan hanya soal siapa yang dilarang, tetapi siapa yang bertanggung jawab. Dan tanggung jawab itu seharusnya tidak berhenti di tangan pembeli, tetapi juga di tangan produsen, pemerintah, dan kita semua sebagai warga yang mencintai bumi.

Kebijakan plastik yang ada saat ini adalah langkah awal yang patut dihargai, tetapi belum cukup kuat untuk disebut sebagai solusi. Tanpa keberanian merevisi dan memperluas cakupan kebijakan, Pontianak akan tetap terjebak dalam siklus lama: mengganti kantong, tetapi tidak mengubah kebiasaan.

Pontianak bebas kantong plastik, ya. Tetapi Pontianak baru bisa disebut benar-benar hijau jika suatu hari ia juga bebas dari logika plastik—yang sekali pakai, sekali lupa, tetapi lama mencemari kehidupan.

[M. Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand; Dosen FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak; Wakil Sekretaris Bidang Kesehatan, Mitigasi Bencana, dan Pengabdian Masyarakat PEMUDA ICMI Provinsi Kalimantan Barat].

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

M Hermayani Putera

Kolom

Sita Rekening dan Tanah Tak Digarap, Adilkah?
Khairul Rahman, Editor in Chief Pontianak Times dan Pimpinan Baznas Provinsi Kalbar

Kolom

Cahaya Zakat, Keajaiban Muzaki dan Mustahik
Beni Sulastiyo

Kolom

Kecerdasan Perang Dagang
M Taufik, Mahasiswa S3 Kesehatan Masyarakat FK-Unand dan Dosen FIKPsi Universitas Muhammadiyah Pontianak

Kolom

Alarm Krisis Gizi, Luka Mental dan Ilusi Produktivitas
R. Rido Ibnu Syahrie, penulis di Kantor Redaksi Pontianak Times.

Kolom

Kapuas Raya, Janji Dua Dekade yang Menggantung
Beni Sulastyo

Kolom

Tak Mungkin Dibiarkan Bisa Pintar
KH Didik Imam Wahyudi

Kolom

Keutamaan Sedekah 10 hari Terakhir Ramadan
Foto ilustrasi hubungan toxic dua negara, AS dan Iran

Kolom

Hubungan Toxic AS vs Iran: Dompet Kita Terancam?
error: Content is protected !!