Home / Hukum

Selasa, 25 November 2025 - 09:09 WIB

Ada Volkswagen dan Mini Cooper di Kasus Hibah GKE Sintang

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan kasus penggunaan dana hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis), Senin (24/11/2025).

Pontianak — Ada mobil volkswagen dan Mini Cooper dalam kasus hibah Pemkab Sintang untuk GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Sintang.

Hal itu terungkap dalam penggeledahan lanjutan kasus hibah GKE Sintang oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Barat, Senin (24/11/2025).

Penggeledahan kali ini difokuskan pada rumah tersangka HN di Jalan Purnama II, Komplek Purnama Elok, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik kejati Kalbar mengamankan sejumlah barang dan dokumen antara lain Dua buah kunci kendaraan mobil Volkswagen merah dan mobil Mini Cooper AT hitam.

Selain itu, berbagai dokumen penting turut diamankan yang berkaitan dengan pembangunan GKE Petra dan diduga terkait perbuatan melawan hukum dalam perkara ini. Seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk pendalaman lebih lanjut sebelum dilakukan penyitaan sesuai prosedur.

Baca juga:  Peneliti BRIN Ancam Bunuh Ditangkap

Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Ariata SH MH dalam keterangannya menjelaskan tindakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor: Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025, serta Surat Penyidikan Nomor: Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024.

“Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana dan disaksikan pihak setempat serta saksi yang ada di lokasi,” kata Wayan.

Seperti diketahui, pada tahun anggaran 2017, GKE Petra Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan gereja. Kemudian pada tahun anggaran 2019, gereja tersebut kembali menerima hibah sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan pembangunan yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan kekurangan volume pekerjaan. Selain itu, pada tahun 2019 tersangka HN membuat dan menandatangani Laporan Pertanggungjawaban tertanggal 27 April 2019, padahal pembangunan gereja telah selesai pada 2018 dan tidak ada pekerjaan yang dilakukan pada 2019. Kondisi ini menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara.

Baca juga:  Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Perkuat Pembuktian

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr Emilwan Ridwan SH MH mengatakan penggeledahan lanjutan itu merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang,” ujar Emilwan.

Kajati menambahkan penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati dan akuntabel, serta mengedepankan integritas dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar juga memastikan akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik untuk menjaga transparansi proses penegakan hukum.[rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Wakapolres Kompol Hoeruddin bersama pemangku kebijakan terkait kasus perundugan anak.

Hukum

Polres Sambas Periksa 10 Saksi Kasus Perundungan Anak
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo memimpin konferensi pers akhir tahun 2025.

Hukum

Kriminalitas dan Peredaran Narkoba di Sambas Menurun Signifikan
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Lili Pintauli di Singkawang

Hukum

Lili Pintauli Mundur Akibat Terbelit Etik
error: Content is protected !!