Home / Hukum

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:24 WIB

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap

Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Pontianak – Berkas perkara Tipikor Hibah GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Petra Sintang dinyatakan lengkap masuk tahap II. Ditandai dengan penyerahan dan barang bukti, Kamis (18/12/2025).

Penyerahan tahap II itu dari jaksa penyidik Kejati Kalbar yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Dua berkas Tipikor ini atas nama tersangka Hidayat Nawawi dan Renie Gonie. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontiana selama dua puluh hari ke depan.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menjelaskan pelaksanaan Tahap II tersebut menegaskan penanganan perkara korupsi secara profesional dan diwajibkan tuntas sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH mengatakan setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Ada Fakta Alternatif 4 di Kasus Sumastro Singkawang

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.

Melawan Hukum

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada GKE PETRA Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Baca juga:  PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH mengatakan Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

Penulis: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

DT Alias Acong, BAndar Judi Bola

Hukum

Polisi Tangkap Bandar Judi Bola Piala Eropa 2024
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Hukum

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Aliong Bos Emas Singkawang

Hukum

Vonis Aliong Emas Ilegal Hanya Setahun
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
pontianak-times.co.id

Hukum

SP2HP Polres Kuburaya Tanpa Gelar Perkara
error: Content is protected !!