Pontianak – Berkas perkara Tipikor Hibah GKE (Gereja Kalimantan Evangelis) Petra Sintang dinyatakan lengkap masuk tahap II. Ditandai dengan penyerahan dan barang bukti, Kamis (18/12/2025).
Penyerahan tahap II itu dari jaksa penyidik Kejati Kalbar yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang. Dua berkas Tipikor ini atas nama tersangka Hidayat Nawawi dan Renie Gonie. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Pontiana selama dua puluh hari ke depan.
Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, menjelaskan pelaksanaan Tahap II tersebut menegaskan penanganan perkara korupsi secara profesional dan diwajibkan tuntas sesuai ketentuan berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH mengatakan setelah Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik.
Melawan Hukum
Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada GKE PETRA Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH mengatakan Kejaksaan berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.
Penulis: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News


















