Home / Hukum

Senin, 24 Juli 2023 - 22:13 WIB

Keluarga Agus Mengadu ke Komnas HAM Kalbar

Keluarga Agus didampingi kuasa hukum, mengunjungi Komnas HAM Perwakilan Kalbar

Keluarga Agus didampingi kuasa hukum, mengunjungi Komnas HAM Perwakilan Kalbar

Pontianak. Keluarga korban penembakan Agustino alias Agus oleh aparat kepolisian di Nanga Tayap Kabupaten Ketapang, mengadu ke Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Jumat (21/7/2023).

Kedatangan rombongan keluarga Agus itu didampingi kuasa hukum Denie Amiruddin SH MHum bersama tim Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK). Mereka diterima Koordinator Layanan Pengaduan Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Tian Sando Arista.

Pihak Komnas HAM Perwakilan Kalbar mendengarkan testimoni dari keluarga korban yang merunut pada kronologis kejadan tersebut. “Kami masih berduka dan merasa sedih,” ujar Purwaning Kusuma Tanjung, istri almarhum Agus.

Purwaning berharap kepada Komnas HAM untuk membantu dirinya dalam memperoleh keadilan, karena merasakan banyak kejanggalan.

Ibu dari tiga orang anak ini menceritakan, suaminya diberondong dengan tembakan senjata laras panjang oleh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Briptu Agus Rahmadian. “Dari selongsong pelurunya ada delapan butir,” kata Purwaning.

Purwaning merupakan satu-satunya saksi dari pihak keluarga korban saat peristiwa itu terjadi, Selasa (4/4/2023) pukul 16.30 WIB.

Ia ketika itu bersama anaknya yang masih berusia lima tahun, turut menyaksikan detik-detik ayahnya meregang nyawa bersimbah darah. “Sampai sekarang, anak saya masih trauma,” ujar Purwaning lirih.

Saksi lainnya dari tragedi itu sebanyak 20 orang, antara lain dari dua orang anggota Polsek Nanga Tayap yang tidak berseragam dan 18 orang dari anak buah Akiang, yang menggarap pekerjaan pembersihan dan penguasaan lahan kebun karet.

Penguasaan Lahan

Dari penguasaan lahan itulah awal mula peristiwa terjadi, yang disikapi oleh Agus dengan memindahkan alat berat dari lahan tersebut ke halaman rumahnya. Agus beralasan lokasi lahan yang digarap Akiang adalah miliknya sesuai SKT. Dari pihak Akiang, mengaku memiliki SHM.

Semua kronologis kejadian telah melalui tahapan pra rekonstruksi yang dilakukan Inafis Polda Kalbar. Seluruh rangkaian pra reka ulang itu menurut Purwaning telah sesuai dengan peristiwa sesungguhnya.

Baca juga:  Pemekaran Tiga DOB Ketapang Berlanjut

“Pra rekonstruksi telah sesuai dan saya turut dilibatkan serta hadir dan menjawab semua pertanyaan. Gerakan dan percakapannya telah sesuai dalam pra rekonstruksi itu, termasuk tidak ada tembakan peringatan,” kata Purwaning.

Apakah Sesuai SOP?

Komnas HAM Perwakilan Kalbar menyikapi pengaduan pihak keluarga almarhum Agus, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum. Apakah penembakan itu sesuai Standar Operating Procedur (SOP) atau Protep kepolisian, atau tidak.

“Pihak keluarga menginginkan untuk meninjau ulang karena melihat adanya kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga, kuasa hukum dan pendamping,” kata Koordinator Layanan Pengaduan Komnas HAM Perwakilan Kalbar, Tian Sando Arista.

Menurut Sando, Komnas HAM setelah kejadian itu langsung turun ke lapangan untuk melakukan pemantauan dengan mengumplkan keterangan secara langsung dan tidak langsung.

“Kami semalaman dari pagi sampai malam. Termasuk saat pra rekonstruksi yang dilakukan oleh Inafis Polda, kita diperbolehkan mengikuti proses pra rekonstruksi dari pihak istrinya,” kata Sando.

Mengenai proses hukumnya, kata Sando, silakan berjalan dan pengadilan yang memutuskan apakah aparat yang menembak sudah sesuai SOP atau tidak.

“Apakah tembakan itu terkait dengan adanya ancaman atau tidak. Biarkan pengadilan yang memprosesnya. Kalau sesuai SOP, maka tidak ada pelanggaran HAM,” katanya.

Ia juga mempersilakan untuk proses pembuktian apakah ada unsur pidananya atau tidak, termasuk aspek pelanggaran kode etiknya. “Jika melalui proses hukum, maka nanti saksi-saksi yang mengatakan di bawah sumpah. Kalau saksi-saksi dari Komnas HAM, tenttu tidak dibawah sumpah,” kata Sando.

Pihak Komnas HAM, kata dia, memberikan rekomendasi, salah satunya melakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut, pidana maupun etik. “Prosesnya tetap kita kawal. Pihak keluarga tinggal meminta informasi saja kepada kepolisian bagaimana prosesnya,” katanya.

Baca juga:  Ketapang Siapkan Ekspor Cangkang Sawit   
Parang dan cutter

Dalam peristiwa penembakan polisi terhadap Agustino ditemukan beberapa bukti seperti parang dan cutter, yang menguatkan terjadinya penyerangan kepada anggota kepolisian. Petugas kepolisian itu sedang berupaya melakukan mediasi antara Agustino dengan pihak Akiang.

Dari keterangan tertulis yang disampaikan Polres Ketapang ketika itu, bermula saat Akiang dan Joko memberitahukan ke Polsek Nanga Tayap lantaran ekskavator miliknya dipindahkan orang lain. Setelah dicari, ternyata berada di halaman rumah Agus.

Kedua orang itu mencoba mendatangi Agus, namun Agus melempar menggunakan besi. Akiang selaku pemilik eksavator kemudian melapor dan meminta bantuan kepada anggota Polsek Nanga Tayap, Bripka Joko. Tujuannya untuk memediasi persoalan tersebut.

Saat mendatangi Agus, petugas itu meminta klarifikasi. Namun Agus beralasan eksavator itu miliknya yang telah ditukar dengan sebidang tanah. Agus kemudian menyerang Bripka Joko menggunakan besi sok dan sebuah pisau cutter. Joko menghindar dan pergi meninggalkan lokasi.

Jumat (7/4/2023) sore, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Nanga Tayap Briptu Suhendri dan Briptu Agus Rahmadian bersama perwakilan Akiang kembali datang melakukan mediasi di rumah Agus.

Pertemuan itu di teras rumah. Dalam proses pembahasannya, Agus masuk ke dalam rumah dan keluar sambil menenteng parang dan mengejar Briptu Suhendri. Melihat hal itu, Briptu Agus Rahmadian mengeluarkan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Agus kemudian berbalik arah dan mengejar Agus Rahmadian seraya membacok tangan kiri Agus Rahmadian. Agus terlihat ingin merebut senjata yang digenggam Agus Rahmadian. Tembakan akhirnya mengenai Agus, hingga meninggal dunia.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Ketua Tim Investigasi DPP LPK Kalbar Wahyudi

Hukum

LPK Kalbar Dukung Vonis Bebas 4 Nelayan Kalbar
Bayi dibuang

Hukum

Masih Muda Melahirkan, Bayi Dibuang
Penangkapan Judi Onli ePolres Kubu Raya

Hukum

Polisi di Kalbar Gerak Cepat Berantas Judi
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Hotman Paris Holywings

Hukum

Hotman Paris Minta Maaf Kasus Holywings
Razia Lalulintas

Hukum

7 Sepmot Knalpot Brong Terjaring Razia
error: Content is protected !!