Home / Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:24 WIB

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak

Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

PONTIANAK – Kejahatan narkotika ternyata masih mendominasi di Kota Pontianak. Hal ini tergambar dari pemusnahan barang bukti 60 perkara, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Pontianak.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara berasal dari kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, dan ganja sekitar 0,79 gram.

“Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkracht sehingga wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” kata Samuel Fernandes Hutahayan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Menurut Samuel, barang bukti tersebut merupakan barang penyisihan hasil penyerahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga:  Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak

Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum, gangguan ketertiban masyarakat (kamtibum), hingga tindak pidana khusus.

Dalam perkara Oharda, Kejari Pontianak menangani 14 kasus dengan barang bukti berupa arit, obeng, pahat, gunting, pakaian, dan senjata tajam jenis samurai.

Sementara itu, dari 22 perkara tindak pidana umum dan kamtibum, aparat memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, telepon genggam, gunting, dan celurit.

Samuel menyebut terdapat tiga pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Senjata api rakitan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat,” katanya.

Baca juga:  MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
Rokok Ilegal

Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Barang bukti tersebut meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.

Selain itu, aparat turut memusnahkan sejumlah obat-obatan dari perkara praktik farmasi ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436.

Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

KPK tahan AKBP BK

Hukum

KPK Tahan AKBP BK Tersangka Suap Rp56 M
Barang bukti Solar

Hukum

Penimbun Solar Subsidi di Galing Ditangkap
Kajati Kalbar Emilwan Ridwan, Kajari Pontianak Agus Eko Purnomo bersama personel adhyaksa di halaman Rupbasan di Tanjungraya II Pontianak.

Hukum

Aset Rampasan Rp2,52 M Jadi Rupbasan Kejari Pontianak
Sekda Kalimantan Barat, Harisson dan Penasihat Hukum Sukri, Denie Amirudin.

Hukum

Nama Sekda Harisson Terseret Kasus Tipu Gelap Markus
LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
HS Direktur PT PNN

Hukum

HS Tersandung Proyek Stadion Mandala Krida
Foto A (42) bersama barang bukti di Polres Sambas, Selasa (27/1/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Semparuk
Jaksa Agung ST Burhanuddin

Hukum

Korupsi Caleg Ditunda Hingga Pemilu Usai
error: Content is protected !!