PONTIANAK – Kejahatan narkotika ternyata masih mendominasi di Kota Pontianak. Hal ini tergambar dari pemusnahan barang bukti 60 perkara, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Pontianak.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara berasal dari kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, dan ganja sekitar 0,79 gram.
“Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkracht sehingga wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” kata Samuel Fernandes Hutahayan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.
Menurut Samuel, barang bukti tersebut merupakan barang penyisihan hasil penyerahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum, gangguan ketertiban masyarakat (kamtibum), hingga tindak pidana khusus.
Dalam perkara Oharda, Kejari Pontianak menangani 14 kasus dengan barang bukti berupa arit, obeng, pahat, gunting, pakaian, dan senjata tajam jenis samurai.
Sementara itu, dari 22 perkara tindak pidana umum dan kamtibum, aparat memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, telepon genggam, gunting, dan celurit.
Samuel menyebut terdapat tiga pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Senjata api rakitan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat,” katanya.
Rokok Ilegal
Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.
Barang bukti tersebut meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.
Selain itu, aparat turut memusnahkan sejumlah obat-obatan dari perkara praktik farmasi ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436.
Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.
Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie


















