Home / Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:24 WIB

Narkotika Mendominasi Kejahatan di Pontianak

Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

Barang bukti perkara yang telah inkrah yang dimusnahkan, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kajari Pontianak.

PONTIANAK – Kejahatan narkotika ternyata masih mendominasi di Kota Pontianak. Hal ini tergambar dari pemusnahan barang bukti 60 perkara, Kamis (7/5/2026) di Halaman Kantor Kejari Pontianak.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 23 perkara berasal dari kasus narkotika dan zat adiktif lainnya. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 122,0637 gram, ekstasi sekitar 6,75 gram, dan ganja sekitar 0,79 gram.

“Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang sudah inkracht sehingga wajib dimusnahkan sesuai prosedur hukum,” kata Samuel Fernandes Hutahayan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) yang memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Menurut Samuel, barang bukti tersebut merupakan barang penyisihan hasil penyerahan tahap II dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Baca juga:  3.865 Napi Kalbar Mendapatkan Remisi

Selain narkotika, Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), tindak pidana umum, gangguan ketertiban masyarakat (kamtibum), hingga tindak pidana khusus.

Dalam perkara Oharda, Kejari Pontianak menangani 14 kasus dengan barang bukti berupa arit, obeng, pahat, gunting, pakaian, dan senjata tajam jenis samurai.

Sementara itu, dari 22 perkara tindak pidana umum dan kamtibum, aparat memusnahkan barang bukti berupa senjata api rakitan, kosmetik tanpa izin edar, telepon genggam, gunting, dan celurit.

Samuel menyebut terdapat tiga pucuk senjata api rakitan yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. “Senjata api rakitan tersebut merupakan barang bukti dari tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat,” katanya.

Baca juga:  Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Rokok Ilegal

Kejari Pontianak juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus terkait peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai.

Barang bukti tersebut meliputi rokok merek HND Pratama sebanyak 200 bungkus, YS Pro Mild sebanyak 3.000 bungkus, dan SAM LIOK KIOE sebanyak 800 bungkus.

Selain itu, aparat turut memusnahkan sejumlah obat-obatan dari perkara praktik farmasi ilegal yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Pasal 436.

Samuel menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menekan angka kriminalitas di Kota Pontianak.

Penulis: Gusti J Indra I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Konferensi Pers OTT Unila

Hukum

OTT Rektor Unila, KPK Sita Uang dan Emas Batangan
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
pontianak-times.co.id

Hukum

Akhir Kisah Dokter Pelempar Ambulans
Barang bukti sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan Satresnarkoba Polres Sambas di Sajingan Besar.

Hukum

Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap
Zahrul Rabain

Hukum

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Ilustrasi Hukuman Mati

Hukum

Hukuman Mati KUHP Baru, Bukan Pidana Pokok
error: Content is protected !!