Home / Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:44 WIB

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

JAKARTA – Langkah panjang memburu harta korupsi legendaris Eddy Tansil akhirnya membuahkan hasil nyata. Kementerian Keuangan sukses memasukkan uang tunai senilai Rp51,6 miliar.

Keberhasilan merebut kembali aset sang buronan ini ke dalam kas negara, mengakhiri penantian panjang selama tiga dekade sejak kasus korupsi masif tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa keberhasilan mengamankan aset ini turut menggerek total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp1,02 triliun.

Pemerintah akan menggunakan dana segar tersebut untuk memperkuat kapasitas fiskal, membiayai berbagai proyek pembangunan, serta mengoptimalkan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Purbaya mengapresiasi kinerja agresif Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Pencapaian ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern tidak sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan memprioritaskan penyelamatan uang negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara akan menjadi modal tambahan untuk mendanai pembangunan nasional,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan total PNBP Rp1,02 triliun tersebut mengalir dari tiga sumber utama. Pelaksanaan lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar, yakni senilai Rp978,1 miliar.

Baca juga:  Remisi Idulfitri 3004 Narapidana Kalbar

Selanjutnya, tim pelacak aset berhasil mengamankan tanah dan bangunan senilai Rp30,9 mIliar. Keberhasilan mencairkan uang tunai Rp51,6 miliar dari tangan Eddy Tansil menyempurnakan total perolehan tersebut.

Bendahara Negara menilai momentum ini sebagai pesan peringatan keras bagi para pelaku korupsi. Walaupun waktu terus bergulir, pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti mengejar harta hasil kejahatan.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan kita semua bahwa kerugian negara tidak boleh menguap menjadi masa lalu tanpa kejelasan. Kami akan mengejar siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.

Komitmen Transparansi

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh mengelola seluruh dana hasil pemulihan aset ini secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum. Purbaya optimistis pengelolaan anggaran yang bersih akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara luas.

Baca juga:  Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong

Guna menjaga tren positif ini, Kemenkeu berjanji mempererat sinergi dengan BPA Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah kolaboratif ini bertujuan mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara dan memastikan aset publik kembali ke tangan yang berhak tanpa mengenal batas kedaluwarsa.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kapolres Kubu Raya

Hukum

Pembunuh Driver Ojol Terancam 15 Tahun Penjara
Walikota Singkawang, Tjhai Chui Mie diwawancara pontianak times usai menjadi saksi untuk terdakwa Sumastro Cs di PN Tipikor Pontianak.

Hukum

Hakim Ungkap Tjhai Chui Mie dan PWG Melawan Hukum
Tersangka Korupsi Krakatau Steel

Hukum

5 Mantan Pejabat Krakatau Steel Ditahan
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
error: Content is protected !!