Home / Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:44 WIB

Negara Rebut Kembali Aset Eddy Tansil Senilai Rp51,6 Miliar

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

Eddy Tansil dan ilustrasi tumpukan uang Rp51,6 Miliar.

JAKARTA – Langkah panjang memburu harta korupsi legendaris Eddy Tansil akhirnya membuahkan hasil nyata. Kementerian Keuangan sukses memasukkan uang tunai senilai Rp51,6 miliar.

Keberhasilan merebut kembali aset sang buronan ini ke dalam kas negara, mengakhiri penantian panjang selama tiga dekade sejak kasus korupsi masif tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa keberhasilan mengamankan aset ini turut menggerek total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga mencapai Rp1,02 triliun. Pemerintah akan menggunakan dana segar tersebut untuk memperkuat kapasitas fiskal, membiayai berbagai proyek pembangunan, serta mengoptimalkan pelayanan publik demi kepentingan masyarakat.

Dalam penjelasannya, Purbaya mengapresiasi kinerja agresif Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Pencapaian ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern tidak sekadar berfokus pada penghukuman pelaku, melainkan memprioritaskan penyelamatan uang negara melalui optimalisasi pengembalian aset.

“Pemulihan aset memegang peran vital dalam menjaga stabilitas keuangan negara. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara akan menjadi modal tambahan untuk mendanai pembangunan nasional,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Catatan Kementerian Keuangan menunjukkan total PNBP Rp1,02 triliun tersebut mengalir dari tiga sumber utama. Pelaksanaan lelang BPA Fair 2026 menyumbang porsi terbesar, yakni senilai Rp978,1 miliar.

Baca juga:  Petugas Ungkap Jaringan Sabu Singbebas

Selanjutnya, tim pelacak aset berhasil mengamankan tanah dan bangunan senilai Rp30,9 mIliar. Keberhasilan mencairkan uang tunai Rp51,6 miliar dari tangan Eddy Tansil menyempurnakan total perolehan tersebut.

Bendahara Negara menilai momentum ini sebagai pesan peringatan keras bagi para pelaku korupsi. Walaupun waktu terus bergulir, pemerintah menegaskan tidak akan pernah berhenti mengejar harta hasil kejahatan.

“Kasus Eddy Tansil mengingatkan kita semua bahwa kerugian negara tidak boleh menguap menjadi masa lalu tanpa kejelasan. Kami akan mengejar siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang,” tegas Purbaya.

Komitmen Transparansi

Ke depan, Kementerian Keuangan berkomitmen penuh mengelola seluruh dana hasil pemulihan aset ini secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai koridor hukum. Purbaya optimistis pengelolaan anggaran yang bersih akan mendongkrak kesejahteraan masyarakat secara luas.

Baca juga:  Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat

Guna menjaga tren positif ini, Kemenkeu berjanji mempererat sinergi dengan BPA Kejaksaan Agung serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah kolaboratif ini bertujuan mengoptimalkan penyelamatan keuangan negara dan memastikan aset publik kembali ke tangan yang berhak tanpa mengenal batas kedaluwarsa.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
pontianak-times.co.id

Hukum

Masuk Lapas Setelah Korupsi Tanah Lapas
Nelayan Kalbar

Hukum

Proses Hukum 3 Kapal Pencuri Ikan di Perairan Kalbar Dipertanyakan
Talkshow HANI 2022 Kemenkumham

Hukum

88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Advokat Herawan Utoro

Hukum

Herawan Ajukan Pra Peradilan Kasus Tanah Bank Kalbar
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

Selamat Tinggal KUHP Buatan Belanda
Kuat Ma'ruf

Hukum

Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara
error: Content is protected !!