SAMBAS – Satresnarkoba Polres Sambas menangkap pria berinisial WS di Sajingan Besar dan menyita sabu seberat 722,22 gram hasil pengungkapan kasus narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang akan melintas di wilayah Kecamatan Sajingan Besar, Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 13.50 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Sambas berkoordinasi dengan anggota Polsek Sajingan Besar untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap keberadaan terduga pelaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasihumas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar AKP Sadoko.
Petugas kemudian melakukan penggerebekan di Jalan Negara Sajingan Besar, tepatnya di kawasan gerbang Masjid Al Subhan Nur, Desa Sanatab.
Saat hendak diamankan, WS berusaha melarikan diri ke kawasan perkebunan kelapa sawit milik warga. Pelaku sempat menghindari pengejaran petugas selama sekitar 30 menit.
Menurut AKP Sadoko, pelaku bahkan sempat menumpang mobil Grand Max yang mengangkut bibit sawit sebelum kembali bersembunyi di kawasan bekas Kantor PT Waskita Karya.
Petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan tas selempang berwarna hitam yang berisi dua bungkus plastik transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 722,22 gram yang disimpan di dalam tas selempang milik pelaku,” katanya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Honda Vario, tas selempang berwarna hitam, dan kantong plastik berwarna hitam.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ungkap Jaringan
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan pelaku.
AKP Sadoko mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.[st]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















