Home / Politik

Sabtu, 14 September 2024 - 14:24 WIB

KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Singkawang. KPU Singkawang mengumumkan 3 pasangan calon (Paslon) lolos karena memenuhi syarat administrasi, setelah perbaikan persyaratan calon, Jumat (13/9/2024).

Ketiga Paslon yang lolos memenuhi syarat itu adalah H Abdul Mutalib-H Irwan, Tjhai Chui Mie-Muhamadin dan Paslon Andi Syarif-Yusnita Fitriadi. Pengumuman itu berdasarkan Surat KPU Nomor 31/PL.02.2-Pu/6172/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU Singkawang, Ghazali Hasanudin tersebut, KPU mencantumkan catatan bahwa satu calon yakni Andi Syarif sebagai calon yang merupakan mantan narapidana/terpidana.

Andi Syarif pernah menjalani proses hukum terkait korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang bersama dua orang lainnya dalam korupsi alat-alat kemetrologian senilai Rp1,6 Miliar bersumber dari APBD dan ABPN tahun anggaran 2013.

Baca juga:  Andi Merapat, Pilwako Singkawang Head to Head

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya itu berdasarkan dakwaan sebesar Rp650 juta. Andi kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak bersama seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perindag Kota Singkawang, dan seorang rekanan dalam perkaran yang masuk ranah extra ordinary crime itu.

Andi Syarif mendekam dalam tahanan dan menghabiskan waktu penahanan atas vonis hakim selama 1,6 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Pontianak Nomor 53 /Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk. Majelis Hakim yang diketuai Suherman dengan Anggota Edward Samosir dan Sy Riva Kurnia menyatakan Andi Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Putusan MK Untungkan Petahana Pilkada 2024

Sedangkan PPK dan pihak rekanan dalam kasus tersebut secara bersama-sama divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Kala itu Andi Syarif terjegal masuk dalam bursa Pilwako Singkawang 2018. Namun pada perhelatan Pilkada serentak 2024 ini, berhasil lolos. Ia hampir saja tersingkir jika tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir dukungan Parpol non kursi.

Dengan bermodalkan suara Partai Golkar dan suara Parpol gurem, akhirnya Andi dinyatakan memenuhi syarat. Ketua DPD Partai Golkar Singkawang itupun memecah konstelasi head to head Pilkada Singkawang yang awalnya hanya pasangan Abdul-Irwan (AIR) dan pasangan Tjhai Chui Mie-Madin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Maman Abdurahman Menteri UMKM

Politik

Pertama dalam Sejarah, Putra Kalbar Jadi Menteri
Muhammad Chandra Djamaluddin, Pengamat Politik dan Kebijakan Publik.

Politik

Mungkinkah Prabowo dan Gerindra Lindungi Norsan?
Putusan Sidang BAwaslu RI

Politik

Bawaslu Memenangkan 5 Parpol Penggugat
pontianak-times.co.id

Politik

Sosialisasi SIPS, Golkar Kalbar Siap Pemilu 2024
Pleno rekapituasi suara Pilkada Sambas 2024

Politik

KPU Sambas Tetapkan Satono Hero Menang Pilkada 49,41 Persen
NKRI Pasangan Pilgub Kalbar 2024

Politik

NKRI Menggebrak Panggung Pilgub Kalbar 2024
Pilwako Singkawang

Politik

Pilwako Singkawang Diselimuti Siklus Politik Etnis
Heri Mustamin

Politik

Heri Mustamin: Junjung Tinggi Moral dalam Berdemokrasi
error: Content is protected !!