Home / Politik

Sabtu, 14 September 2024 - 14:24 WIB

KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Singkawang. KPU Singkawang mengumumkan 3 pasangan calon (Paslon) lolos karena memenuhi syarat administrasi, setelah perbaikan persyaratan calon, Jumat (13/9/2024).

Ketiga Paslon yang lolos memenuhi syarat itu adalah H Abdul Mutalib-H Irwan, Tjhai Chui Mie-Muhamadin dan Paslon Andi Syarif-Yusnita Fitriadi. Pengumuman itu berdasarkan Surat KPU Nomor 31/PL.02.2-Pu/6172/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU Singkawang, Ghazali Hasanudin tersebut, KPU mencantumkan catatan bahwa satu calon yakni Andi Syarif sebagai calon yang merupakan mantan narapidana/terpidana.

Andi Syarif pernah menjalani proses hukum terkait korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang bersama dua orang lainnya dalam korupsi alat-alat kemetrologian senilai Rp1,6 Miliar bersumber dari APBD dan ABPN tahun anggaran 2013.

Baca juga:  Golkar Kalbar Gelar Rakerda dan Rapimda

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya itu berdasarkan dakwaan sebesar Rp650 juta. Andi kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak bersama seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perindag Kota Singkawang, dan seorang rekanan dalam perkaran yang masuk ranah extra ordinary crime itu.

Andi Syarif mendekam dalam tahanan dan menghabiskan waktu penahanan atas vonis hakim selama 1,6 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Pontianak Nomor 53 /Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk. Majelis Hakim yang diketuai Suherman dengan Anggota Edward Samosir dan Sy Riva Kurnia menyatakan Andi Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Airlangga Temu Wicara Penerima Bantuan Beras

Sedangkan PPK dan pihak rekanan dalam kasus tersebut secara bersama-sama divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Kala itu Andi Syarif terjegal masuk dalam bursa Pilwako Singkawang 2018. Namun pada perhelatan Pilkada serentak 2024 ini, berhasil lolos. Ia hampir saja tersingkir jika tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir dukungan Parpol non kursi.

Dengan bermodalkan suara Partai Golkar dan suara Parpol gurem, akhirnya Andi dinyatakan memenuhi syarat. Ketua DPD Partai Golkar Singkawang itupun memecah konstelasi head to head Pilkada Singkawang yang awalnya hanya pasangan Abdul-Irwan (AIR) dan pasangan Tjhai Chui Mie-Madin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Politik

Prabasa Audiensi MKGR ke Gubernur Kalbar
Kampanye Satono Hero

Politik

Warga Antusias Hadiri Kampanye Hari Kedua Satono Hero
Daftar nama kandidat DPD RI Dapil Kalbar

Politik

Daftar Nama 17 Kandidat DPD Dapil Kalbar
pontianak-times.co.id

Politik

Sosialisasi SIPS, Golkar Kalbar Siap Pemilu 2024
Midji dan Norsan Mesra Kembali

Politik

Midji dan Norsan Kembali Mesra Menuju Pilgub 2024
Prabowo Subianto

Politik

Prabowo-Gibran Unggul di 14 Kabupaten Kota se-Kalbar
TKD Prabowo Gibran

Politik

Pimpinan Parpol Kalbar Godok TKD Prabowo-Gibran
Pansus DPRD Melawi

Politik

Bupati Melawi Bisa Masuk Pansus Akibat Utang
error: Content is protected !!