Home / Politik

Sabtu, 14 September 2024 - 14:24 WIB

KPU Singkawang Umumkan 3 Paslon Lolos, Satu Terpidana Korupsi

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Pengumuman KPU Singkawang dan Foto Andi Syarif saat menjalani kasus korupsi alat-alat kemetrologian.

Singkawang. KPU Singkawang mengumumkan 3 pasangan calon (Paslon) lolos karena memenuhi syarat administrasi, setelah perbaikan persyaratan calon, Jumat (13/9/2024).

Ketiga Paslon yang lolos memenuhi syarat itu adalah H Abdul Mutalib-H Irwan, Tjhai Chui Mie-Muhamadin dan Paslon Andi Syarif-Yusnita Fitriadi. Pengumuman itu berdasarkan Surat KPU Nomor 31/PL.02.2-Pu/6172/2/2024 tentang Hasil Penelitian Persyaratan Adminsitrasi Calon Walikota dan Wakil Walikota Singkawang Tahun 2024.

Dalam surat yang ditandatangani Plh Ketua KPU Singkawang, Ghazali Hasanudin tersebut, KPU mencantumkan catatan bahwa satu calon yakni Andi Syarif sebagai calon yang merupakan mantan narapidana/terpidana.

Andi Syarif pernah menjalani proses hukum terkait korupsi. Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang bersama dua orang lainnya dalam korupsi alat-alat kemetrologian senilai Rp1,6 Miliar bersumber dari APBD dan ABPN tahun anggaran 2013.

Baca juga:  Safari Ramadan Golkar Mulai dari Mempawah

Kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatannya itu berdasarkan dakwaan sebesar Rp650 juta. Andi kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pontianak bersama seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Perindag Kota Singkawang, dan seorang rekanan dalam perkaran yang masuk ranah extra ordinary crime itu.

Andi Syarif mendekam dalam tahanan dan menghabiskan waktu penahanan atas vonis hakim selama 1,6 tahun penjara, berdasarkan putusan PN Pontianak Nomor 53 /Pid.Sus-TPK/2017/PN Ptk. Majelis Hakim yang diketuai Suherman dengan Anggota Edward Samosir dan Sy Riva Kurnia menyatakan Andi Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Warga Antusias Hadiri Kampanye Hari Kedua Satono Hero

Sedangkan PPK dan pihak rekanan dalam kasus tersebut secara bersama-sama divonis masing-masing 1 tahun penjara.

Kala itu Andi Syarif terjegal masuk dalam bursa Pilwako Singkawang 2018. Namun pada perhelatan Pilkada serentak 2024 ini, berhasil lolos. Ia hampir saja tersingkir jika tidak ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakomodir dukungan Parpol non kursi.

Dengan bermodalkan suara Partai Golkar dan suara Parpol gurem, akhirnya Andi dinyatakan memenuhi syarat. Ketua DPD Partai Golkar Singkawang itupun memecah konstelasi head to head Pilkada Singkawang yang awalnya hanya pasangan Abdul-Irwan (AIR) dan pasangan Tjhai Chui Mie-Madin.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Melkianus terpilih Wakil Bupati Sintang

Politik

Melkianus Menang Telak, Posisi Wakil Bupati Sintang Terisi
Puncak perayaan HUT Golkar 58

Politik

Jokowi Jatuhkan Pilihan kepada Airlangga
Jadwal Pemilu Serentak 2024

Politik

Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024
pontianak times

Politik

Megawati akan Pecat Kader Main 2 Kaki
FWLSM soal DPD RI

Politik

KPU Langgar Konstitusi, Senator Jadi Caleg Tanpa PAW
M Sher Khan saat menjadi narasumber dalam diskusi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak).

Politik

Awas Narasi Politik! Jaga Objektivitas soal Gubernur Kalbar
Sidang Paripurna DPRD Melawi

Politik

Pertanggungjawaban APBD Melawi 2022 Ditolak
Akademisi sekaligus tokoh masyarakat Kalimantan Barat, Lukmanul Hakim

Politik

Akademisi Dukung Usulan Dapil DPR RI Khusus Perbatasan
error: Content is protected !!