Pontianak. Siapa yang tak kenal Prasetyo Gow alias Asong (60) yang buron 15 tahun dan ditangkap. Terpidana illegal logging ini sekarang telah bebas setelah putusan Peninjauan Kembali (PK) keluar. Kasus lain ternyata tengah membelitnya.
“Asong telah memalsukan data administrasi kependudukan dengan menggunakan nama palsu Tjia Tjun Fen dan menggunakan paspor palsu selama melarikan diri. Asong juga melakukan operasi plastik wajahnya,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Abdul Karim merupakan warga Pontianak yang membuat surat pelaporan terkait hal ini ke Menteri Hukum dan HAM RI pada Senin (7/3/2022). Dalam surat yang disertai bukti dan cross check ini menyebutkan Asong berpergian di dalam negeri maupun ke luar negeri menggunakan nama TJHIA TJHUN FEN (TTF).
“Ini buktinya,” ujar Karim seraya menunjukkan manivest tiket Maskapai Air Asia tertanggal 29 Juni 2014 rute penerbangan Changi Airport Singapore – Penang International Airport Malaysia dengan Flight AK752.
Menurut Karim, dari penelusuran nama TTF adalah orang yang data kependudukannya dipalsukan Asong. TTF merupakan pasien di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat di Mayasofa Kota Singkawang dan telah dirawat sejak 8 tahun lalu. TTF terdaftar dengan nama pasien Siaw Tjhun Fen dan telah mendapatkan vaksin pertama pada 24 Juni 2021 dan vaksin kedua pada 22 Juli 2021 di Singkawang Timur.
“Keheranan saya mengapa sampai dengan saat ini perbuatan Asong yang memalsukan data administrasi kependudukan serta paspor dengan KTP palsu atas nama TTF belum diproses,” ujar Karim.
Padahal, lanjutnya, saat konperensi pers penangkapan Asong di Kantor Kejati Kalbar 23 April 2021, Kepala Bidang lntelijen Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar Samuel Panggabean dan Kepala Imigrasi Kota Pontianak menyatakan akan memproses dugaan paspor palsu tersebut.
“Kenyataannya, tidak ada proses hukum walaupun Asong jelas-jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Keimigrasian maupun KUHP,” kata Karim.
Asong diketahui pada 11 November 2010 membuat paspor dengan nama TTF di Kantor Imigrasi Kota Singkawang. Selanjutnya pada 19 Mei 2014 memperpanjang paspor dengan nama yang sama di Kantor lmigrasi Kota Pontianak. Pada 21 Agustus 2019 Asong memperpanjang kembali paspor itu di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.
“Dokumen data kependudukan yang digunakan Asong untuk membuat dan memperpanjang paspor tersebut dibuat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya. Ia menggunakan akte kelahiran, kartu keluarga dan KTP palsu,” ujar Karim.
Terkait dugaan penggunaan paspor palsu ini, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pamuji Raharja menjelaskan belum mengetahui paspor itu dipalsukan atau tidak. “Paspor yang sudah dikeluarkan imigrasi, saya berkesimpulan bahwa blanko itu seratus persen asli,” ujar Pamuji kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Tapi, lanjut Pamuji, kalau memang data untuk membuat paspor itu dipalsukan, sebaiknya dapat dipertanyakan langsung kepada instansi yang membuat data tersebut. “Kami akan menarik paspor itu apabila di kemudian hari ternyata terbukti palsu,” kata Pamuji.
Kronologi Kasus Asong
Prasetyo Gow alias Asong awalnya terlibat kasus pembalakan liar dan ditangkap aparat Polda Kalbar pada September 2004 di Tempat Penumpukan Kayu (TPK) Lalang Lestari Sungai Pawan, Desa Sukaharja, Kabupaten Ketapang. Ketika itu polisi mengamankan puluhan ribu batang kayu di Kapal Motor Javi.
Ia kemudian divonis dengan hukuman penjara 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair lima bulan kurungan di tingkat Pengadilan Negeri dengan putusannya Nomor 2370 K/Tid/2015. Namun pada saat mau dieksekusi yang bersangkutan kabur. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar akhirnya mengeksekusi Asong setelah mangkir dan menjadi DPO selama 15 tahun.
“Kami berhasil mengamankan satu buronan atau DPO atas nama Prasetyo Gow alias Asong di Kemayoran, Jakarta,” kata Kepala Kejati Kalbar Masyhudi dalam keterangan pers di Pontianak, Jumat (23/4/2021).
Perburuan Asong berlangsung 15 tahun karena warga Pontianak itu mengganti identitasnya, mulai dari memakai nama palsu hingga melakukan operasi plastik. “Kami benar-benar memastikan kalau ini benar yang bersangkutan agar tidak keliru menangkap orang,” tutur Masyhudi.
Selanjutnya Asong ditahan di LP kelas IIA Pontianak. Posisi kasus di tingkat kasasi terus berjalan dan Mahkamah Agung pada putusannya Nomor: 2370 K/PID/2005 Tanggal 28 Juli 2006 memutus Asong terbukti melanggar pasal 78 ayat 7 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau mengangkut hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH).
Kemudian Ia mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya dikabulkan Mahmakah Agung melalui putusan Nomor 9/PK/PID.SUS/2022 tertanggal 16 Februari 2022. Hasil putusan PK tersebut sesuai petikan yang diterima Kejari Pontianak menyatakan terpidana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair sehingga dibebaskan dari kedua dakwaan tersebut.
Putusan PK itu juga sekaligus menyatakan barang-bukti berupa KM Javi dan KM Layan Bermakna dikembalikan kepada miliknya. Sedangkan uang hasil lelang sebesar Rp91 juta serta dua SKSHH tanggal 18 September 2004 dikembalikan kepada terdakwa. (rdo)