Ketapang. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ketapang mengecam tindak kekerasan oknum aparat Brimob Polda Kalbar, Sabtu (28/5/2022) di Perkebunan Sawit PT Arthu Plantation Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi Ketapang Kalimantan Barat.
“Kami menyayangkan kejadian tersebut. Seharusnya kedua belah pihak yakni masyarakat dan aparat mampu menahan diri agar tidak muncul korban,” kata Endang Kurniawan, Ketua DPC GMNI Kabupaten Ketapang kepada pontianak-times.co.id, Rabu (1/6/2022).
Apalagi, kata Endang, dalam hal ini rakyat yang paling rugi dan menjadi korban tindak kekerasan penembakan. “Kami minta kepada Kapolri, Kapolda dan Kapolres Ketapang mengungkap tuntas kasus penembakan ini. Selain itu, Pemkab Ketapang wajib tidak menutup mata akan kejadian ini,” ujar Endang.
Endang juga meminta agar Bupati Ketapang memanggil pihak perusahaan untuk evaluasi operasional dan kontribusi perusahaan tersebut. “Jika perlu cabut saja izin operasionalnya kalau memang benar terbukti sewenang-wenang terhadap rakyat dalam menjalankan bisnis dan usahanya di Kabupaten Ketapang,” kata dia.
Sebab, lanjut Endang, tujuan investasi itu untuk menyejahterakan rakyat, bukan untuk menyengsarakan dan menindas serta merampas hak-hak rakyat. “Berhentilah membodohi rakyat,” ujar Endang, tegas.
Menurut Endang, dari hasil pengumpulan informasi ke pihak warga dan petani, mereka memiliki sertifikat tanah dan menggarap lahan secara turun temurun di areal tersebut. Berarti akar masalahnya adalah konflik agraria yang harus segera diselesaikan secara hukum.
Ia menjelaskan, klaim sepihak terhadap penguasaan tanah atau lahan seharusnya melalui jalur hukum dan aturan yang berlaku. “Bukan saling menyerang dan melakukan tindak kekerasan, apalagi dilakukan oknum aparat yang dalam setiap tindakannya memiliki SOP ketat,” kata Endang.
Pihak perusahaan, lanjut Endang, seharusnya tidak mengirimkan Personil Brimob seperti tertuang dalam Perkap No 24 Tahun 2007 tentang manajemen sistem pengamanan organisasi. Perusahaan lembaga pemerintah itu adalah satuan pengamanan atau satpam.
“Kami minta Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar memberikan penjelasan terhadap pengamanan di setiap perusahaan sawit yang ada di Kalbar,” kata dia.
Kronologi Peristiwa
Sebelumnya, Personel Brimob dan warga bentrok di Perkebunan Kelapa Sawit PT Arthu, Rabu (1/5/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan sebanyak dua warga terkena tembakan peluru hampa, Suharjo dan Ji’i. Suharjo merupakan tersangka kasus pencurian kelapa sawit dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sebanyak 17 orang personel pelayanan dan keamanan (yankam) PT Arthu dan bergerak menuju lahan blok yang diklaim sepihak oleh Suharjo. Setelah tiba di lokasi, telah ada puluhan warga dipimpin Suharjo alias Ujang Halus sedang memanen kelapa sawit.
Aparat telah mengimbau agar jangan memanen di wilayah perkebunan perusahaan dan Suharjo agar menyerahkan diri, namun tidak diindahkan sehingga dilakukan penangkapan. Saat penangkapan itu, keluarga Suharjo tidak terima dan sejumlah warga mengeluarkan parang dan mengejar anggota.
Anggota mengeluarkan tembakan peringatan 3 kali, tetapi massa tak bergeming. Akhirnya tembakan diarahkan ke arah warga.
Di tempat terpisah, Dansat Brimob Polda Kalbar, Kombes Pol Muhammad Guntur menjelaskan pihaknya menurunkan pengamanan berawal dari adanya informasi tentang penjarahan secara massal di PT Arthu. Anggota Brimob bersama perusahaan mengimbau masyarakat menghentikan aktivitasnya. Namun imbauan tidak diindahkan.
Anggota Brimob meminta Suharjo menyerahkan diri. Tapi yang bersangkutan tidak mau. Salah seorang teman dari Suharjo tidak terima saat DPO Polres Ketapang tersebut ditangkap. Teman Suharjo itu melawan dengan cara menyerang anggotanya menggunakan parang.
Penulis: Dwi Agma Hidayah