Pontianak. Polemik penetapan Penjabat (Pj) Walikota Singkawang oleh Mendagri melalui usulan DPRD Singkawang belum reda. Gubernur menghindar dan Sumastro dilantik Wagub Ria Norsan.
Pelantikan Sumastro yang sebelumnya Sekda Kota Singkawang ini berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Minggu (18/12/2022) pukul 08.00 WIB. Sumastro menggantikan Tjhai Chui Mie yang telah habis masa jabatannya pada 17 Desember 2022.
Wagub Ria Norsan dalam sambutan pada pelantikan itu meminta Sumastro untuk mengoptimalkan koordinasi sinergi dengan Forkopimda dan lembaga masyarakat.
“Kepada seluruh jajaran perangkat daerah kota singkawang harus mendukung dan membantu penjabat walikota singkawang dalam memimpin pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Norsan.
Pelantikan yang disertai pengambilan sumpah/janji jabatan ini setelah melalui proses yang berpolemik lantaran terdapat dua versi usulan, melalui Gubernur Kalbar dan Ketua DPRD Kota Singkawang.
Ternyata, usulan dari DPRD yang disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Didalam usulan itu terdapat tiga kandidat sesuai perankingan versi Ketua DPRD Singkawang yakni Sumastro, Fery Madagaskar dan Syarif Kamaruzzaman.
Sumastro kemudian ditetapkan sebagai Pj Walikota Singkawang berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6267 Tahun 2022 tertanggal 12 Desember 2022.
Proses
Sejumlah kalangan menilai terdapat banyak kerancuan dalam proses penentuan kandidat Pj tersebut. Selain itu banyak yang mempertanyakan soal dasar hukum dan proses serta mekanisme yang dilakukan oleh DPRD Singkawang.
Gubernur Kalbar H Sutarmidji juga turut merespons polemik tersebut dan mempertanyakan dasar hukum penetapan Sumastro sebagai Pj Walikota Singkawang atas usulan DPRD Kota Singkawang. Hal tersebut disampaikan gubernur ketika menerima kunjungan rombongan Komisi II DPR RI di Balai petitih, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Ketua DPRD Singkawang Sujianto mengaku langkah pengusulan tiga nama yang dilakukannya telah sesuai surat Mendagri Nomor 131.61/7204/SJ yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro MSi tertanggal 31 Oktober 2022.
“Suratnya diantar langsung ke Mendagri sebelum tanggal 18 November 2022 tanpa melalui Gubernur Kalbar. Saya yang tandatangan dan tidak ditembuskan ke mana-mana,” kata Sujianto kepada pontianak times, Selasa (22/11/2022).
Sayangnya, pimpinan 7 fraksi yang ada di DPRD Kota Singkawang sama sekali tidak terlibat hingga tuntas, sebab tanpa melalui paripurna. Dari fraksi hanya mengetahui nama-nama yang diusulkan sebelum mengerucut menjadi tiga nama kandidat.
“Nama-nama itu saya yang menentukan dan putuskan sendiri sesuai permintaan surat Mendagri yang bunyinya mengajukan tiga nama melalui Ketua DPRD Singkawang,” kata Sujianto.
Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie