Home / Birokrasi

Minggu, 20 Juni 2021 - 09:23 WIB

Saling Cakar Kepala Daerah dan Wakilnya

Ilustrasi biaya Pilkada dan upaya pengembalian modal. (dok: pontianak-times.co.id)

Ilustrasi biaya Pilkada dan upaya pengembalian modal. (dok: pontianak-times.co.id)

Kisah nyata ini terjadi di Kalimantan Barat. Berawal dari amarah menggelora dari seorang wakil kepala daerah di salahsatu kabupaten yang baru bekerja di tahun pertama sejak dilantik. Senyum sumringah sang wakil terlihat dalam foto dan video ‘kemesraan’ bersama partner kerjanya yakni si kepala daerah. Keduanya bahkan sangat kompak berfoto hingga salam komando sebagai pertanda tekad kuat untuk bersama-sama mengelola dan membangun daerah.

Foto dan video kekompakan itu tersebar luas di media sosial dan portal-portal pemberitaan lokal, sama halnya saat keduanya bersemangat ketika musim kampanye dan masa kemenangan Pilkada hingga pelantikan tiba. Hanya beberapa bulan setelah itu ternyata kemesraan mulai memudar dan berbalik 180 derajat menjadi amarah. Sang wakil bupati tiba-tiba berontak dan melayangkan tinju ke arah si kepala daerah. Beruntung ada yang melerai dari kalangan anak buah keduanya yang juga ASN dan tidak terjadi pertumpahan darah. Luka ringan justru hanya diderita oleh ASN yang melerai.

Peristiwa lainnya, seorang wakil bupati mengeluhkan perilaku pasangan kerjanya yakni seorang bupati yang telah ‘menelantarkannya’ dalam menjalankan roda pemerintahan. Saran dan masukannya tidak berarti meski sudah disampaikan kepada si bupati. Ibarat masuk dari kuping kanan, dan keluar lagi dari kuping kiri. Sang wakil menahan rasa yang tak berkesudahan, namun tetap bekerja walaupun sekadar formalitas saja.

Lain halnya kejadian cukup memalukan telah terjadi menimpa si kepala daerah usai upacara apel pagi di halaman kantor pemerintahan yang dipimpinnya. Beberapa orang warga tiba-tiba menyeruak masuk dan langsung memaki si kepala daerah. Bukan itu saja, kebijakan yang melanggar aturan dan membebani warga sering mendapat protes.

Beruntung sang wakil mengambil inisiatif mendatangi warga dan menyatakan kebijakan tersebut salah dan boleh tidak diberlakukan. Dalam hal tata kelola pemerintahan, si kepala daerah kerap berbuat aneh dan ‘dungu’. Misalnya saja membuat nota dinas untuk wakilnya tetapi yang menulis nota tersebut ajudannya. Dalam hal kebijakan prioritas termasuk pembahasan anggaran, malah sang wakil kerap ditinggalkan ibarat main ‘kucing-kucingan’.

Ini kisah nyata meskipun anonim, sebagai ilustrasi di awal tulisan untuk mengupas lebih dalam mengapa bupati kerap berseberangan dengan wakil bupatinya, mengapa walikota sering tidak harmonis dengan wakilnya, bahkan tidak menutup kemungkinan terjadi friksi (gesekan) antara gubernur dengan wakil gubernur. Di Kalbar terdapat 12 kabupaten dan 2 Pemkot. Masing-masing kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang, kewajiban dan hak sesuai undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Jika melihat instrumen perundang-undangan, Pemerintah Daerah memiliki seorang Kepala Daerah dibantu seorang Wakil Kepala Daerah dengan masa jabatan selama lima tahun sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa tugas kepala daerah antara lain; memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD.

Tugas lain kepala daerah, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD, mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Lebih Inovatif di Momentum 22 Sambas

Sedangkan tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan perangkat daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat  pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksanakan oleh perangkat daerah provinsi bagi wakil gubernur, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau desa bagi wakil bupati/wakil walikota.

Wakil kepala daerah juga bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.

Dalam hal kewajiban, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban yang sama antaralain: memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI, menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, mengembangkan kehidupan demokrasi, menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik, melaksanakan program strategis nasional dan menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.

Selain kewajiban tersebut kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban, dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, kepala daerah dan wakilnya mempunyai hak protokoler dan hak keuangan meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.

Balik Modal?

Diatas kertas sudah ada pembagian tugas (job description), tetapi itu hanyalah kamuflase. Pengendali utama pemerintahan tetap ada di tangan si kepala daerah, kecuali dalam kondisi berhalangan hadir. Demikian pula ketika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), peran terbesar dimainkan oleh kepala daerah bersama perangkat eksekutif di setiap Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak legislatif.

Dengan demikian kepala daerah memiliki peluang yang besar untuk mengembalikan modalnya yang dipakai ketika musim Pilkada. Naif jika pengembalian political cost diperoleh dengan cara mengandalkan gaji yang hanya berkisar Rp 3.780.000 perbulannya sudah termasuk tunjangan jabatan, belum ditambah tunjangan lainnya berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap daerah tidak sama sesuai PP Nomor 109 Tahun 2000.

Padahal biaya yang dikeluarkan untuk bertarung pada Pilkada sangatlah besar. Untuk dukungan Parpol satu pasangan calon agar mencapai 20% kursi di parlemen saja harus merogoh sekitar Rp 250 juta perkursi. Jika ditotalkan berkisar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar ditambah lagi dengan biaya kampanye dengan segala macam pembiayaan tim sukses yang dapat menembus angka Rp5 miliaran. Biaya tersebut tentu saja ada yang ditanggung berdua, si calon kepala daerah dan calon wakilnya sesuai prosentase masing-masing.

Baca juga:  Bagaimana Nasib Tenaga Honorer Pemerintah?

Apapun ceritanya, usai menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah definitif selalu ada upaya untuk bagaimana mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan. Cara-cara yang lazim dilakukan adalah memanfaatkan APBD melalui penerapan tindakan ilegal berupa fee proyek paket pekerjaan atau pengadaan yang ‘diatur’ meskipun melalui prosedur pelelangan via LPSE.

Hal ini bukan lagi rahasia karena telah menjadi celah bagi aparatur penegak hukum dalam memberantas korupsi. Misalnya saja yang dilakukan KPK, Kejaksaaan maupun Kepolisian. Meskipun yang banyak diproses adalah pihak ketiga/penyedia jasa dan setingkat Kabid atau Kepala Dinasnya untuk ASN. Baru pada kasus Suryadman Gidot yang telah terang benderang diungkap dengan modus fee 10 persen untuk paket Penunjukkan Langsung atau PL, baca (Fee Gidot).

Pola pengembalian modal ini juga malah semakin menjalar melibatkan pihak legislatif saat pembahasan anggaran. Sering kita dengar adanya bancakan APBD atau paket pemerintah yang menguras anggaran negara untuk hal-hal yang tidak penting. Oknum legislatif juga tidak mau ketinggalan untuk bermain pada anggaran pemerintah.

Kembali ke fenomena perseteruan kepala daerah dan wakilnya, dua orang yang dulunya bahu-membahu bisa jadi menjadi bermusuhan lantaran persoalan mengembalikan modal politik tersebut. Dalam kondisi si kepala daerah yang rakus, akan memunculkan gesekan atau bahasa kasarnya ‘tidak harmonis’. Hanya sedikit saja yang happy ending menyelesaikan hingga masa jabatan lima tahun dan kembali maju lagi pada periode berikutnya. Untuk model seperti ini biasanya si wakil memang telah terikat konsensus untuk hanya duduk manis saja mendampingi tanpa keluar modal.

Selebihnya, ketidakharmonisan dipicu oleh silang pendapat soal kebijakan yang membuat fungsi wakil kepala daerah justru semakin menonjol karena lebih memungsikan dirinya sebagai penindaklanjut laporan atau temuan hasil pengawasan aparat  pengawasan sesuai tugas yang diamanatkan peraturan perundangan. Dari sisi transparansi dan kebijakan publik memang sangat diharapkan seperti itu agar tercipta penyeimbang ketika kepala daerah mulai rakus dan berani “memainkan APBD” secara membabibuta.

Hanya saja dampak buruk secara keseluruhan akan terjadi karena roda pemerintahan menjadi tidak kondusif, tumbuh saling curiga dan tidak ada trust yang pada gilirannya berpengaruh pada ASN secara keseluruhan di daerah yang dipimpinnya. Lantas apa solusi terbaik? Tidak ada masalah tanpa solusi. Hal utama yang harus ditempuh bahwa sebuah daerah harus berani memulai menerapkan E-Planning dan E-Budgetting sebagai sebuah pola transparansi bagi masyarakat yang memang memiliki hak untuk mengawasi.

Kemudian secara perlahan untuk jangka panjang ada pendidikan politik bagi rakyat agar berpihak pada Parpol yang tidak menerapkan ‘mahar politik’ untuk tumpangan perahu bagi pasangan yang hendak melaju pada Pilkada. Memang pada praktiknya tidak semudah seperti membalik telapak tangan. Intrik korupsi dalam pusaran politik dipastikan tidak akan tuntas dan hanya bisa diimbangi melalui pemberantasan dan pemberian efek jera bagi para pelakunya.

Penulis : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

pelantikan pejabat Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Pria Wibawa Lantik 13 Pejabat Administrasi
pontianak-times.co.id

Birokrasi

656 Polisi Dikerahkan Jaga Jokowi di Sintang
Paspor Merdeka

Birokrasi

78 Paspor Merdeka, Rayakan HDKD 78 Tahun
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Sutarmidji Harus Kirim Nota Keberatan
Syukuran HDKD 77

Birokrasi

Syukuran HDKD 77 Kemenkumham Kalbar
Luhut Binsar Panjaitan, Menko Bidang kemaritiman dan Investasi (Marves) . foto: kemenko Marves

Birokrasi

LBP Gerak Cepat Urus PPKM di Provinsi Prioritas
Penghargaan Kapolres Bengkayang

Birokrasi

Kapolres Bengkayang Beri Penghargaan TNI, Brimob dan Polisi
Iwan Gunawan

Birokrasi

Permainan Politis Penetapan Pj Walikota
error: Content is protected !!