Home / Hukum

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:51 WIB

Kuasa Hukum Ungkap Perkara YMK Nihil Unsur Korupsi

Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

Herawan Utoro dan pointer perlawanan dalam sidang eksepsi korupsi hibah Yayasan Mujahidin Kalbar.

PONTIANAK – Herawan Utoro, kuasa hukum terdakwa Ismuni dan Mulyadi Rahyono mengungkap perkara Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat (YMK) nihil unsur korupsi.

Hal tersebut disampaikan Herawan Utoro, Rabu (17/6/2026) yang melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Uray Bawadi Pontianak.

Herawan meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan jaksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK.

Permintaan pembatalan surat dakwaan tersebut berdasarkan uraian tentang proses penganggaran, penetapan, penyaluran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah APBD Provinsi Kalimantan Barat untuk pembangunan gedung sekolah YMK selama 2020 hingga 2022 telah mengikuti ketentuan perundang-undangan.

Menurut Herawan, proposal hibah yang diajukan YMK telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh tim yang ditunjuk pemerintah daerah sebelum gubernur menetapkan yayasan sebagai penerima hibah.

Ia juga menyebut penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2022 oleh Ismuni dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 151 Tahun 2021.

“Ketua panitia pembangunan dapat mewakili penerima hibah dalam penandatanganan NPHD dan dokumen tersebut telah melalui proses verifikasi dari pemberi hibah,” ujarnya.

Baca juga:  Korban Traumatis Akibat Dihina dan Diancam Bunuh Kepala SPPG Arang Limbung

Herawan menambahkan, pencairan dana hibah setiap tahun dilakukan setelah dokumen administrasi diverifikasi oleh instansi terkait. Selanjutnya, dana yang masuk ke rekening YMK ditransfer ke rekening panitia pembangunan untuk membiayai proyek pembangunan gedung sekolah.

Ia mengklaim penggunaan dana hibah telah dipertanggungjawabkan kepada YMK dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Laporan pertanggungjawaban tersebut, diterima dan dinyatakan lengkap oleh perangkat daerah terkait.

Selain itu, Herawan menyebut tidak pernah ada keberatan ataupun teguran dari instansi terkait terhadap komponen biaya perencanaan proyek maupun insentif panitia pembangunan dan staf teknis yang tercantum dalam pengajuan pencairan dana.

Hasil Audit BPK

Dalam hal pemeriksaan atau audit, Herawann menjelaskan belanja hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk hibah untuk YMK, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasilnya, tidak ditemukan penyimpangan dalam proses penganggaran, penyaluran, penggunaan, maupun pertanggungjawaban dana hibah pembangunan gedung sekolah.

“Atas dasar itu, tidak ada unsur perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara yang dilakukan kedua terdakwa,” kata Herawan.

Herawan juga menyatakan Ismuni dan Mulyadi Rahyono tidak menerima gaji ataupun keuntungan pribadi dari pelaksanaan proyek tersebut. Biaya konsultan perencana, pengawasan, administrasi proyek, serta pengelolaan kegiatan merupakan kebutuhan yang lazim dalam pekerjaan konstruksi.

Baca juga:  BPN Melawi Kalah Telak di Sengketa Tanah Loka Jaya

Kondisi pembangunan gedung sekolah dan pusat bisnis YMK telah rampung dan diserahkan kepada pengelola lembaga pendidikan YMK pada 30 Desember 2022 sesuai tujuan pemberian hibah.

Dalam eksepsinya, Herawan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Surat dakwaan juga tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai peran serta perbuatan yang diduga dilakukan kedua terdakwa.

“Dakwaan tidak menjelaskan bagaimana peran, hubungan, modus operandi, maupun bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan Ismuni dan Mulyadi Rahyono dalam pengelolaan dana hibah,” kata Herawan.

Seperti diketahui, kasus hibah YMK ini disebut-sebut merugikan keuangan negara sebesar Rp9,73 Miliar. Ismuni menjabat sebagai Ketua Panitia Pembangunan, sedangkan Mulyadi Rahyono sebagai Ketua Tim Perencana pembangunan gedung sekolah YMK.

Keduanya, bukan pejabat yang berwenang melakukan verifikasi, menetapkan penerima hibah, mengelola keuangan daerah, maupun mencairkan dana hibah. Sidang akan terus berlanjut memasuki tahap replik dari JPU untuk menanggapi eksepsi tersebut.

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Kepala Desa Tebas Kuala, Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, HS yang ditangkap petugas Polres Sambas.

Hukum

Kades Tebas Kuala Tilep Dana Desa untuk Judol
Putri Candrawathi

Hukum

Ilusi Pemerkosaan, Putri Dituntut 8 Tahun
Dua tersangka dugaan korupsi dana hibah pembangunan SMA Mujahidin, IS dan MR ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Hukum

Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Suap Gubernur Papua

Hukum

Penyuap Gubernur Papua Masuk Rutan KPK
Spesialis Pembobol Rumah

Hukum

Polsek Pemangkat Ringkus Pembobol Rumah
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
error: Content is protected !!