Home / Peristiwa

Senin, 5 Mei 2025 - 16:53 WIB

BR Bintara Polres Sambas Dipecat Langgar Pasal 14

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Upacara pemecatan BR di halaman Mapolres Sambas dipimpin Kapolres Sambas.

Sambas. BR, Bintara Polres Sambas dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (5/5/2025) di halaman Mapolres Sambas.

Upacara pemberhentian ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Personel yang dipecat itu dengan sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Pasal 14 ayat (1) huruf a PP tersebut tentang pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.

Baca juga:  Pembunuh Mertua di Semelagi Dibekuk Polisi

Dalam upacara tersebut, Wahyu Jati Wibowo menyampaikan PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.

“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.

Wahyu Jati Wibowo juga menegaskan tindakan tegas tersebut bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Baca juga:  POM Protes Beduk Singkawang Dibuang

Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.[jay]

Update Berita, ikuti Google News

 

Share :

Baca Juga

Anggota Polsek Tebas dan warga bergotong royong membersihkan jalan.

Peristiwa

Polisi dan Warga Bersihkan Sawit di Jalan Raya Pasar Tebas
Lokasi Bayi Dibuang

Peristiwa

Tak Tega, Bayi yang Dibuang Itu Kesejukan
Diskusi rekonstruksi kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka yang diselenggarakan Institute Kajian Kebangsaan (Instan), Selasa (17/8/2021). foto: Instan

Peristiwa

Masalah Dasar Belum Terjawab di Usia 76 Tahun Merdeka
Tim SAR GAbungan mengevakuasi jenazah Hendra.

Peristiwa

Tim SAR Temukan Warga Landak Tenggelam di Sambas
Banjir Singkawang

Peristiwa

Banjir Semakin Meluas di Kota Singkawang
gempa cianjur

Peristiwa

Cianjur Berduka Diguncang Gempa Bumi
Tim SAR Gabungan

Peristiwa

Jenazah Pemancing Sungai Kapuas Ditemukan
Ahmad Husen Nelayan Hilang

Peristiwa

Nelayan Peniraman Raib Ditelan Arus Laut
error: Content is protected !!