Sambas. BR, Bintara Polres Sambas dipecat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (5/5/2025) di halaman Mapolres Sambas.
Upacara pemberhentian ini dipimpin Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo. Personel yang dipecat itu dengan sanksi berdasarkan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Pasal 14 ayat (1) huruf a PP tersebut tentang pemberhentian tidak dengan hormat seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari tiga puluh hari kerja secara berturut-turut.
Dalam upacara tersebut, Wahyu Jati Wibowo menyampaikan PTDH adalah langkah tegas institusi terhadap pelanggaran yang mencederai kehormatan profesi.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” katanya.
Wahyu Jati Wibowo juga menegaskan tindakan tegas tersebut bertujuan menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Ia berharap agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan seluruh personel dapat menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Sambas. Kegiatan ini menjadi pengingat bahwa Polres Sambas berkomitmen untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.[jay]
Update Berita, ikuti Google News



















