Home / Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Peran Adik di Balik Penembakan Pengusaha di Singkawang

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari  para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

Barang bukti yang diamankan penyidik Polres Singkawang dari para terduga pelaku pembunuhan Aliat.

SINGKAWANG – Senin pagi, 3 Agustus 2026 menjadi titik akhir kehidupan Cung Su Liat alias Aliat (55). Ia menjadi korban penembakan di Jalan Tanjung Batu Dalam Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Tragedi penembakan Aliat berlangsung singkat. Pelaku S alias N atau Suchandri yang merupakan orang suruhan menembak Aliat dari jarak dekat, sekitar enam hingga tujuh meter, menggunakan senapan angin. Peluru mengenai bagian belakang atau sekitar belikat kiri dan menembus hingga bagian dada.

Dalam hitungan detik, kehidupan seorang pengusaha tersebut berubah menjadi tragedi. Warga dan orang-orang di sekitar lokasi kemudian berupaya memberikan pertolongan. Aliat dibawa menuju RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun luka yang dideritanya terlalu berat. Ia meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Semula, peristiwa itu tampak seperti penembakan biasa. Namun penyelidikan polisi membuka cerita yang jauh lebih rumit. Di balik kematian Aliat, polisi menemukan dugaan keterlibatan orang yang sangat dekat dengan korban. Ia adalah adik kandungnya sendiri yakni TSP alias Aphin.

“Adik kandung korban diduga menjadi dalang pembunuhan tersebut. Sang adik diduga menyimpan dendam akibat perselisihan keluarga dan menyewa seorang eksekutor dengan imbalan puluhan juta rupiah,” ujar AKP Raja Toga Paruhum di Mapolres Singkawang kepada wartawan.

Aphin diduga menjadi pihak yang menginisiasi pembunuhan. Polisi menduga, persoalan jual beli tanah yang berlangsung antara kakak dan adik tersebut berkembang menjadi sakit hati dan dendam. Dari konflik keluarga itulah, menurut penyidikan sementara, muncul rencana untuk menghabisi Aliat.

Bukan dalam hitungan jam. Bukan pula secara spontan. Jejak perkara menunjukkan dugaan rencana tersebut telah berlangsung sejak 2025. Jejak pertama, persoalan tanah.

Baca juga:  Korupsi Pilkada Sumba Timur, 2 Pejabat Divonis 6 Tahun
Jual Beli Tanah

Sebelum senapan angin diarahkan kepada Aliat, hubungan kedua saudara itu disebut telah diwarnai persoalan terkait jual beli tanah. Polisi menyebut persoalan tersebut menjadi pemicu sakit hati dan dendam TSP terhadap abangnya.

Detail mengenai objek tanah, nilai transaksi, serta titik perselisihan antara keduanya masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Namun dari keterangan polisi, konflik itu menjadi salah satu titik penting dalam membaca motif perkara.

Sebab, persoalan yang awalnya berada dalam ranah hubungan keluarga dan transaksi tanah kemudian berkembang menjadi dugaan rencana pembunuhan. Di sinilah cerita berubah.

Ketika konflik tidak lagi berhenti pada perselisihan, tetapi diduga memasuki tahap pencarian orang untuk menghabisi nyawa.

Perencanaan

Menurut keterangan pihak Polres Singkawang, dugaan rencana pembunuhan terhadap Aliat mulai muncul sejak sekitar Januari 2025. TSP diduga mulai meminta bantuan Suchandri untuk menghabisi korban. Nama Suchandri tidaklah asing di dunia kriminal. Polisi menyebutnya sebagai residivis.

Namun rencana tersebut tidak langsung terlaksana. Ada jeda waktu yang panjang. Selama periode tersebut, komunikasi dan pemberian uang dari TSP ke Suchandri diduga berlangsung secara bertahap.

Polisi kemudian menemukan bahwa uang yang diberikan kepada calon eksekutor bukan hanya terjadi sekali. Awanya terungkap, eksekutor disebut menerima sekitar Rp90 juta secara bertahap sejak November 2025.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi kembali mendalami jumlah serta aliran uang yang berkaitan dengan rencana pembunuhan tersebut. Berarti, penyidik melihat peristiwa ini bukan sebagai tindakan spontan yang terjad pada pagi 3 Agustus 2026.

Baca juga:  Mayat Warga Tambora Ditemukan di Pondok

Ada dugaan proses panjang sebelum pembunuhan terjadi yang telah disusun selama berbulan-bulan. Setelah tembakan, polisi mengejar jejak pelaku. Penyidik tidak hanya mencari orang yang diduga menarik pelatuk, tetapi juga menelusuri siapa yang berada di belakangnya.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku lapangan, polisi mendapatkan petunjuk mengenai adanya pihak yang diduga memberikan perintah. Penyidikan kemudian berkembang kepada TSP. Dugaan keterlibatan adik korban membuat kasus ini semakin mengejutkan.

Sebab, polisi tidak lagi berhadapan dengan kasus penembakan yang berdiri sendiri. Ada dugaan hubungan antara konflik keluarga, pemberian uang, perekrutan eksekutor, hingga pelaksanaan pembunuhan.

Tiga Tersangka

Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, TSP alias Aphin, adik kandung korban, yang diduga berperan sebagai pihak yang menginisiasi pembunuhan.

Kedua, S alias N atau Suchandri, yang diduga menjadi eksekutor. Ketiga, MS, yang diduga membantu pergerakan pelaku. MS disebut memiliki peran dalam membantu mengantar atau memfasilitasi pergerakan eksekutor menuju lokasi.

Dengan demikian, penyidik menduga pembunuhan tersebut melibatkan lebih dari satu orang dengan peran berbeda. Ada pihak yang diduga memiliki motif. Ada pihak yang diduga menjalankan eksekusi. Dan ada pula pihak yang diduga membantu pelaksanaan.

Uang menjadi bagian penting dalam penyidikan. Salah satu bagian yang menarik perhatian dalam perkara ini adalah aliran uang. Eksekutor disebut mendapatkan pembayaran secara bertahap.

Tajuk Redaksi I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
JPU Kejari Sumba Timur menuntut Sacarias Lenggu alias Saca dan Sedelti Remi alias Delti dalam sidang di PN Tipikor Kupang.

Hukum

Dua Terdakwa Korupsi KPUD Sumba Timur Dituntut 8 Tahun
BP2TD Mempawah

Hukum

Kasus BP2TD yang Melibatkan Norsan Dilimpahkan
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Ana, Baning Sintang.

Hukum

Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Pers Rilis Kejati Kalbar

Hukum

Kejati Kalbar Rilis 5 Kasus Korupsi
error: Content is protected !!