Mempawah – Sy (38), pelaku pembunuhan Tjang Mo Liang (60), pimpinan kebun PT BAL, ditangkap petugas Polres Mempawah, Sabtu (15/11/2025) malam.
Penangkapan ini setelah Sy sempat kabur ke hutan di belakang rumahnya. Sy menyerahkan diri setelah petugas melakukan pendekatan kepada pihak keluarga.
“Kami menerima informasi penyerahan diri pelaku sekitar pukul 21.00 WIB. Tim kemudian menuju rumah keluarga Sy dan menangkapnya tanpa perlawanan,” kata Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono dalam konferensi pers di Mapolres Mempawah, Senin (17/11/2025).
Tim petugas juga, kata Jonathan, mengamankan barang bukti dari peristiwa meninggalnya Tjang Mo Liang (60), dan melukai sopirnya, Hery Firmansyah (37) yang kini dirawat intensif di RS Antonius Pontianak.
“Penyelidikan awal menunjukkan konflik antara pelaku dan korban telah berlangsung lama. Sy disebut kerap ditegur saat melintas di area PT BAL untuk mencari kepah,” kata Jonathan.
Puncaknya terjadi Jumat, 14 November 2025, ketika korban melarang pelaku membawa motor masuk ke area perusahaan. Larangan itu memicu kemarahan Sy hingga berujung pada penganiayaan yang menewaskan Tjang Mo Liang dan melukai Hery Firmansyah.
Sy dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Penulis: Rizki Firnanda I Update Berita, ikuti Google News


















