Home / Hukum

Minggu, 27 September 2026 - 13:41 WIB

Kejati Kalbar Selesaikan 18 Perkara Melalui MKR hingga September

Proses keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

Proses keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

PONTIANAK – Kejati (Kejaksaan Tinggi) Kalimantan Barat telah menyelesaikan 18 perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada tahap penuntutan hingga September 2026.

Capaian tersebut bertambah setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan menyetujui empat permohonan penghentian perkara melalui MKR dalam ekspose perkara secara virtual, Rabu (23/9/2026).

Ekspose berlangsung di Ruang Vidcom Lantai 4 Kejati Kalbar. Kegiatan itu dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), jajaran Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar, serta para kepala kejaksaan negeri, kepala cabang kejaksaan negeri, dan kepala seksi pidana umum se-Kalimantan Barat.

Empat perkara yang mendapat persetujuan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Pontianak, dan Kejaksaan Negeri Sambas.

Dari Kejaksaan Negeri Singkawang, mengajukan dua permohonan MKR. Perkara pertama melibatkan tersangka FERI alias PUCUL yang disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Solar

Perkara tersebut berkaitan dengan pengambilan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 60 liter milik korban. Nilai kerugian korban sekitar Rp600 ribu.

Perkara kedua melibatkan HANISAH S.Pd alias NISA dan APRIANTI alias DEDEK. Keduanya disangka melanggar Pasal 486 atau Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit mobil milik korban yang digadaikan tanpa izin. Nilai kerugian dalam perkara itu sekitar Rp57 juta.

Kedua perkara tersebut telah melalui proses penyelesaian di Rumah Restorative Justice “Seia Sekata” Kejaksaan Negeri Singkawang.

Para pihak mencapai kesepakatan perdamaian yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan (MKR-3).

Khusus perkara HANISAH dan APRIANTI, Kajati Kalbar menegaskan masih ada kewajiban yang harus dipenuhi para tersangka sesuai kesepakatan dan persyaratan MKR.

Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan permohonan MKR atas nama JOHARI Bin DALI (Alm). JOHARI disangka melanggar Pasal 476 jo. Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan nilai kerugian korban sekitar Rp1.050.000.

Dalam proses penyelesaian perkara, JOHARI dan korban, ANDRY OKTAVIANTO, mencapai kesepakatan perdamaian. Korban telah memberikan maaf kepada tersangka. Kedua pihak juga sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, baik secara pidana maupun perdata.

Kejaksaan Negeri Sambas mengajukan permohonan MKR atas nama MISNO Bin TUKA. MISNO disangka melanggar Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara tersebut berkaitan dengan satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban.

Baca juga:  Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Tersangka dan korban mencapai kesepakatan perdamaian tanpa syarat. Perdamaian berlangsung pada Kamis (10/9/2026) di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Sambas yang berada di Kantor Camat Sambas.

Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan untuk Menyelesaikan Perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif pada Tahap Penuntutan (MKR-3).

Tetap Selektif

Kajati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan mengatakan penyelesaian perkara melalui MKR menjadi bagian dari penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman.

Menurutnya, mekanisme tersebut juga memperhatikan pemulihan serta kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.

“Penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tetap harus dilaksanakan secara selektif dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perdamaian menjadi bagian penting, namun seluruh persyaratan dan kewajiban yang telah disepakati tetap harus dipenuhi,” ujar Emilwan.

Dengan persetujuan empat permohonan terbaru tersebut, Kejati Kalbar mencatat 18 perkara yang telah diselesaikan melalui penghentian perkara dengan Mekanisme Keadilan Restoratif pada tahap penuntutan hingga September 2026.

Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, transparan, dan berorientasi pada pemulihan, dengan tetap menjaga kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.[rls]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
Ilstrasi korban kekerasan anak dibawah umur.

Hukum

Akibat Medsos, Pelajar di Sambas Aniaya Korban
pontianak-times.co.id

Hukum

Istri Titip Sabu untuk Suami di Lapas Ketapang
Sri Mulyani

Hukum

Sri Mulyani Minta Klub Moge DJP Dibubarkan
pontianak-times.co.id

Hukum

Gembong Narkoba Malaysia Bebas
Menantu Bunuh Ibu Mertua

Hukum

Menantu Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Hukum

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik
error: Content is protected !!