Home / Hukum

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:34 WIB

SK Walikota Singkawang Penyebab Sumastro Ditahan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Singkawang, tempat dititipkannya Sumastro menjalai tahanan jaksa.

Singkawang. Penahanan Sekda Sumastro oleh jaksa berhubungan erat dengan proses hingga keluarnya SK Walikota Singkawang. Apa saja isinya?

SK (Surat Keputusan) tersebut bernomor 973/468/BKD.WASDAL TAHUN 2021 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah PT Palapa Wahyu Group (PWG) Taman Pasir Panjang Indah Singkawang untuk Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) Nomor 21.07.0001.

SK yang ditandatangani Walikota Tjhai Chui Mie (TCM) pada 15 Desember 2021 ini memuat pertimbagan antara lain berdasarkan surat permohonan Keberatan Retribusi dari Wajib Retribusi atas nama Sukartadji selaku pihak PT PWG pada 3 Agustus  2021.

Keberatan Sukartadji ini ditujukan kepada Walikota Singkawang melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang. Keberatan Sukartadji yang juga tokoh yang banyak berjasa bagi pariwisata Signkawang ini diterima.

Dasarnya, telaahan staf yang komprehensif dari BKD bernomor 973/404/Wasdal-B/2021, tanggal 14  September 2021 (klik disini). Selanjutnnya diperlukan SK Walikota untuk memberikan keringanan.

Baca juga:  Tim Kejati Kalbar Geledah Rumah di Paris Royal Residence

SK Walikota tersebut diberlakukan dengan acuan konsideran UU Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan  Negara.

Konsideran lainnya, UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan  Retribusi Daerah, UU 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan Daerah, PP 55  Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, Perda 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah Perda 8  Tahun  2020.

Selain itu, Perda 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Singkawang dan Perwako Nomor 45 Tahun 2021 tentang Tata  Cara Pemakaian Kekayaan  Daerah  dan Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Items Krusial

Pada poin keputusan SK tersebut terdiri dari lima items krusial antara lain, poin kesatu memberikan keringanan  Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk SKRD) Nomor 21.07.0001.

Baca juga:  Kejari Singkawang Incar Tersangka Lain BPNT

Poin kedua menjelaskan keringanan sebesar 60%  dari nilai SKRD atau sebesar Rp3.142.800.000 dan penghapusan sanksi administratif sebesar 2% per bulan selama 120 bulan atau  sebesar Rp2.535.192.000, apabila pembayaran dilakukan secara angsuran.

Poin ketiga, wajib retribusi diminta membayar Retribusi Daerah sebesar Rp2.095.200.000. Poin keempat menjabarkan tentang pembayaran retribusi dapat diangsur selama 120 bulan maksimal    sebesar Rp17.460.000 perbulanya. Angsuran ini dituangkan dalam Surat Perjanjian Angsuran.

Seperti diketahui SK ini ternyata mendatangkan malapetaka bagi Sumastro yang baru saja menyelesaiakan tugasnya selaku Pj Walikota Singkawang dan kembali ke posisi awalnya selaku Sekda Singkawang.

Sumastro ditahan jaksa penyidik Kejari Singkawang, Kamis (10/7/2025). Ia ditahan untuk 20 hari kedepan di Lapas IIB Singkawang. Poin mana dari SK tersebut yang menguatkan keterlibatan Sumastro selaku Sekda?

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
Rapat persiapan AALCO 63

Hukum

47 Negara Segera Bahas Isu Hukum Asia Afrika
Mari Dandy dan ayahnya Rafael

Hukum

Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Perdagangan Manusia

Hukum

Korban Perdagangan Manusia Terus Meningkat
Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
error: Content is protected !!