Home / Hukum

Rabu, 7 Desember 2022 - 23:27 WIB

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP

Ilustrasi pengesahan RUU KUHP menjadi Undan-undang KUHP oleh DPR RI

Ilustrasi pengesahan RUU KUHP menjadi Undan-undang KUHP oleh DPR RI

Pontianak. Lembaga Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah (LBH-UM) Pontianak akan membuka layanan pengaduan terkait pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang.  

“Dengan telah disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, masih ada peluang bagi masyarakat luas untuk melakukan keberatan. Dalam hal ini, kami membuka layanan pengaduan,” kata Denie Amirudin SH MHum, Ketua LBH-UM Pontianak, Rabu (7/12/2022).

Menurut Denie, layanan pengaduan merupakan ruang publik dalam melakukan aksi protes melalui kajian-kajian, diskusi dan bentuk lainnya yang nantinya bermuara pada judicial review.

“Ada beberapa hal yang layak mendapat sorotan sebelum judicial review. Misalnya apakah secara substantif pengesahan tersebut telah memenuhi quorum dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota Dewan yang hadir,” ujar Denie.

Baca juga:  Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting

Hal lainnya, kata Denie, terkait penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tersebut apakah telah memenuhi aturan yang dipersyaratkan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-udangan.

Selain itu, lanjutnya, pasal-pasal krusial dan pasal lainnya apakah ada yang bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Tentu saja harus dilihat juga naskah akademik dan RUU sebelum menjadi UU dan materi lainnya.

Baca juga:  Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong

“Makanya kita akan membukan layanan pengaduan ini untuk memetakan secara komprehensif sebelum melakukan judicial review,” kata Denie yang juga Sekretaris Pengda APHTN-HAN (Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Povinsi Kalbar.

Sebelumnya, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-undang KUHP, Selasa (6/12/2022) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Sufmi Dasco Ahmad.

Indonesia akhirnya berhasil memiliki produk hukum buatan sendiri setelah 104 tahun sejak pembuatan pertama kali oleh Belanda pada 1918.(rdo)

Share :

Baca Juga

Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Kakanwil meninjau Lapas usai Isay Heri kabur

Hukum

Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO
Denie Amiruddin

Hukum

Sidang Ferdy Sambo Jangan Seperti Jessica
Silaturrahim Polda Kalbar dan PDRM Malaysia

Hukum

Polda Kalbar dan PDRM Bahas Kejahatan Perbatasan
Penyerahan berkas dan tersangka (tahap II) dari Jaksa Penyidik Kejati Kalbar di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).

Hukum

Dua Tersangka Ditahan, Berkas Tipikor Hibah GKE Sintang Lengkap
Polsek Pemangkat menangkap penculik bayi

Hukum

Penculik Bayi Berpura-pura Numpang Kencing
Direktur Polnep, H Widodo PS saat menerima para pendemo dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Polnep, Rabu (8/4/2026).

Hukum

Tiga Staf Dipanggil Kejari Singkawang, Polnep Siap Buka-bukaan
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
error: Content is protected !!