Home / Hukum

Rabu, 29 Juni 2022 - 06:25 WIB

TRP Hadapi Dakwaan Korupsi dan Perbudakan

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Jaksa di Kejati Sumatera Utara menerima pelimpahan berkas, tersangka dan barang kuti dari Polda Sumut dalam kasus kerangkeng manusia di rumah BUpati nonaktif, TRP. Foto: Kejati Sumut

Medan. Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) saat ini menghadapi tuntutan Jaksa KPK. Selain korupsi, berkas kasus lainnya terkait kerangkeng manusia siap dikirim Polda Sumut.

Pihak Polda Sumut belum menyerahkan berkas TRP ke kejaksaan karena pemeriksaan belum tuntas. Sedangkan perkara dan barang bukti delapan tersangka kasus kerangkeng manusia milik TRP telah dilimpahkan penyidik Polda Sumut. Berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kedelapan berkas itu meliputi berkas tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. “Berkas perkara delapan tersangka kasus kerangkeng manusia diproses di Kejaksaan Negeri Langkat,” kata Yos A Tarigan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (27/6/2022).

Baca juga:  KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Seperti diketahui, ditemukannya manusia yang dikerangkeng di rumah pribadi TRP setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap TRP dalam dugaan korupsi penerimaan fee proyek 15%. Penangkapan oleh KPK itu membuka kontak pandora kejahatan yang lain.

Anis Hidayah, Ketua Pusat Studi Migrasi Migran Care, Senin (24/1/2022) usai mengadukan kejadian tersebut ke Komnas HAM menjelaskan terdapat temuan tujuh perlakuan kejam yang tidak manusiawi dan diduga sebagai perbudakan modern.

Baca juga:  Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro

Tujuh perlakuan kejam itu antara lain, TRP membangun semacam penjara atau kerangkeng di dalam rumahnya. Kedua, kerangkeng digunakan untuk menampung para pekerja setelah mereka pulang bekerja dan ketiga, korban tidak mempunyai akses kemana-mana.

Kejahatan keempat adalah, korban mengalami penyiksaan. Kelima, diberi makan tidak layak. Keenam, tidak digaji selama bekerja. Ketujuh, tidak mempunyai akses komunikasi dengan pihak luar. (dwi)

Share :

Baca Juga

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti korupsi APBDes dua desa di Kabupaten Sintang, Rabu (25/2/2026) di Kantor Kejati Kalbar.

Hukum

Dua Tersangka Korupsi APBDes Sintang Diserahkan ke Jaksa
RZ tersangka narkotika

Hukum

Sabu, Pemuda di Sekadau Ditangkap
Turjawali

Hukum

Polda Kalbar Terapkan Aplikasi E-Turjawali
Salah seorang saksi kunci yang diperiksa tim penyidik Kejati Kalimantan Barat di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.

Hukum

Usut Korupsi Tambang, Kejati Kalbar Periksa 5 Pejabat ESDM
pontianak-times.co.id

Hukum

Lapas dan Rutan Diperketat Cegah Narkoba
Proses persidangan Pra Peradilan yang diajukan RD di Pengadilan Negeri Pontianak.

Hukum

PN Pontianak Tolak Praperadilan Korupsi Dana Hibah Bawaslu
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Tersangka P (22) yang diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Sambas bersama Satreskrim Polres Kubu Raya dan Polsek Bandara Supadio

Hukum

Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap di Bandara Supadio
error: Content is protected !!