JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara yang menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal yang disangkakan.
“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Menurut Budi, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan manipulasi serta perubahan informasi elektronik yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa data tersebut merupakan data yang sah dan autentik.
Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang dikenal luas di ruang publik. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.
Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.
Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait masa penahanan maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.[vid]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















