Home / Hukum

Minggu, 21 Juni 2026 - 12:45 WIB

Roy Suryo dan Tifa Dijerat Pasal Manipulasi Informasi Elektronik

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

Roy Suryo dan Tifa ditahan Polda Metro Jaya. Keduanya dikenakan pasal Manipulasi Data Elektronik.

JAKARTA – Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo dan dr Tifa terkait perkara yang menjerat keduanya dalam dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena penyidik menilai telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam sejumlah pasal yang disangkakan.

“Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).

Baca juga:  Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul

Menurut Budi, pasal yang diterapkan berkaitan dengan dugaan manipulasi serta perubahan informasi elektronik yang dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa data tersebut merupakan data yang sah dan autentik.

Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa menjadi perhatian publik karena keduanya merupakan figur yang dikenal luas di ruang publik. Namun hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses pemberkasan.

Baca juga:  Tim Kejati Kalbar Geledah Empat Lokasi di Sintang

Sementara itu, Kapolri menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kepolisian memastikan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Polda Metro Jaya belum merinci lebih lanjut terkait masa penahanan maupun perkembangan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka. Penyidik masih melanjutkan proses hukum guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara yang sedang ditangani.[vid]

Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

[Foto kanan] Apriadi saat diringkus tim gabungan gerak cepat di kawasan Beting Pontianak. [foto kiri] Apriadi yang kembali masuk sel tahanan.

Hukum

Tahanan Terakhir Kejari Pontianak Ditangkap di Kampung Beting
Barang bukti hasil operasi gabungan dengan sasaran Sembako Ilegal di Perbatasan Entikong Malaysia-Kalbar.

Hukum

Operasi Gabungan Sembako Ilegal di Entikong
Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Hukum

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
waterfront sambas

Hukum

MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
Gedung IAIN Pontianak

Hukum

Jaksa Belum Ekspos Kasus Tower IAIN Pontianak
M. Syafiuddin, Korlap Aksi Masyarakat Peduli Anti Korupsi (MPAK) Kota Singkawang yang juga Ketua LBH Bhakti Nusa.

Hukum

MPAK Singkawang Segera Demo Dukung Kejaksaan
error: Content is protected !!