Home / Hukum

Kamis, 24 April 2025 - 21:52 WIB

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Sambas. Satreskrim Polres Sambas menggelar rekonstruksi ILC (17), ibu kandung membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Kepala Bagian Operasi (KBO) Sat Reskrim Polres Sambas IPTU Rio Castella memimpin jalannya rekonstruksi tersebut di dalam bangunan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas.

Dalam rekonstruksi tersebut, ILC memeragakan 33 adegan mulai dari sebelum pelaku melahirkan hingga membuang jasad bayi ke sungai dan ditemukan oleh saksi yang hendak memancing ikan.

Baca juga:  Sertijab Tujuh Personel Polres Sambas

Kejadian tersebut berawal Selasa (4/2/2025) ketika pelaku melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya. Setelah melahirkan, pelaku melakukan pembunuhan terhadap bayi tersebut.

Kemudian, Rabu (5/2/2025) jasad bayi tersebut dibuang dengan cara dihanyutkan ke sungai. Jasadnya ditemukan di parit Dusun Karya Bhakti, Desa Semata, Kecamatan Tangaran Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB oleh warga saat hendak memancing ikan.

Baca juga:  33 Adegan Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

IPTU Rio Castella menjelaskan, rekonstruksi ini untuk mengetahui secara detail kronologi kejadian dan memperkuat bukti dalam proses penyidikan.

Penulis: Jaynudin I Editor: R. Rido Ibnu Syahrie

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Ketua DPD IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat menunjukkan respons Polda Kalbar melalui surat tertulis.

Hukum

IWOI Kalbar Tanya Progres Penanganan 8 Kasus di Polda Kalbar
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Bunuh Mertua di Sambas

Hukum

Pelaku Kabur Usai Bunuh Mertua di Semelagi Sambas
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Amirudin JPU perkara Joni Cs

Hukum

JPU Siapkan Memori Kasasi Perkara Joni Cs
Jaksa Agung dan 7 perintah untuk para Jaksa se Nusantara

Hukum

Kejaksaan Selamatkan Triliunan Uang Negara
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
error: Content is protected !!