Home / Hukum

Jumat, 3 Maret 2023 - 17:46 WIB

Buruh Cuci Pembuang Bayi Ditangkap

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

MW (38), pelaku pembuang bayi di tempat sampah Komplek Batara II Sungai Raya dan AN (40) pacar gelap MW yang juga ayah si jabang bayi, diamankan di Polsek Sungai Raya

Kubu Raya. Setelah penyelidikan selama tiga hari, akhirnya Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kubu Raya menangkap MW (38), pelaku pembuang bayi di Tempat Sampah Komplek Batara II Sungai Raya Dalam.

MW merupakan ibu kandung dari bayi yang baru dilahirkan itu. Dalam kesehariannya, MW buruh cuci pakaian dan dalam status janda. Pelaku diamankan di rumahnya di Komp Bumi Batara 3 Gang Suka Damai, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (2/3/2023) pukul 17.00 WIB.

Tim Joker dipimpin Aiptu Lintong Pandiangan bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Sungai Raya, Aiptu Ardi Witono menangkap pelaku tidak jauh dari lokasi pembuangan bayi.

Selain pelaku, turut diamankan ke Mapolres Sungai Raya antara lain barang bukti berupa sepeda mini warna pink kombinasi putih. Sepeda itu digunakan MW membawa pelaku ketika membuang bayi.

Baca juga:  Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak

Dari hasil penyidikan dan permintaan keterangan terhadap MW, diketahui MW mengaku malu memiliki anak hasil dari hubungan gelap dengan pria lain berinisial AN (40), warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas kepolisian gabungan terdiri dari Tim Joker Polsek Sungai Raya, Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Kubu Raya, langsung mendatangi rumah AN, Kamis (2/3/2023)  pukul 20.45 WIB di rumahnya.

AN mengakui perbuatannya dan tim gabungan membawanya ke Polsek Sungai Raya untuk penyidikan lebih lanjut.

AN Turut Ditangkap

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat SH SIK melalui Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholand Saragih menjelaskan MW dan AN mengakui bayi tersebut adalah bayi hasil hubungan gelap keduanya, alias diluar nikah. Saat ini penanganan kasus tersebut oleh Subdit 4 Renata Polda Kalimantan Barat.

Baca juga:  Usai Melahirkan, Remaja Puteri Buang Bayi di TPA Sorat

Sebelumnya, bayi mungil cantik yang baru saja terlahir tergeletak dalam kantong plastik hitam di tempat pembuangan sampah, Selasa (28/2/2023) di Komplek Batara II RT 9 RW 1 Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Bayi itu pertama kali ditemukan Syahrieh (50) warga Komplek Batara II yang baru pulang dari sawah. Bayi ditemukan dalam kondisi masih terdapat plasenta dan berlumuran darah, pertanda baru saja dilahirkan.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan kondisi kesehatan bayi, maka Suwandi membawa bayi tersebut ke Rumah Sakit Bersalin Nabasa di Jalan Sungai Raya Dalam. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Bhabinkamtibmas Sungai Raya Dalam. (dwi)

Share :

Baca Juga

PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Pria Wibawa dan Ika Yusanti

Hukum

2.819 Napi dan 22 Andikpas Kalbar Dapat Remisi
Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Hukum

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut
Sidaj Judi Online

Hukum

Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Korban Best Profit Bertambah, Buka Layanan Pengaduan
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Dhahana Putra

Hukum

Hukum Berat Pelaku Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia
Aginta Ginting, penasehat hukum Indra perkara pencurian

Hukum

Bebaskan Indra, Korban Kriminalisasi Pencurian
error: Content is protected !!