Home / Hukum

Selasa, 17 Januari 2023 - 15:37 WIB

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Terdakwa Ferdy Sambo menghadapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023)

Jakarta. Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembunuhan Brigadir Joshua, Selasa (17/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU yakin Sambo bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Joshua Hutabarat, dan merusak barang bukti elektronik.

JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga:  Hakim Adil Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi Hermawan SH MH, salah seorang tim JPU saat membacakan tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JPU juga menyoroti hal-hal yang memberatkan Ferdy Sambo antara lain, menghilangkan nyawa orang lain, menyebabkan duka mendalam bagi keluarga korban, berbelit-belit dalam proses persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Perbuatan Ferdy Sambo tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat hukum dan telah mencoreng institusi Polri, sehingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Menurut JPU, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo, dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC

“Terdakwa juga melakukan tindak pidana tanpa hak yang membuat terganggunya sistem elektronik. Hal-hal lain yang meringankan, tidak ada,” ujar JPU.

JPU meyakini Ferdy Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dwi)

Share :

Baca Juga

Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
Sudianto alias Aseng, beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) yang ditangkap Kejaksaan Agung.

Hukum

Ngeri, Ini Jejak Hitam Aseng yang Ditangkap Kejagung
Jaksa tangkap Kades Lorong

Hukum

Kejaksaan Sambas Tahan Kades Lorong
Pelaksana Harian (PLH) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/6/2021).

Hukum

Tambah Tersangka Suap ‘Ketok Palu’ Anggaran
BPN Kota Pontianak

Hukum

Sertifikat Tanah Warga Raib di BPN Pontianak
Penambangan Emas Tanpa Izin

Hukum

Genderang Perang Kapolda untuk Pelaku PETI di Kalbar
Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan.

Hukum

Wagub Kalbar Krisantus Ancam Usir PT SEC
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
error: Content is protected !!