Home / Hukum

Rabu, 28 Desember 2022 - 08:54 WIB

Lapas dan Rutan di Kalbar Over Kapasitas

Kapala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan, Ika Yusanti, Selasa (27/12/2022) pada acara refleksi akhir tahun.

Kapala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Pria Wibawa dan Kadiv Pemasyarakatan, Ika Yusanti, Selasa (27/12/2022) pada acara refleksi akhir tahun.

Pontianak. Jumlah penghuni Lapas dan Rutan se-Kalbar hingga 23 Desember 2022 sebanyak 6.372. Jumlah tersebut over kapasitas sebesar 143% dari standar yang ada pada angka 2622 penghuni.

“Kapasitas yang terlampau penuh ini dapat teratasi dengan bantuan bangunan baru,” kata Pria Wibawa, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (27/12/2022) saat pemaparannya dalam refleksi akhir tahun.

Over kapasitas yang juga sering disebut over crowded ini menjadi persoalan klasik setiap tahunnya. Terkait hal ini, pihak Kanwil Kemenkumham Kalbar berkoordinasi dengan Pemkab dan Pemkot se-Kalbar. “Kami terus berkoordinasi untuk membuka peluang dibuatnya Lapas atau Rutan baru di Kalimantan Barat,” ujar Pria Wibawa.

Dalam kondisi Lapas dan Rutan yang melebihi kapasitas itu, Divisi Pemasyarakatan tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi melalui penerapan standar operating procedure (SOP). Selama 2022, Divisi Pemasyarakatan melakukan deteksi dini masuknya narkotika ke Lapas dan Rutan.

Baca juga:  Polres Sambas Sita 722 Gram Sabu, Satu Pria Ditangkap

Catatan petugas Lapas dan Rutan yang berhasil menggagalkan masuknya narkotika itu antara lain pegawai Lapas Singkawang pada 17 April 2022 menggagalkan masuknya narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Sabu itu dimasukan dalam takjil berupa es cincau 42 paket narkotika jenis sabu.

Modus lainnya, sabu dalam tahu sambal pada 18 Mei 2022 serta 9 paket sabu dalam bungkus snack makanan  ringan pada 20 April 2022. Semuanya dapat digagalkan oleh pegawai yang bertugas. Kanwil Kemenkumham memberika penhargaan kepada pegawai yang berprestasi tersebut.

“SOP kami jelas, komitmen kami kuat. Kami berikan penghargaan kepada pegawai yang menggagalkan masuknya barang terlarang tersebut.Penghargaan itu untuk pemacu dalam mewujudkan lingkungan yang waspada dan berintegritas tinggi,” ucap Pria.

Hak WBP

Dalam pemaparannya, Pria Wibawa didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Ika Yusanti dan tiga Kepala Divisi lainnya. Selama 2022, Divisi Pemasyarakatan memberikan hak integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca juga:  MA Vonis Erwin 2 Tahun Penjara Perkara Waterfront Sambas

Hak itu telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. Sebanyak 2.006 WBP se-Kalimantan Barat mendapatkan hak integrasi tersebut.

Pada tahun ini juga Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan 7.721 hak remisi kepada WBP di Wilayah Kalbar. Remisi itu mulai dari remisi umum Hari Kemerdekaan dan remisi khusus pada Hari Keagamaan.

Divisi Pemasyarakatan juga turut aktif bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum di wilayah Kalimantan Barat. Sebanyak 24 Perjanjian Kerjasama Rutan dan Lapas dilakukan dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi hingga BNN Provinsi, Kota dan Kabupaten dengan berbagai tujuan pemberantasan narkoba, memberikan kepastian hukum hingga kepastian kesehatan.(dwi)

Share :

Baca Juga

Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Menko Polhukam

Hukum

Wow Rp300 Triliun Transaksi Mencurigakan
Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Tersangka Maming mantan Bupati Tanah Bumbu

Hukum

Suap Mantan Bupati Tanah Bumbu Rp104,3 M
Sidang Korupsi Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Bank Kalbar Singkawang
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) I Wayan Gedin Arianta, SH MH

Hukum

Kejati Kalbar Periksa Oknum Jaksa Terkait Dugaan Rampas Emas
Pangeran Khairul Saleh

Hukum

14 Anggota Komisi III DPR RI Berkunjung ke Kalbar
Narkoba dalam botol deodoran

Hukum

Rutan Bengkayang Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dalam Deodoran
error: Content is protected !!