Home / Hukum

Minggu, 27 November 2022 - 18:48 WIB

Sat Reskrim Sekadau Ciduk Pelaku Curanmor

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Dua orang terduga pelaku Curanmor diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau, Minggu (27/11/2022)

Sekadau. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau menciduk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), I (29) dan MG (18), Minggu (27/11/2022) di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

I dan MG diduga melakukan aksi kriminalnya dengan cara membawa sepeda motor RX King berpelat KB 2452 HB milik korban, Jumat (25/11/2022) pukul 17.00 WIB di Dusun Sungai Asam, Desa Sungai Ayak I Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau.

Kala itu, korban menyimpan sepeda motornya di belakang rumah tetangganya lantaran rumahnya terdampak banjir. Malam hari kejadian, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB.

Baca juga:  Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar

“Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya. Kemudian mengadu kepada orang tuanya,” kata Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono.

Tetangga sekitar rumah berusaha mencari sepeda motor tersebut, namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Jajaran Reskrim Polres Sekadau selanjutnya melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.

Baca juga:  Kuat Ma’ruf Dituntut 8 Tahun Penjara

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” kata Rahmad.

Saat ini para pelaku menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Sekadau untk proses hukum lebih lanjut. Kepada keduanya disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. (dwi)

Share :

Baca Juga

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Tim PRC Samapta Polda Kalbar

Hukum

Rumah Digembok Debt Collector, PRC Bertindak
Kejati Kalbar dan Bank Kalbar teken MoU

Hukum

Pesan Penting Kajati Kalbar kepada Jajaran Bank Kalbar
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Firdaus SMSI

Hukum

2000 Perusahaan Pers Siap Gugat KUHP ke MK
Norsan dan Didi

Hukum

Jerat Hukum Menanti Cagub Kalbar Ria Norsan
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Tim Satreskrim Polres Sambas usai menangkap LKF (31), pelaku pencurian dengan kekerasan bersenjata celurit, Minggu (12/4/2026).

Hukum

Begal Celurit di Sambas Ditangkap Kurang dari 24 Jam
error: Content is protected !!