Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:48 WIB

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan megeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK.

Pemberhentian sementara itu, kata Zahrul, agar tersangka menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. “Kami dari MA mendukung apa yang dilakukan KPK dan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum sesuai undang-undang,” kata Zahrul.

Dukungan ini juga akan diwijudkan MA dengan memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Oleh sebab itu MA menyerahkan sepenuhnya kepad KPK,” ujarnya.

Baca juga:  14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers

Dalam jumpa pers, Zahrul menyatakan rasa prihatin dengan kejadian tersebut. Namun di sisi lain mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dalam membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Upaya itujuga merupakan visi MA yang senantiasa berusaha meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Seperti diketahui, SD menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Baca juga:  Pengumpul Suap Ketok APBD Diangkut KPK

Tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Rincian suap antara lain, uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (rdo)

Share :

Baca Juga

pontianak-times.co.id

Hukum

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Kakanwil Kemenkumham Kalbar bertemu Gubernur

Hukum

Remisi HUT RI, 79 Narapidana Kalbar Bebas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Hukum

Kasus Ferdy Sambo Awal Polri Bersih-bersih
Rony Ramadhan Putra, Ketua Yayasan Borneo Bela Negara dan pengajar seni bela diri Wing Chun.

Hukum

Ketua YBBN Desak Pemkot Singkawang Larang Tatung Bocil Dalam Cap Go Meh
Raker MHH dan LBHMU Jawa Tengah

Hukum

Moral, Modal Advokasi Muhammadiyah
Grafis peluang positif pengusutan under pricing dan transfer pricing ekspor CPO.

Hukum

Bocor Triliunan Rupiah, Kejagung Bidik 10 Raksasa Sawit
Taman Pasir Panjang Idah yang dikelola PT Palapa Wahyu Group (PWG) yang kasusnya HPLnya diusut Kejari Singkawang.

Hukum

Dua ASN Singkawang Ditahan Kasus HPL, Susul Sumastro
error: Content is protected !!