Home / Hukum

Jumat, 23 September 2022 - 23:48 WIB

Sudrajat Dimyati Diberhentikan Sementara

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK

Jakarta. Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) pasca ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai ketentuan peraturan perundangan, jika aparatur pengadilan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan megeluarkan surat pemberhentian sementara,” kata H Zahrul Rabain, Ketua Kamar Pengawasan MA, Jumat (23/9/2022) sore dalam jumpa pers bersama KPK.

Pemberhentian sementara itu, kata Zahrul, agar tersangka menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya. “Kami dari MA mendukung apa yang dilakukan KPK dan menyerahkan permasalahan ini pada proses hukum sesuai undang-undang,” kata Zahrul.

Dukungan ini juga akan diwijudkan MA dengan memberikan data yang dibutuhkan KPK dalam menuntaskan kasus tersebut. “Oleh sebab itu MA menyerahkan sepenuhnya kepad KPK,” ujarnya.

Baca juga:  Bupati Sambas Serahkan Remisi 264 Narapidana

Dalam jumpa pers, Zahrul menyatakan rasa prihatin dengan kejadian tersebut. Namun di sisi lain mengapresiasi apa yang dilakukan KPK dalam membersihkan aparatur di lingkungan peradilan. Upaya itujuga merupakan visi MA yang senantiasa berusaha meningkatkan kredibilitas aparatur pengadilan.

Seperti diketahui, SD menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. Bermula ketika adanya gugatan pidana dan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan IDKS dan HT yang diwakili kuasa hukum YP dan ES.

Baca juga:  Sembunyi di Hutan, Tersangka Korupsi Ditangkap

Tidak puas atas putusan di tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi, kemudian mengajukan kasasi ke MA. Untuk memuluskan keinginannya itu, terjadilah suap agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Rincian suap antara lain, uang yang diserahkan secara tunai oleh YP dan ES pada DY sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura. DY membagi uang itu dengan rincian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH Rp850 juta, ETP Rp100 juta, dan SD Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP. (rdo)

Share :

Baca Juga

Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Palu majelis hakim

Hukum

Putusan Sela BPNT Singkawang Kandas
Sumastro, Widatoto dan Parlinggoman kompromi sejenak untuk menentukan upaya hukum lain setelah vonis hakim, Kamis (18/12/2025)

Hukum

Majelis Hakim Vonis Sumastro Cs Bersalah, Ini Hukumannya
Sidang Pra Peradilan Isa Anshar FPRK

Hukum

Isa Anshari FPRK Ajukan Pra Peradilan
Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
pontianak-times.co.id

Hukum

Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal
Meme SARA

Hukum

Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli
Rumah Korban Pembunuhan

Hukum

Suami Tikam Istri Hingga Meninggal Dunia
error: Content is protected !!