Home / Hukum

Rabu, 21 September 2022 - 13:27 WIB

Penolakan RUU KUHP Melandai Akibat Edukasi

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Prof M Arief Amrullah saat tampil menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi RUU KUHP KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak

Pontianak. Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP sudah mulai melandai. Ini dimungkinkan masyarakat banyak yang mendapat edukasi.

Demikian dijelaskan Prof M Arief Amrullah ketika menjadi salah seorang pemateri dalam Diskusi Publik RUU KUHP yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan Kanwil Kemenkumham Kalbar, Selasa (20/9/2022) di Hotel Mercure Pontianak secara luring dan daring.

Arief yang juga pakar hukum sekaligus guru besar hukum pidana Universitas Jember ini menjelaskan RUU KUHP yang awalnya isu krusial saat ini telah melandai, ibarat covid-19.

Baca juga:  Kejari Singkawang Bidik Dugaan Korupsi Hibah Polnep

“Itu karena masyarakat telah banyak menerima penjelasan yang dimaksudkan oleh RUU KUHP. Salah satunya adalah living law atau pidana adat. Dalam Undang-undang ini diakui adanya tindak pidana atas dasar hukum hidup dalam bermasyarakat. Tujuannya untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup dimasyarakat,” papar Arief.

Arief mencontohkan pasal 218 tentang penghinaan kepada Presiden yang tidak membatasi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Pasal 218 ayat (2) RUU KUHP secara tegas telah membedakan kritik dan penghinaan, dan menegaskan bahwa kritik dimaksudkan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa dipidana.

Baca juga:  Sidang TPP Usul Mutasi Narapidana Kalbar

Diskusi publik kali ini diikuti Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Pemerintah Daerah di seluruh Kota dan Kabupaten Kalimantan Barat, dan perwakilan Polresta Pontianak. Perwakilan dari akademisi dan pihak universitas juga hadir bersama organisasi gerakan mahasiswa, ormas/OKP, PWI, Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, PERADI SAI DPC Pontianak, DPD Kongres Advokat Indonesia Kalimantan Barat dan jajaran Kemenkumham Kalbar.(alf/dwi)

Share :

Baca Juga

Persidangan Korupsi Waterfront Sambas

Hukum

Transplantasi Ginjal, Sidang Terdakwa Waterfront Sambas Ditunda
Kajati Kalbar Emilwan Ridan bersama Aspidsus Siju diapit personel TNI dengan latar uang cash Rp55 Miliar dari kasus tata kelola pertambangan.

Hukum

Belum Genap 1 Bulan, Kejati Kalbar Selamatkan Rp170 Miliar
Paulus Andy Mursalin ditahan Kejati Kalbar

Hukum

Baru Dilantik, Anggota DPRD Kalbar Ditahan Jaksa
pontianak-times.co.id

Hukum

Marolop Sijabat Ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar
ILC (17), ibu kandung yang membunuh bayinya usai melahirkan di Desa Semata Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas, Kamis (24/4/2025).

Hukum

Rekonstruksi Ibu Kandung Bunuh Bayi
Foto ilustrasi cabul anak di Pemangkat

Hukum

Cabul, Seorang Ayah di Pemangkat Ditangkap
Barang bukti duit palsu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pemangkat.

Hukum

Masuk Jeruji Akibat Bayar Utang Pake Duit Palsu
Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung

Hukum

KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung
error: Content is protected !!