Home / Hukum

Sabtu, 23 Juli 2022 - 21:46 WIB

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin dan Wakajagung Sunarta beserta jajaran. Foto: Kejaksaan RI

Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin dan Wakajagung Sunarta beserta jajaran. Foto: Kejaksaan RI

Jakarta. Pandemi Covid-19 telah menyebabkan perlambatan sektor ekonomi. Kejaksaan berinovasi sesuai kewenangan diantaranya optimalisasi penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.

“Kejaksaan harus senantiasa berinovasi dalam memberdayakan semua atribut kewenangan untuk turut berjuang memulihkan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Jaksa Agung RI, Burhanuddin  dalam amanatnya pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat (22/7/2022).

Tindakan nyata itu antara lain fokus pada kebijakan penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan sektor pemasukan negara. “Contohnya mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara,” ujar Burhanuddin.

Baca juga:  Napi Adu Domba Ida Dayak dan Ustaz Hatoli

Selain itu, kata dia, pada sektor yang dapat menggerakan roda perekonomian seperti menyukseskan proyek strategis nasional, atau mengeliminir berbagai kendala  yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan. Sehingga langkah hukum yang ditempuh kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat.

Baca juga:  Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Burhanuddin menyebutkan beberapa penanganan perkara terkait inovasi itu yakni tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. “Kita mampu melakukan penegakan hukum yang seimbang, memenjarakan koruptor sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Sehingga tujuan penegakan  hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan berkemanfaatan dapat kita wujudkan,” tegasnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Tm Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggeledah rumah di Jalan Pak Benceng Komplek Kurnia 1A Nomor 5B, Pontianak, terkait tata niaga tambang bauksit.

Hukum

Kasus Bauksit, Kejati Kalbar Geledah Rumah di Jalan Pak Benceng Pontianak
Joni Isnaini

Hukum

Joni Divonis Bebas Usai Ditahan 9 Bulan
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
pontianak-times.co.id

Hukum

Inspektorat dan BKPSDM Usut Oknum BKD Pontianak
Ferdy Sambo

Hukum

Ferdi Sambo Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Rekonstruksi Pembunuhan

Hukum

Berkas Pembunuh Driver Ojol Segera P21
Denie Amiruddin SH MHum, Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Adminisitrasi Negara (APHTN-HAN) Kalbar, Senin (19/5/2025).

Hukum

Hai.. Apa Kabar Satgas Antipremanisme Kalbar
error: Content is protected !!