Home / Hukum

Sabtu, 26 Februari 2022 - 20:41 WIB

Tujuh Pemicu Walikota Singkawang Mengamuk

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Rusdi, Ketua Pansus I DPRD Kota Singkawang menunjukkan surat penolakan atas pengesahan Raperda RTRW Singkawang 2021-2041.

Singkawang. Pemicu kemarahan dan pelemparan barang oleh Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie, Senin (21/2/2022) terkait pengesahan Raperda RTRW menjadi Perda.

Insiden memalukan itu terjadi sore hari (klik disini), tepatnya sehari menjelang Rapat paripurna DPRD Kota Singkawang. Rapat tersebut untuk mensahkan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda RTRW Kota Singkawang Tahun 2021-2041.

Dalam pelaksanaan paripurna Pendapat Akhir (PA) Fraksi memang terlihat banyak kejanggalan. Pertama dari jam pelaksanaannya yang sangat jauh molor. Raperda tersebut tetap sah menjadi Perda dengan komposisi 5 fraksi menyetujui dengan sejumlah catatan dan dua fraksi (Hanura dan PKB) menolak.

Kejanggalan lainnya, undangan yang hadir tidak seperti biasanya karena minus Forkopimda dan tanpa kehadiran Ketua Pansus I RTRW, Rusdi. Kemana gerangan dia? Ternyata, Anggota DPRD Singkawang dari PDI Perjuangan itu menolak Perda RTRW secara pribadi tanpa jalur mekanisme fraksi, sebab fraksi tempat dirinya bernaung justru menyatakan setuju.

Baca juga:  Dua Tersangka Hibah SMA Mujahidin Ditahan

Elzi Syaiyid, Sekretaris Pansus merangkap Anggota juga mengeluarkan surat pernyataan penolakan (abstain) bermaterai dan bertandatangan. Namun Anggota Dewan dari Partai Golkar ini bertindak atas nama Ketua Fraksi KSAP DPRD Kota Singkawang. Dari dua pernyataan itu dengan jelas memaparkan soal pelanggaran tata ruang dan wilayah, termasuk beberapa yang menjadi kasus hukum. (klik disini)

Alasan Penolakan

  1. Indikasi-indikasi pelanggaran Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Singkawang Tahun 2013-2032 belum melalui audit seperti Sepadan Pantai Kelapa Dua, Perumahan PMG, Perumahan WBE, Terminal Tipe A (ALBN) dan Bandara Smart Semelagi
  2. Raperda RTRW Singkawang Tahun 2021-2041 yang kemudian disahkan dalam paripurna menjadi Perda, tidak sesuai hasil pembahasan Pansus I DPRD dan Tim Eksekutif.
  3. Pasal 79 dan 85 Perda dimaksud tanpa pembahasan
  4. Peta hasil pembahasan tanpa tanda tangan Anggota Pansus I DPRD dan tidak tercantum dalam Raperda
  5. Penghilangan pasal tentang penyidik dan sanksi. Tercantum saat pembahasan antara Pansus I dan eksekutif, namun hilang saat Raperda hasil persetujuan
  6. Terdapat upaya pemutihan untuk menghindari jerat hukum terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi
  7. Pemkot Singkawang kurang berkoordinasi dengan Pansus I DPRD sehingga hasil pembahasan Pansus I dan Eksekutif berbeda dengan substansi persetujuan
Baca juga:  Midji dan Norsan Kembali Mesra Menuju Pilgub 2024

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie    

Share :

Baca Juga

Pelantikan Satgassus P3TP Kejati Kalbar

Hukum

Masyhudi Lantik 20 Jaksa Satgassus P3TPK
Korupsi Pesawat PT Garuda

Hukum

Napi Kasus Suap, Tersangka Korupsi Pesawat
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
pontianak-times.co.id

Hukum

Negara Bantu Orang Miskin Terkena Kasus
TPPO Satgas Polres Sambas

Hukum

Satgas TPPO Polres Sambas Bekuk Sindikat
Benny K Harman saat rapat kerja Komisi III DPR-RI bersama Jaksa Agung, Senin (14/6/2021) di Gedung Parlemen, Senayan,

Hukum

Ternyata ada Kajati dan Kajari Main Proyek
Mario Dandy pelaku penganiayaan

Hukum

Polisi Tahan MDS Anak Pejabat Pajak
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Hukum

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M
error: Content is protected !!