MEMPAWAH – Kejari Mempawah menahan tersangka Edy Mulyadi alias Edy Chow dalam kasus oli palsu, Rabu (8/7/2026).
Penahanan ini bagian dari rangkaian pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen terkait peredaran oli palsu dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 melalui Surat Nomor B-726/O.1.4/Enz.1/02/2026 tertanggal 23 Februari 2026.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar kemudian menyerahkan tanggung jawab tersangka beserta barang bukti kepada JPU berdasarkan Surat Nomor B/43.F/VII/RES.2.1/2026/Ditreskrimsus tertanggal 3 Juli 2026.
Penyidik mengungkap kasus tersebut setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Kejaksaan dan TNI melakukan penyelidikan awal sebelum menyerahkan penanganan perkara kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam proses penyidikan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Penyidik juga melengkapi perkara dengan hasil uji laboratorium serta alat bukti lain sebelum menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen.
Setelah menerima pelimpahan perkara, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah mulai menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri agar dapat disidangkan.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Kepala Kejati Kalbar menegaskan proses hukum kini memasuki tahap penuntutan setelah seluruh syarat formil dan materiil terpenuhi.
Mekanisme
Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai konsumen,” ujar Kasi Penkum Kejati Kalbar.
Kepala Kejari Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan jajarannya akan mempercepat proses administrasi penuntutan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.
Samsuri memastikan proses penuntutan dilakukan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi.
“Oleh karena itu, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” tegas Samsuri.[rl]
Editor: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times


















