Home / Hukum

Rabu, 29 Desember 2021 - 19:14 WIB

Timsus Narkoba Ringkus Oknum Polisi dan Pemuda

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Barang bukti yang diamankan Timsus Narkoba Polda Kalbar saat menangkap SA dan S, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

Sekadau. Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat giat menindak kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika serta obat-obatan terlarang. Tanpa pandang bulu, mulai dari bandar, pengedar dan pemakai.

Giliran seorang oknum polisi SA (37) dan seorang pemuda S (35) ditangkap Tim Khusus Ditresnarkoba lantaran kedapatan menyimpan dan membawa Narkoba jenis Sabu, Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau.

“Penangkapan bermula dari adanya informasi dari pihak ekspedisi tentang adanya pemuda yang mengirimkan paket mencurigakan berisi barang terlarang yang akan dikirim melalui ekspedisi ke daerah Jawa Barat,” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Baca juga:  88 Jalur Narkoba Internasional di Kalbar

Setelah itu dilakukan penyelidikan untuk mencari profil dari pengirim paket yang berisi serbuk kristal tersebut. Isi paket kiriman terdiri dari dua klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 10,35 gram yang diselipkan diantara makanan tersebut.

“Kemudian dilakukan pengembangan di kediaman SA serta dilakukan penggeledahan dan tim kembali menemukan satu klip plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram di dalam kotak jam AC warna hitam,” ungkap Hernowo.

Baca juga:  Tangkap AS Cukong Tambang Emas Ilegal Kalbar

Selain barang bukti Narkoba, turut diamankan barang bukti lain berupa satu buah handphone dan alat penghisap sabu atau bong. Pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Hernowo menyebut oknum kepolisian yang telah melakukan pelanggaran, yakni pelanggaran pidana Narkoba maka kepada yang bersangkutan dipastikan akan menghadapi sidang profesi. “SA akan tetap menjalani proses hukum meski berstatus aktif di kepolisian,” tegas Hernowo.

  • Penulis : Bripda Juni
  • Editor : R. Rido Ibnu Syahrie

Share :

Baca Juga

Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Rekonstruksi kasus menantu bunuh mertua

Hukum

Ini Pemicu Menantu Bunuh Mertua di Semelagi
Hari Bhakti Adhyaksa ke 62

Hukum

Kejaksaan Optimalkan Penyelamatan Keuangan Negara dari Kasus Korupsi
Joni Isnaini

Hukum

Awal Vonis Bebas, Joni Diganjar MA 6 Tahun
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur

Hukum

Beli Aset, Bupati Buru Selatan Ditangkap
error: Content is protected !!