Home / Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:01 WIB

Kasus Perusda Aneka Usaha 2018, Syariful Belum Dirut

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Syariful Hamzah Direktur Utama Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Pontianak – Geger penggeledahan kasus Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha oleh penyidik Kejati Kalbar membuat spekulasi terkait calon tersangka.

Direktur Utama Perusda yang kini menjadi Perumda Aneka Usaha H. Syariful Hamzah Nauly memberikan pernyataan resmi, Rabu (17/12/2025). Ia menjelaskan pihaknya bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

“Banyak yang menelepon saya meminta konfirmasi. Tentu saja saya tidak memiliki kewenangan, karena saat peristiwa terjadinya dugaan korupsi itu pada tahun 2018,” kata Syariful Hamzah.

Pemilik sapaan Ipul ini mengatakan dirinya baru dilantik sebagai Direktur Utama Perusda Aneka Usaha pada 18 September 2019. Sedangkan kontrak pembangunan Kantor Perusda dan Food Court atau pusat kuliner yang diusut Kejati Kalbar, kontraknya dilaksanakan Mei 2018.

Baca juga:  Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang

“Intinya, saya akan tetap kooperatif dan tidak mau berbicara siapa saja yang bertanggungjawab dalam proyek tersebut,” ujar Ipul singkat.

Diberitakan sebelumnya, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.18 WIB ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi pada proyek pembangunan Pusat Distribusi Kota (Pudkot) atau Food Court Pusat Kuliner dan pembangunan Kantor Perusda Tahun Anggaran 2018.

Baca juga:  Fakta Norsan Dibalik Korupsi BP2TD dan PUPR

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya upaya paksa tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti keseriusan Kejaksaan dalam membongkar praktik rasuah di lingkungan BUMD tersebut.

“Penggeledahan ini menegaskan keseriusan Kejati Kalbar. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti guna membuat terang perkara ini dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Emilwan, Rabu (17/12).

Penulis: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Putusan Tipikor Bank Kalbar Cabang Singkawang

Hukum

Herawan: Kasus Bank Kalbar Singkawang Ranah Perdata
Rakor MK Notaris

Hukum

Sinergi Majelis Kehormatan Notaris Kalbar
Gambar ilustrasi kasus penggelapan mobil yang ditangani Satreskrim Polres Sambas.

Hukum

Kasus Penggelapan Mobil, 10 Unit Diamankan Polres Sambas
Penyerobotan lahan di Jalan Komyos Sudarso Singkawang

Hukum

Lahan Diserobot, Hendri Lapor Polda dan Pasang Plang
Tersangka percobaan cabul di Desa Sarang Burung Usrat, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas

Hukum

Pemuda di Jawai Ditangkap Akibat Percobaan Cabul
Mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Surat Kuasa untuk Kejati Kalbar.

Hukum

Sutarmidji Yakinkan Kejati Kalbar, Siap Serahkan Aset
Kajari Sumba Timur, Akwan Annas menyampaikan keterangan pada konferensi pers Penyitaan dan Penyelematan Kerugian Negara, Rabu (25/2/2026).

Hukum

Kejari Sumba Timur Selamatkan Rp1,1 Miliar dari Korupsi PT ASTIL dan Dana Desa
Sumastro usai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Pontianak.

Hukum

LBH BN Kupas Berkas Dakwaan Korupsi HPL Singkawang
error: Content is protected !!