Home / Hukum

Rabu, 10 Desember 2025 - 19:26 WIB

Pledoi Sumastro Cs Kompak Ungkap Jalankan Perintah Walikota

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Sidang pembacaan pledoi daripara terdkwa perkara korupsi Taman Pasir Panjang Indah Singkawang, Rabu (10/12/2025) di PN Tipikor Potiannak.

Pontianak – Sumastro Cs membacakan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pontianak, Rabu (10/12/2025).

Sumastro yang merupakan mantan Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Singkawang membacakan pledoi pribadinya dan mengungkap dirinya berpegang teguh pada niat baik dan tidak memiliki niat jahat (mens rea).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Wahyu Kusumaningrum SH MH dengan anggota Dr Ukar Priyambodo SH MH dan Dr Aries Saputra SH MH. Dalam sidang itu, Sumastro menyatakan rangkaian proses administrasi dilakukannya untuk memberikan konstribusi bagi Pemkot Singkawang.

Ia juga menegaskan terkait penunjukan PT Palapa Wahyu Group (PWG) sebagai pengelola Taman Pasir Panjang, adalah penunjukan yang dilakukan oleh Walikota Singkawang.

Baca juga:  Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun

“Saya memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dan teman kerja saya dari segala tuntutan,” ujar Sumastro. Yang dimaksud teman kerja ini adalah Widatoto, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Parlinggoaman mantan Sekretaris BKD.

Sama halnya dengan Sumastro, dua rekan lainnya yang senasib menjadi terdakwa yakni Widatoto dan Parlinggoman membela diri mereka bahwa tidak pernah sedikitpun memiliki niat utuk berbuat jahat.

Kompak

Mereka kompak menyatakan proses administrasi tersebut untuk menjalankan perintah Walikota. Semua yang terkait dengan tuduhan hingga mereka dituntut hukuman penjara 7 tahun 6 bulan, merupakan tanggung jawab dan wewenang Walikota Singkawang Tjhai Chui Mie.

“Saya memegang teguh prinsip bekerja dan memohon untuk dibebaskan dari dakwaan dan segala tuntutan,” ujar Widatoto.

Baca juga:  Cegah Judi Online, Tito Sidak Lapas dan Kanim Singkawang

Parlinggoman, mantan Sekretaris BKD, mengatakan ia masih yakin bahwa keadilan itu masih ada dan tidak memiliki niat untuk merugikan pemerintah Kota Singkawang.

Parlinggoman mengatakan penyusunan dan penetapan peraturan dibahas oleh bagian aset dan retribusi. Jawaban bidang aset menyatakan Permendagri yang mnjadi acuan, tidak boleh double.

Parlinggoman mengaku tidak pernah Menyusun Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). “Saya juga tidak pernah memberikan usulan dan tidak mengenal Sukartaji. Mohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan saya dari segala tuntutan JPU,” tutup Parlinggoman. [irn]

Editor: Kisra Ramadani | Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Penculikan Bayi di Pemangkat

Hukum

Penculik Bayi di Pemangkat Ditangkap
Rekonstrusi penganiayaan David

Hukum

40 Reka Ulang Lengkap Kasus Mario
pontianak-times.co.id

Hukum

Kalbar Segera Memiliki Lapas Narkotika
prostitusi online

Hukum

Jual ABG, Mucikari Prostitusi Online di Sambas Ditangkap
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menggeledah Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025) di Jalan Khatulistiwa, Kecamatan Pontianak Utara.

Hukum

Dugaan Korupsi BBM, Kantor Navigasi Pontianak Digeledah
Penggeledahan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aktivitas PT Laman Mining, Senin (5/1/2025).

Hukum

Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining
Jaksa Agung dan Menkeu

Hukum

Kejaksaan dan Kemenkeu Tindak Pajak dan BC
error: Content is protected !!