Home / Hukum

Kamis, 4 Desember 2025 - 13:35 WIB

Tersangka Pembunuh di Jelutung Peragakan 31 Adegan Rekonstruksi

Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Kegiatan rekonstruksi tersangka kasus pembunuhan di Desa Jelutung, Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Sambas – Tersangka pembunuh di Jelutung Kecamatan Pemangkat memeragakan 31 adegan rekostruksi yang digelar Satreskrim Polres Sambas, Selasa (2/12/2025).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka THP (52) memeragakan adegan yang menggambarkan rangkaian kejadian sebelum korban AA (44) ditemukan meninggal.

Rekonstruksi berlangsung di halaman belakang Mapolres Sambas dan disaksikan oleh perwakilan Kejari Sambas, PN Sambas, kepala dusun, serta beberapa saksi.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penemuan mayat di saluran parit Dusun Sungai Lakum pada Kamis (30/10/2025), yang kemudian diidentifikasi sebagai AA, warga Kecamatan Selakau.

Adegan dimulai dari momen ketika tersangka sedang tidur di rumahnya dan mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat anjing peliharaannya, pada Rabu (29/10/2025).

Tercatat, THP awalnya merasa curiga mendengar suara sepeda motor, karena di wilayahnya sering terjadi pencurian anjing.

Baca juga:  Polres se-Kalbar Simulasi Sispam Kota dan TPS

Rekonstruksi berlanjut hingga adegan terakhir, ketika tersangka menunjukkan lokasi pembuangan sandal korban yang dibungkus plastik hitam dan dibuang di parit pinggir Jalan Raya Sinam.

Kasatreskrim Polres Sambas

Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mewakili Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan perwakilan dari Kejari Sambas dan PN Sambas.

Rekrontruksi ini juga dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban AA meninggal dunia akibat kekerasan.

“Pihak kepolisian menerima laporan penemuan mayat di saluran air, kemudian melakukan evakuasi dan pemeriksaan, termasuk visum, untuk mengetahui penyebab kematian korban,” kata AKP Rahmad.

AKP Rahmad mengatakan bahwa korban ditemukan dengan sejumlah luka di tubuhnya sebelum akhirnya dibuang ke saluran parit. Tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku emosi karena menduga anjing peliharaannya diracun, yang menurutnya terkait dengan rencana pencurian.

Baca juga:  Petugas Gagalkan Pasokan Sabu Tahu Sambal

“Pengakuan ini terungkap setelah tim Satreskrim Polres Sambas melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Atas kasus ini, THL sebagai tersangka tunggal diancam dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” ungkapnya.

Sebelumnya, korban ditemukan warga dalam posisi terjepit di antara bordes motor matic di dalam parit dengan posisi miring. Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RSUD Pemangkat untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV guna mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada korban.

Penulis: Jaynudin I Editor: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
Pemusanahan Narkotika

Hukum

Polda Kalbar Musnahkan Sabu dan Sita Rp1 Miliar
Sabu Semparuk

Hukum

Pemuda Semparuk Ditangkap Bawa 22 Paket Sabu
WT dan PG mengenakan rompi tahanan Kejari Singkawang di Lapas Kelas II B Sngkawang.

Hukum

Apresiasi Kejari Singkawang, Mengapa TCM Aman?
pontianak-times.co.id

Hukum

Simpan Ekstasi, 3 Tersangka Ditangkap di Hotel
Foto ilustrasi pemeriksaan empat orang saksi dari Kementerian ESDM oleh penyidik Kejati Kalbar di Gedung Bundar Kejagung RI, Jumat (27/2/2026).

Hukum

Empat Saksi Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Tambang Bauksit Kalbar
Sabu Pemangkat 7,5 Ons

Hukum

Tim Gabungan Sergap HR Bawa 7,5 Ons Sabu
Salam komando Kajati Kalbar Emilwan Ridwan dan Kapolda Kalbar Alberd Teddy Benhard Sianipar.

Hukum

Usai Sertijab, Kapolda Kalbar Kunjungi Kajati Kalbar
error: Content is protected !!