Home / Hukum

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:41 WIB

Mantan Bupati Diperiksa 8 Jam dalam Dugaan Korupsi KPU Sumba Timur

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

upati Sumba Timur periode 2021–2025, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025).

Sumba Timur. Mantan Bupati Sumba Timur, Krishtofel Praing memenuhi panggilan penyidik Kejari, Senin (20/10/2025). Ia diperiksa 8 jam dalam dugaan korupsi KPU Sumba Timur.

Bupati Sumba Timur periode 2021–2025 ini memberikan keterangan sebagai saksi selama 8 jam di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejari Sumba Timur.

Kajari Sumba Timur Akwan Anas melalui Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid menjelaskan, pemeriksaan terhadap Krishtofel Praing untuk mendalami dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sumba Timur kepada KPU setempat dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

“Penyidikan perkara ini masih terus berlanjut. Kami akan memanggil sejumlah saksi tambahan dan meminta dokumen pendukung untuk memperjelas dugaan penyimpangan yang terjadi,” kata Helmy.

Baca juga:  Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar

Helmy menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, dan transparansi hukum, agar perkara ini dapat segera mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, dalam keterangannya, Krishtofel Praing menjelaskan KPU Kabupaten Sumba Timur awalnya mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp28,67 miliar. Dana itu untuk kegiatan Pilkada 2024.

Setelah pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan KPU, anggaran tersebut disepakati menjadi Rp27,37 miliar, sebagaimana tercantum dalam Notulen Rapat TAPD tanggal 26 Mei 2023.

Baca juga:  Geledah KPK Terkait Korupsi BP2TD Mempawah

Hasil pembahasan itu kemudian dibawa ke rapat pleno yang melibatkan Komisi I DPRD, Badan Anggaran DPRD, KPU Sumba Timur, dan Badan Kesbangpol selaku pemilik DPA. Rapat tersebut menyetujui penetapan dana hibah Pilkada sebesar Rp27,37 miliar.

Krishtofel membenarkan dirinya menunjuk Sekretaris Daerah Sumba Timur sebagai Ketua TAPD berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 66/BKAD800/66/I/2025 tanggal 9 Januari 2025, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Diskusi reguler di dapur redaksi Pontianak Times terkait RUU Perampasan Aset.

Hukum

Regulasi Perampasan Aset Tidak Urgen, Benarkah?
Diskusi Jarnas Anti TPPO bersamaan dengan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKTP)

Hukum

Jarnas Anti TPPO Siapkan Tim Revisi UU TPPO
H Subhan Nur mengunjungi lokasi perkebuna PT SEC.

Hukum

PT SEC Rampas Aset Pemkab dan Lahan Warga
Nurul Ghufron KKP RI

Hukum

KPK Tambah 2 Tersangka PEN Kolaka Timur
Syarifuddin, Praktisi Hukum yang juga anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi)

Hukum

Singkawang Darurat Judi Tembak Ikan, Mana Respons Aparat?
Proses persidangan pembuktian perkara korupsi retribusi pengelolaan lahan PT PWG di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi.

Hukum

Tjhai Chui Mie Dijadwalkan Hadir di Sidang Korupsi
Ilustrasi kekerasan seksual terhadap anak perempuan dibawah umur.

Hukum

Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap
Persidangan kasus korupsi pemotongan retribusi Taman Pasir Panjang Singkawang.

Hukum

Korupsi Singkawang, JPU Tuntut Sumastro Cs 7,6 Tahun
error: Content is protected !!