Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Sumba Timur. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Pemeriksaan Sekda Sumba Timur itu dalam kasus dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPUD Sumba Timur Tahun 2024. Umbu Ng Ndamu dicecar dengan berbagai pertanyaan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait proses hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Sumba Timur.

“Penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan Sekda Sumba Timur. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.

Baca juga:  Napi Begal Isay Heri Kabur, Masuk DPO

Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu. Sejumlah dokumen dan barang bukti berhasil dikmpulkan.

Menurut Akwan Anas, pemeriksaan terhadap Sekda Sumba Timur masih akan berlanjut. Hingga kini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.

“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu kepada wartawan menjelaskan usai pemeriksaan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi. Rakor dihadiri seluruh sekretaris daerah.

Baca juga:  Beda Pemahaman Tentang Isra Mikraj (1)

Dalam forum itu, kata Umbu Ndamu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.

“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” kata Umbu Ndamu seraya memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

RJ tersangka penganiayaan di Kecamatan Jawai Selatan Kabupaten Sambas

Hukum

RJ Bacok Teman Usai Pesta Miras di Jawai Selatan
PTDH Anggta Polri

Hukum

Dua Anggota Polres Kapuas Hulu Dipecat
Dino Santana, Ketua AGMPS, menyerahkan berkas surat tembusan ke Kejari Singkawang perihal dukungan moril penanganan kasus korupsi HPl Pasir Panjang, Selasa (30/9/2025).

Hukum

Korupsi HPL Singkawang, Siapa Lagi Selain Sumastro
Pelaku pencurian dan BArang Bukti

Hukum

Sepekan, Polsek Pemangkat Tangkap 3 Pelaku Pencurian
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
Warga Pontianak membaca surat rahasia KY ke Ketua DPR-RI dan Ketua Komisi III DPR-RI, Jumat (27/8/2021). foto: pontianak-times.co.id

Hukum

KY Tak Akomodir Calon Hakim Agung Non Karir
Askiman dan Denie Amiruddin

Hukum

Desak Berkas Tersangka Milton Dilimpahkan
error: Content is protected !!