Home / Hukum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:10 WIB

Giliran Sekda Diperiksa dalam Kasus Korupsi KPUD Sumba Timur Rp27,3 M

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Sumba Timur. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur memeriksa Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu, Kamis (9/10/2025).

Pemeriksaan Sekda Sumba Timur itu dalam kasus dana hibah Pilkada yang diberikan kepada KPUD Sumba Timur Tahun 2024. Umbu Ng Ndamu dicecar dengan berbagai pertanyaan sejak pagi hingga malam hari. Pemeriksaan terkait proses hibah yang bersumber dari APBD Pemkab Sumba Timur.

“Penyidik Pidsus telah memeriksa dan meminta keterangan Sekda Sumba Timur. Kita mendalami proses pemberian dana hibah kepada KPUD Sumba Timur untuk penyelenggaran Pilkada Tahun 2024,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas didampingi Kasi Intelijen Wiradhyaksa Mochamad Hariadi Putra.

Baca juga:  Membongkar Posisi Norsan dalam Kasus BP2TD

Sebelumnya, Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD Sumba Timur di Waingapu. Sejumlah dokumen dan barang bukti berhasil dikmpulkan.

Menurut Akwan Anas, pemeriksaan terhadap Sekda Sumba Timur masih akan berlanjut. Hingga kini telah 25 orang saksi yang dimintai keterangan. Sebagian besar berasal dari unsur KPU Sumba Timur dan Setda Pemkab Sumba Timur.

“Pemeriksaan terhadap Sekda Umbu Ndamu belum selesai. Kami juga tidak menutup kemungkinan memanggil saksi dari DPRD Sumba Timur,” ujarnya.

Sekda Kabupaten Sumba Timur, Umbu Ng Ndamu kepada wartawan menjelaskan usai pemeriksaan bahwa mekanisme dana hibah dimulai dari rapat koordinasi (Rakor) tingkat provinsi. Rakor dihadiri seluruh sekretaris daerah.

Baca juga:  Bupati Sambas Lepas 450 Prajurit Yonif 645/GTY ke Papua

Dalam forum itu, kata Umbu Ndamu, pemerintah daerah mendapat arahan untuk menandatangani naskah perjanjian hibah daerah, sebelum dilaporkan kepada bupati.

“Kami tindaklanjuti dengan rapat TAPD, lalu dibahas di Badan Anggaran DPRD. Semua proses berjalan sesuai tahapan. Nilainya lebih dari Rp20 miliar untuk kebutuhan KPU,” kata Umbu Ndamu seraya memastikan dirinya akan kooperatif dalam setiap panggilan lanjutan penyidik.[ks]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

LK Penganaya Ibu Kandung

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Ibu Kandung di Pemangkat
pontianak-times.co.id

Hukum

Tersangka Korupsi Pajak Bapenda Kalbar Ditahan
Best Profit Future Pontianak

Hukum

Duit Miliaran Raib, Best Profit Pontianak Disomasi
Perjanjian HGB diatas HPL PT Palapa

Hukum

Urus Parpol, TCM Mangkir Panggilan Jaksa
Tjhai Chui Mie (TCM), Walikota Singkawang hadir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memberikan kesaksian utuk tiga terdakwa perkara korupsi, Jumat (21/11/2025).

Hukum

Tjhai Chui Mie Sebut Dirinya Bantu Majelis Hakim
Pangdam XII Tanjungpura

Hukum

38 Tersangka Narkoba Diciduk Satgas Pamtas Temajuk
pontianak-times.co.id

Hukum

Dua Warga Kalbar Laporkan Pendeta Saifuddin
Hakim Agung Ditahan KPK

Hukum

Hakim Agung Sudrajat Dimyati Ditahan KPK
error: Content is protected !!