Home / Hukum

Selasa, 7 Oktober 2025 - 14:41 WIB

Akademisi Hukum Apresiasi Sikap Kooperatif Ria Norsan

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum

Pontianak. Akademisi Hukum Universitas Tanjungpura (Untan), Dr Hermansyah SH MHum, memberikan apresiasi terhadap sikap kooperatif Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Selama diperiksa oleh KPK, beliau sangat kooperatif. Setiap kali dipanggil, selalu hadir. Ini mencerminkan sikap warga negara yang baik,” ujar Hermansyah, Selasa (6/10/2025).

Pemeriksaan tersebut terkait penyidikan KPK atas proyek peningkatan ruas jalan di Dinas PUPR Kabupaten Mempawah pada tahun 2015.

Hermansyah menegaskan, posisi Ria Norsan hanya sebagai saksi dan dirinya tidak pernah mempersulit penyidik. “Beliau tetap hadir dan memberikan keterangan sebagaimana mestinya. Ini patut diapresiasi,” tambahnya.

Baca juga:  Amanah Besar, Kedepankan Praduga Tak Bersalah untuk Norsan

Menurut Hermansyah, sikap seperti yang ditunjukkan Ria Norsan jarang ditemui di tengah fenomena umum di mana banyak pihak justru menghindari panggilan penyidik dengan berbagai alasan.

“Biasanya ada yang menunda-nunda dengan alasan sakit atau sedang ke luar negeri. Tapi hal itu tidak terjadi pada Ria Norsan,” ungkapnya.

Ia menilai, kepatuhan terhadap hukum dan kesediaan menjalani pemeriksaan menunjukkan komitmen Ria Norsan terhadap prinsip good governance dan supremasi hukum. “Dari sisi niat dan sikap, beliau menunjukkan contoh yang baik sebagai pejabat publik,” tegas Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Ketua Program Studi Magister Hukum Untan periode 2022–2026.

Baca juga:  Tujuh Kepala Daerah Ditangkap, Pengamat Bilang Kurang Banyak

Terkait hasil akhir dari proses pemeriksaan KPK tersebut, Hermansyah menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga antirasuah. “Positive thinking saya, KPK bekerja profesional dan tidak mungkin diintervensi secara politik,” pungkasnya.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

vonis bebas perkara korupsi bank kalbar cabang sigkawang

Hukum

Vonis Bebas Disambut Suka Cita, JPU Siap Kasasi
RI terangka pengedar Sabu di Jawai

Hukum

Tersangka Pengedar Sabu di Jawai Ditangkap
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
Tersangka dan Barang Bukti Sabu

Hukum

Ditresnarkoba Ciduk 2 Oknum TNI Bawa Sabu
Kasus Joni BP2TD

Hukum

Baru 15 Hari Bebas, Joni Ditahan Lagi
Kejati Kalbar

Hukum

Korupsi Kredit Rp3,2 M Bank Kalbar Singkawang
Barang bukti dari pengedar narkotika jenis sabu di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas yang diamankan Satresnarkoba Polres Sambas.

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Sabu di Tebas
Gugatan pembakaran kapal ikan ilegal

Hukum

Kapal Ikan Ilegal Dibakar Massa, Penggugat Berbohong
error: Content is protected !!