Home / Birokrasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:48 WIB

DPR Jamin PPPK Tak Dipecat Akibat Minim Fiskal Daerah

Raker, RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Raker, RDP dan RDPU Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong pemerintah pusat membiayai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu di daerah melalui APBN.

Kesepakatan tersebut menjadi salah satu dari enam poin hasil Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Men PANRB, kepala daerah, serta asosiasi pemerintah daerah di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Bupati Sambas H. Satono turut menghadiri rapat tersebut sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pembahasan berfokus pada penyelesaian persoalan PPPK dan tenaga honorer di daerah.

RDP dan RDPU juga dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum APKASI Bursa Zarnubi.

Dalam rapat itu, Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi terhadap ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Baca juga:  Panduan Identitas Kependudukan Digital

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Komisi II juga mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk menetapkan perubahan persentase belanja pegawai di APBD sesuai amanat Pasal 146 ayat (3) UU HKPD.

Salah satu poin penting dalam kesimpulan rapat menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan kemampuan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen.

Kepastian

Untuk memberikan kepastian bagi aparatur sipil negara, Komisi II meminta Kementerian PANRB mengoordinasikan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN. Regulasi tersebut diharapkan menjamin kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi ASN.

Baca juga:  Baznas Bantu 50 Rumah Tak Layak di Kalbar

Selain itu, Komisi II DPR RI meminta Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang guna memperkuat kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Komisi II DPR RI juga mendorong Kemendagri dan Kementerian PANRB berkoordinasi dengan kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu di daerah, terutama tenaga kesehatan, guru, dan tenaga kependidikan, dapat ditanggung melalui APBN.

Enam poin kesimpulan RDP dan RDPU tersebut ditandatangani Ketua Rapat Rifqinizamy Karsayuda, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, Ketua Umum APPSI H. Rudy Mas’ud, Wakil Ketua APEKSI Munafri Arifuddin, serta Ketua Umum APKASI Bursa Zarnubi.

Hasil rapat itu menjadi dukungan politik bagi penyelesaian penataan tenaga non-ASN sekaligus memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan aparatur tanpa membebani kemampuan keuangan daerah.

Penulis: R. Rido Ibnu Syahrie I Google News Pontianak Times

Share :

Baca Juga

Yudo Margono

Birokrasi

Ini Prioritas Laksamana Yudo Margono
CPNS Kejaksaan 2023

Birokrasi

Kejaksaan RI Perlu 7.846 Formasi CPNS
Promosi dan Mutasi Kemenkumham

Birokrasi

Yasonna Promosi dan Mutasi 120 Pimti Pratama
Paspor RI berlaku 10 tahun

Birokrasi

Hari ini Mulai Terbit Paspor 10 Tahun
Pipit Rismanto

Birokrasi

Pipit Gantikan Suryanbodo Kapolda Kalbar
diskusi bertajuk ‘Bincang Santai: Covid-19, PPKM dan Isolasi Mandiri’ yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI), Selasa (13/7/2021)

Birokrasi

Bincang Santai Kritik Penanganan Covid
Kemenkumham Kalbar

Birokrasi

Tito Ajak Semua Elemen Kemenkumham Berkolaborasi
Pj Walikota Singkawang

Birokrasi

Rancu..Ini Kandidat Pj Walikota Singkawang
error: Content is protected !!