Home / Hukum

Selasa, 30 September 2025 - 13:48 WIB

Dugaan Korupsi Rp27,3 Miliar, Kejari Geledah KPU Sumba Timur

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Tim Kejari Sumba Timur menggeledah Kantor KPUD di enggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu.

Sumba Timur. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sumba Timur dalam dugaan korupsi Rp27,3 Miliar, Senin (29/9/2025).

Penggeledahan di Jalan Jenderal Soeharto, Waingapu itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-410/N.3.19/Fd.2/09/2025 dan Penetapan PN Waingapu Nomor 4/PenPid.B-GLD/2025. Seluruh ruangan di kantor penyelenggara Pemilu tersebut, tak luput diperiksa.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting. Antara lain perjanjian dana hibah, dokumen seksi anggaran, surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas, serta kwitansi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan konsumsi.

Baca juga:  Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Terkait Tambang Laman Mining

Kepala Kejari Sumba Timur, Akwan Anas, didampingi Kasi Pidsus Helmy Febrianto Rasyid dan Kasi Intelijen Wiradhyaksa MH Putra menjelaskan, penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan korupsi penggunaan anggaran Pilkada Kabupaten Sumba Timur Tahun 2024.

Akwan mengatakan, KPUD Sumba Timur pada Pilkada 2024 menerima dana hibah dari Pemkab sebesar Rp27,3 miliar. Namun dalam penggunaannya diduga terjadi penyelewengan yang tidak sesuai aturan.

“Kita menemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, sehingga hari ini dilakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti,” tegasnya.

Baca juga:  Nadiem Resmi Tersangka, Huni Rutan Salemba

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi. Mereka terdiri atas pimpinan dan anggota KPU, pihak ketiga penyedia ATK, serta pejabat instansi Pemkab Sumba Timur. Jumlah saksi diperkirakan terus bertambah seiring ditemukannya dokumen baru.

Terkait perhitungan kerugian negara, pihak Kejari Sumba Timur masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Sementara belum, perhitungan kerugian negara akan dihitung oleh BPKP,” jelas Akwan Anas.[kis]

Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham Kalbar

Hukum

Sepanjang 2023, Narkoba di Kalbar Menggila
Mahfud MD dan Sri Mulyani

Hukum

Perkara Korupsi Usut Hingga Pencucian Uang
Mahfud MD Menko Polhukam bersama Ketua Dewan Pers Prof Azyumardi Azra

Hukum

14 Pasal RKUHP Terdeteksi Melemahkan Pers
Tahanan KPK

Hukum

Adik Bupati Muna Pemberi Suap Ditahan KPK
Jaksa Agung RI, Burhanuddin

Hukum

Jaksa Agung Ungkap Capaian Kejaksaan di HBA 64
Emas Ilegal Kalbar

Hukum

Polda Kalbar Amankan 68,8 Kilogram Emas
pontianak-times.co.id

Hukum

TRP Terlibat Korupsi dan Perbudakan Sadis
Proses persidangan perdana dugaan korupsi Dana Hibah Mujahidin Kalbar, Selasa (2/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

Hukum

Sidang Perdana Korupsi Hibah Mujahidin, Jaksa Sebut Rp9,73 Miliar
error: Content is protected !!