Pontianak. Kampung Borneo Multimedia bekerjasama DPD APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Provinsi Kalbar segera menggelar pelatihan.
“Pelatihan ini untuk seluruh Kalimantan Barat. Pada tahap awal, kami memulai section 1 Kabupaten Sambas yang akan diikuti sebanyak 195 orang utusan dari setiap desa di Kabupaten Sambas,” kata Mahyus, Ketua DPD APDESI Provinsi Kalbar, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Mahyus, pelatihan aparatur desa section 1 akan dilaksanakan selama dua hari, Sabtu dan Minggu 11-12 Oktober 2025 di Aula Utama Kantor Bupati Sambas. Materi pelatihan meliputi jurnalistik desa, produksi konten multimedia, pelatihan digital marketing,pengenalan aplikasi E-Commerce dan pelatihan kewirausahaan atau enterpreunership.
“Dengan pelatihan tersebut, aparatur desa diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam memajukan desa melalui pemanfaatan teknologi digital dan kewirausahaan, sehingga tercipta desa yang mandiri, inovatif, dan berdaya saing,” ujar Mahyus.
Mahyus yang juga Kepala Desa Sungai Batang Mempawah ini mengaku bersyukur adanya ide kreatif dari pihak Kampung Borneo Multimedia yang memprakarsai kegiatan. “Semoga pelaksanaannya berjalan lancar,” ujarnya.
Di tempat terpisah, Direktur Kampung Borneo Multimedia, Ahmad Rohani menjelaskan hingga minggu terakhir September ini sudah dimulai registrasi peserta melalui admin. Calon peserta merupakan utusan yang ditugaskan Pemdesnya masing-masing dari desa-desa di Kabupaten Sambas.
“Peserta pelatihan tidak dipungut biaya. Pelatihan ini bukan hanya sekadar pelatihan, melainkan ada tindak lanjut nyata dalam bentuk program, sehingga outputnya terukur dan bermanfaat,” kata Ahmad Rohani seraya mengatakan section berikutnya di kabupaten lainnya yang dilaksanakan secara road show.
UU Desa
Ahmad Rohani menganggap penting kegiatan dimaksud. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menyiratkan perlunya pembangunan dan pemberdayaan Desa. Hal itu meliputi partisipasi masyarakat dalam prakarsa dan gerakan pengembangan potensi desa guna meningkatkan kesejahteraan bersama, yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan.
Dalam UU itu juga, kata Ahmad Rohani, mengamanahkan pelaksanaan asas partisipatif sebagai salah satu asas penyelenggaraan pemerintahan desa. “Di dalamnya juga mencakup asas-asas lain seperti keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, dan kearifan lokal,” ujarnya.
Penulis: Kisra Ramadani I Update Berita, ikuti Google News


















