Home / Hukum

Senin, 15 September 2025 - 15:33 WIB

Polres Sambas Tangkap Pria Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Foto ilustrasi anak. dok pixbay

Sambas. Polres Sambas melalui Polsek Jawai menangani kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Seorang pria, H (45) ditangkap polisi, Sabtu (13/9/2025).

Penangkapan ini setelah laporan orang tua korban. Dari laporan itu, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual berulang kali sejak April 2024. Berdasarkan penyelidikan, perbuatan tersebut diduga berlangsung di rumah korban pada rentang April hingga Desember 2024.

Baca juga:  Sri Mulyani Copot RAT Akibat Ulah Anak

Setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan keterangan, polisi bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku H kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat penangkapan, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Kasus ini kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Sambas untuk penyidikan lanjutan, termasuk verifikasi korban dan pemenuhan hak-hak korban.

Baca juga:  Paksa Seksual Anak Bawah Umur, 5 Pelaku Ditangkap

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih Wiyono membenarkan penanganan perkara ini.

“Benar, satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur sudah kami amankan. Proses hukum berjalan sesuai prosedur, dan kami memastikan perlindungan serta pendampingan bagi korban,” jelasnya.

Penulis: Jaynudin I Update Berita, ikuti Google News

Share :

Baca Juga

pontianak times

Hukum

Sosialisasi Asimilasi WNA Lapas Pontianak
Pengesahan RUU KUHP

Hukum

LBH-UM Pontianak Buka Pengaduan KUHP
PA Fraksi DPRD Melawi

Hukum

PA Fraksi Melawi Bersamaan Laporan ke APH
Pria berinisial H alias C (40) yang diduga melakukan tindak pidana narkotika sabu, Rabu (4/2/2026).

Hukum

Satresnarkoba Polres Sambas Ringkus Pengedar Sabu di Teluk Keramat
Petugas Rutan dan Polres Sambas mengapit tersangka penyelundupan sabu.

Hukum

Rutan Sambas Gagalkan Penyelundupan Sabu via Kunjungan
Ika Yusanti

Hukum

Napi Pengadu Domba, Perketat Zero Halinar
Lokasi SPPG Sungai Raya Arang Limbung 5 Kabupaten Kuburaya tempat BWF bekerja.

Hukum

Hina Akuntan Difabel, Kepala SPPG Dilaporkan ke Polda Kalbar
Lokasi aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) PT AHAL di Desa Bumbun, Kecamatan Sadaniang, Kabupaten Mempawah.

Hukum

GAMKI Mempawah Luruskan Konflik Lahan dan PETI
error: Content is protected !!