Jakarta. Nadiem Anwar Makarim (NAM), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) periode 2019–2024, resmi tersangka. Ia menghuni Rutan Salemba, Kamis (4/9/2025).
Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung ini dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Nadiem menjadi tersangka kelima, setelah empat orang lainnya terlebih dahulu menjadi tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek), Jurist Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), dan Ibrahim Arief (konsultan infrastruktur TIK sekolah).
Penyidik Kejagung melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus yag merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun. Sebanyak 120 saksi dan 4 ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejagung.
Tak hanya itu. Pengumpulan berbagai alat bukti juga dilakukan meliputi dokumen, surat, keterangan saksi ahli, dan bukti fisik lainnya. Semua itu untuk mendukung pembuktian telah terjadinya penggelembungan harga laptop atau mark-up dan persoalan lisensi perangkat lunak.
Nadiem yang juga mantan bos Gojek ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sebagai tindak lanjut penyidikan lanjutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan penetapan Nadiem sebagai tersangka itu setelah melalui ekspose dan evaluasi bukti yang lengkap. Hingga kini, penyidik masih memastikan jumlah aliran dana yang diterima Nadiem.[vid]
Update Berita, ikuti Google News


















